Tiga Hal Krusial dalam Sistem Perlindungan Pekerja Migran

NU CILACA[ ONLINE – Ada tiga hal krusial yang harus diperhaatikan dalam sistem perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia. Hal ini menjadi bahasan penting dalam diskusi aktif yang berlangsung pada Kickoff multi stake holder Program Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Berbasis Komunitas (P2MI-BK) yang berlangsung di Ruang Gadri Rumah Dinas Bupati Cilacap, Selasa (4/11/2025).

Berbagai persoalan sosial muncul dari rantai permasalahan pekerja migran, antara lain tingginya angka perceraian, masalah tumbuh kembang anak, kekerasan terhadap anak, hingga kasus hukum yang melibatkan anak-anak. Hal ini menjadikan penting peran masyarakat sipil untuk turut terlibat dalam sistem pperlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kegiatan yang melibatkan unsur pemerintah, organisasi masyarakat sipil, serta perwakilan komunitas pekerja migran ini menghadirkan dua orang panelis dari Lakpesdam dan Disnakerin Cilacap.

Dalam paparannya Wakil Ketua Lakpesdam Cilacap Ahmad Muttaqin memaparkan ada tiga hal krusial dalam sistem perlindungan pekerja migran yang harus diperhatikan.

“Pertama adalah permasalahan keluarga yang ditinggalkan, terutama karena kurangnya edukasi dan kemampuan dalam mengelola kiriman uang dari luar negeri,” ujar Ahmad Muttaqin.

Kedua, kata Ahmad “kesulitan reintegrasi mantan PMI saat kembali ke masyarakat, di mana mereka sering kali menghadapi stigma sosial dan kesulitan memulai usaha karena tidak memiliki pengalaman.”

Keputusan menjadi pekerja migran pada nyatanya telah menciptakan stigma di masyarakat tentang oorang kaya baru di mana mereka dianggap lebih berharta sehingga akan dianggap pelit apabila tidak mau membantu tetangga atau saudaranya. Kemudian muncul permasalahan ketika mereka dihadapkan kenyataan harus bekerja tetapi dianggap tidak selevel, karena secara gaji tidak sebanding dengan ketika di luar negeri.

Permasalahan ketiga yang tak kalah krusial adalah Anak-anak yang tidak terurus dengan baik, akibat ketidakhadiran orang tua dalam jangka waktu lama.

Berbagai persoalan sosial yang muncul dari rantai permasalahan pekerja migran antara lain tingginya angka perceraian, masalah tumbuh kembang anak, kekerasan terhadap anak, hingga kasus hukum yang melibatkan anak-anak.

“Anak adalah aset nasional. Saat ini kita berada dalam masa bonus demografi yang produktif, namun jika dilihat dari sisi pendidikan masih kurang. Salah satu penyebabnya adalah pola asuh anak yang ditinggal orang tuanya bekerja di luar negeri. Karena itu, perlindungan harus menyentuh tidak hanya PMI, tetapi juga lingkaran keluarganya,” tegasnya. Baca juga Halal Bihalal PC Fatayat NU Cilacap Singgung Pekerja Migran

Maka, peran masyarakat sipil harus diwujudkan melalui berbagai pendekatan, antara lain:

Pendampingan hukum bagi PMI, baik litigasi maupun non-litigasi, termasuk dukungan administrasi seperti pengurusan dokumen, repatriasi, dan kompensasi.

Advokasi kebijakan agar kebijakan yang dilahirkan berpihak kepada kelompok rentan.

Kampanye publik untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dan menghapus stigma terhadap PMI.

Layanan psikososial, yakni dukungan terpadu untuk membantu PMI memulihkan kesejahteraan mental dan sosial setelah mengalami tekanan atau trauma. Baca juga Penguatan Kapasitas Pendampingan Hak Buruh

Tantangan bekerja di luar negeri

Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap Budi Santosa menguraikan berbagai tantangan yang kerap dihadapi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat bekerja di luar negeri.

Tantangan tersebut meliputi perbedaan budaya dan bahasa, adaptasi dengan lingkungan baru, perbedaan aturan hukum, disiplin waktu, serta tuntutan peningkatan kompetensi kerja.

Budi juga menekankan pentingnya peran Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam memberikan perlindungan kepada PMI.

Hal ini telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cilacap, serta pembentukan Satgas Perlindungan Pekerja Migran Kabupaten Cilacap.

Sementara itu, Ketua Lakpesdam PCNU Cilacap, Ismah, menjelaskan bahwa Program P2MI di Kabupaten Cilacap merupakan hasil kolaborasi antara Lakpesdam PBNU dan Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun sebagai pelaksana teknisnya adalah Lakpesdam Cilacap.

“Program ini bertujuan mendorong lahirnya Peraturan Desa (Perdes) Buruh Migran yang menjamin migrasi aman serta mencegah migrasi ilegal. Desa juga kami dorong agar mengalokasikan anggaran untuk program ini,” jelas Ismah.

Ia menambahkan, pendataan dan edukasi bagi calon pekerja migran menjadi langkah penting agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri dapat berangkat secara legal, aman, dan terlindungi.

“Ketika calon PMI mendapatkan edukasi dan pendampingan yang baik sejak awal, kita bisa meminimalisir timbulnya kasus yang merugikan PMI dan keluarganya. Ke depan, kami juga akan mendorong pelatihan UMKM bagi PMI dan keluarganya, agar mereka memiliki keterampilan ekonomi yang berkelanjutan,” tegasnya. (Naeli Rokhmah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button