Trending

Tabarukan Atau Ngalap Berkah, Apa dan Bagaimana?

NU CILACAP ONLINE – Istilah ngalap berkah atau tabarukan bagi ikhwan tarekat merupakan bentuk tawasul. Tawasul sendiri merupakan wasilah munajat doa kepada Allah SWT melalui suatu pengantar atau perantara lahiriyah berupa praktik “menjumpai”, menemui secara langsung di tempat beliaunya dan atau bersilaturahmi.

Tabaruk dan Tabarukan

Penjelasan terkait praktik tabaruk, pengertian ngalap berkah atau tabarukan disampaikan oleh Pengasuh Pesantren Darussalam, Jatibarang, Brebes Abuya Soleh Muhammad Basalamah di sela-sela menerima kunjungan silaturahmi para ikhwan Zawiyah Tijaniyah Majenang di kediamannya.

Pada umunya di masyarakat kita, masih ada sebagian yang tabu memahami apa itu ngalap berkah atau tabarukan. Untuk itu, Ikhwan Tarekat Tijaniyah Syifaul Qulub Majenang melakukan gerakan tabarukan menjadi suatu anjuran dan hal mulia. Demikian pun diperintahkan oleh Allah SWT dalam QS Al Maidah ayat 35 berbunyi ;

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَابْتَغُوْٓا اِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ وَجَاهِدُوْا فِيْ سَبِيْلِهٖ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihad lah (berjuanglah) di jalan-Nya, agar kamu beruntung.”

Adapun orang-orang yang bisa  dimintai wasilah (jalan) dan bertabarukan dengannya antara lain adalah kiai, guru, orang tua.

Dari keterangan tersebut dalam memahami bahwa wasilah, atau praktik tawasul dan tabarukan dibolehkan bahkan disyariatkan dalam Islam. Hanya saja kita tidak keliru dalam memahami praktik tersebut bahwa hanya Allah SWT yang berkuasa atas segala sesuatu. Allah SWT lah yang mendatangkan keberkahannya bahkan maslahat maupun mafsadatnya.

Baca juga

Praktik Tabarukan, Ngalap Berkah

Dijelaskan menurut Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas Al-Hasani Al-Maliki yang merupakan guru Abuya Soleh Muhammad Basalamah dalam hal ini mencoba mendudukkan persoalan terkait praktik tabaruk. Ini sebagaimana disebutkan dalam kitabnya Mafahim Yajibu an Tushahhah, Haiatus Shafwah Al-Malikiyyah.

Kalau tabaruk merupakan bentuk tawasul, maka syariat tawasul sendiri adalah mubah. Sayyid Muhammad bin Alwi mengatakan bahwa jejak dan tempat bisa terangkat derajatnya karena Allah memuliakan yang bersangkutan.

“Jejak dan tempat tertentu itu menjadi berkah lantaran karena dipakai untuk perbuatan kemaslahatan, kebaikan-kebaikan, terlebih untuk hal peribadatan,” terang Abuya menyampaikan pendapat Sayyid Muhammad bin Alwi.

Adapun benda, segala keutamaan itu dari Allah dan kedekatannya dengan Allah bahwa benda itu tidak sanggup mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat kecuali dengan atas izin Allah. Sedangkan jejak, petilasan, atau sebutlah bekas, harus dipahami bahwa bekas itu dinisbatkan kepada bendanya. Jejak atau bekas itu menjadi mulia karena kemuliaan bendanya. Serta terhormat, agung, dicintai karena kehormatan bendanya.

Baca juga 5 (Lima) Keistimewaan Bulan Ramadhan Apa Saja?

Sementara tempat, peninggalan atau sebutan makam tidak ada keutamaan apapun kalau ditinjau dari segi tempat itu sendiri. Tetapi ketika suatu ruang digunakan untuk kebaikan dan peribadatan yaitu shalat, puasa, dan semua jenis ibadah yang pernah dilakukan oleh hamba-hamba Allah yang saleh, maka rahmat Allah akan turun, malaikat ikut hadir, dan ketenteraman batin menyelimuti.

