Sosialisasi ZIS Pemerintah Desa Mernek Bersama NU Care LAZISNU
NU Cilacap Online – Pemerintah Desa Mernek, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap menggandeng MWCNU Maos dan NU care LAZISNU Cilacap; melaksanakan sosialisasi ZIS atau Zakat, Infak dan Shadaqah.
Acara sosialisasi tentang ZIS tersebut dilakukan pada Jumat (15/04/2022) di Balai Desa Mernek dan diikuti puluhan peserta yang berasal dari pengurus Masjid dan Musholla.
Kepala Desa Mernek, Bustanul Arifin mengatakan sosialisasi ZIS oleh pemerintah Desa Mernek tersebut dengan harapan; agar antara Zakat, Infak, dan Shadaqah yang dikelola oleh Masjid dan Musholla di Mernek ke depan dapat dipraktikan; baik penerimaan maupun pentasyarufan secara benar menurut hukum syariah maupun hukum negara.
“Pada intinya, sosialisasi ZIS ini menyasar panitia zakat baik di Masjid dan musholla, zakat fitrah maupun mal, sama-sama mengetahui tata cara zakat yang benar dan pentasarufannya,” kata Bustanul Arifin.
Dalam sosialisasi ZIS NU Care Lazisnu Cilacap hadir sebagai narasumber melalui Dewan Syariah, Kiai Fathoni. Ia amenjelsakan; Zakat sendiri ada dua model yakni zakat fitrah dan zakat mal.
“Zakat fitrah itu menggunakan beras sebagai makanan pokok seperti apa yang diyakini madzhab Imam Syafii tetapi kalau mengikuti madzhab Abu Hanifah, boleh dengan uang”. Kata Kiai Fathoni.
Kiai Fathoni juga menjelaskan, zakat diperuntukan untuk orang yang tidak mampu; sedangkan jika shadaqah setiap orang dapat menerimanya. Hukum zakat sendiri bagi umat Islam yakni wajib; sementara shadaqah hukumnya sunnah.
Zakat Fitrah
Pentasarufan sendiri untuk zakat fitrah dapat diberikan minimal 3 orang dengan kriteria penerima tidak mampu tetapi tidak boleh diberikan kepada siapa pun orang tidak mampu yang disebakan berhutuang untuk maksiat seperti judi lalu menerima zakat.
Selain itu, Kiai Fathoni juga menjelaskan tentang orang fakir, orang miskin dan orang kaya yang selama ini dalam distribusi zakat fitrah terkadang panitia zakat kurang tepat.
Orang fakir itu tidak punya harta yang bisa menujang hidup selama hidup. Kaya, punya pengahsilan dari kerja, anak kecil itu kaya, karena anak masih dinafkahi orang tua begitu juga istri yang dinafkahi suami sedangkan orang miskin memang orang-orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya dari penghasilan dan tidak punya harta menopang kehidupannya.
Sebagai kalimat penutup dalam sosialiasi ZIS tersebut; Kiai Fathoni menegaskan, bahwa dalam hal zakat, pada intinya harus tahu hukum syariahnya; untuk itu ahli-ahli dalam agama setempat harus dilibatkan.
Turut hadir sebagai salah satu narasumber dalam sosialisasi ZIS tersebut, Ketua MWCNU Maos Julistanto. Ia menuturkan MWCNU Maos sendiri sudah melakukan bimtek atau bimbingan teknis terkait dengan Zakat, Infak, Shadaqah (ZIS) selama dua kali yang dilaksanakan di Masjid Nurul Huda, Desa Karangrena.
Menurut Julistanto, permasalahan ZIS di Kecamatan Maos masih lemah dalam kepengurusan atau ke-amil-annya. Organisasi NU melalui NU Care LAZISNU mempunyai fungsi membantu dan memudahkan oprasional amil zakat. (Toto Priyono/MaM)
Baca Juga >> Zakat Fitrah; Kewajiban Individu, Sumber Hadits dan Hikmah