“Inilah keberkahan dari Allah yang diharapkan di tempat-tempat tersebut,” kata Abuya.

Maka praktik tabaruk terhadap jejak atau tempat-tempat tertentu bukan praktik mengada-ada atau bid‘ah. Praktik tabarukan dilakukan oleh salafus saleh, orang-orang saleh terdahulu.

Hadits Tabaruk

Imam Bukhari dalam Jamius Shahih-nya meriwayatkan praktik tabaruk yang dilakukan sahabat Rasulullah SAW,

عن أبي بردة قال قدمت المدينة فلقيني عبد الله بن سلام فقال لي انطلق إلى المنزل فأسقيك في قدح شرب فيه رسول الله صلى الله عليه وسلم وتصلي في مسجد صلى فيه النبي صلى الله عليه وسلم فانطلقت معه فسقاني سويقا وأطعمني تمرا وصليت في مسجده

“Dari Abu Burdah, ia berkata bahwa ia mendatangi Kota Madinah. Abdullah bin Salam menemuinya. ‘Ikutlah mampir ke rumahku. Aku akan memberimu minum di gelas yang pernah dipakai oleh Rasulullah SAW. Kau pun bisa shalat di tempat sujud yang pernah dipakai Rasulullah SAW,’ kata Abdullah. ‘Aku berjalan bersama Abdullah. Ia memberiku minum beberapa teguk air dan memberiku butir kurma. Aku pun shalat di tempat shalatnya,’ kata Abu Burdah,” HR Bukhari. Bisa lihat Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas Al-Hasani Al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahhah, [Surabaya: Haiatus Shafwah Al-Malikiyyah, tanpa catatan tahun], halaman 248).

Ada yang kemudian beranggapan bahwa tabarukan hanya boleh terhadap Rasulullah ﷺ dan para Nabi saja, tentu hal ini tidak benar karena Rasulullah ﷺ justru mengajarkan bertabaruk dengan umat Islam,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، الْوُضُوءُ مِنْ جَرٍّ جَدِيدٍ مُخَمَّرٍ أَحَبُّ إِلَيْكَ أَمْ مِنَ الْمَطَاهِرِ ؟ فَقَالَ : ” لا ، بَلْ مِنَ الْمَطَاهِرِ ، إِنَّ دِينَ اللَّهِ الْحَنِيفِيَّةُ السَّمْحَةُ ” ، قَالَ: وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَبْعَثُ إِلَى الْمَطَاهِرِ ، فَيُؤْتَى بِالْمَاءِ ، فَيَشْرَبُهُ ، يَرْجُو بَرَكَةَ أَيْدِي الْمُسْلِمِينَ

Diriwayatkan dari Ibn Umar, ia bertanya kepada Nabi ﷺ; “Ya Rasulullah, apakah berwudhu dari wadah baru yang tertutup atau dari tempat-tempat wudhu yang lebih engkau senangi?” Rasulullah ﷺ menjawab: “Tidak.  Tapi dari tempat-tempat berwudhu”. Agama Allah adalah agama yang lurus dan mudah. Ibn Umar berkata: “Kemudian Rasulullah menuju tempat-tempat berwudhu dan beliau diberi air, kemudian meminumnya. Beliau mengharap berkah dari tangan-tangan umat Islam.”

“Bukankah mereka kiai, guru, ulama, adalah umat Islam. Apalagi ulama adalah pewarisnya para nabi.”tegasnya.

Tabaruk Diperbolehkan

Dari keterangan di atas, menyimpulkan bahwa praktik tawasul dan tabaruk diperbolehkan bahkan disyariatkan dalam Islam. Hanya saja jangan sampai keliru memahami praktik tersebut. Sekali lagi bahwa hanyalah Allah SWT yang kuasa atas segala sesuatu. Hanyalah Allah lah maha maha memberkahi. Dadalah yang mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat.

Dari semua keterangan sebagaimana tersebut di atas barangkali cukup sebagai hujjah bahwa tabaruk diperbolehkan dalam Islam. Tidak haram selagi bukan untuk meminta-minta kepada benda atau orang yang ingin diambil barakahnya. (Imam Hamidi Antasalam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button