Ranting NU Tritih Kulon Sosialisasi Legalitas TPQ

NU CILACAP ONLINE – Legalitas TPQ menjadi perhatian Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (NU) Tritih Kulon. Mereka melakukan sosialisasi terkait dengan legalitas dan proses perbaikan manajemen Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang bertujuan untuk menyiapkan santriwan dan santriwatinya menjadi generasi Qur’ani, yakni generasi yang berkomitmen terhadap Al-Qur’an dan menjadikannya sebagai pedoman hidup sehari-hari.

Sosialisasi dan pendampingan TPQ tersebut merupakan program lanjutan dari ranting NU Tritih Kulon untuk mendampingi proses legalitas di TPQ Baetussalam yang berada di wilayah Kreong, Tritih Kulon pada Senin (02/02/21). Untuk kali ini sudah ada sekitar 10 TPQ yang sedang dalam proses pengurusan ijin legalitas ke Kementerian Agama (KEMENAG) Kabupaten Cilacap.

Pengurus Ranting NU Tritih Kulon mendorong perbaikan tata kelola manajemen TPQ dan pengembangan kompetensi para pendidiknya agar lebih baik lagi, salah satunya dengan terus memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada TPQ yang berada di wilayah Tritih Kulon untuk melakukan legalisasi TPQ.

Dilansir dari NU Online, Ketua Umum Badan Koordinasi Taman Pendidikan Al-Qur’an (Badko TPQ) Jawa Tengah, H Ateng Ghozali Miftah menyatakan, Selain pendidikan agama, semangat kebangsaan juga harus diajarkan dan diterapkan kepada anak usia dini agar menumbuhkan semangat kebangsaan di kalangan siswa TPQ. Beliau juga berharap dengan adanya penerapan materi kebangsaan pada TPQ, dapat mengikis paham radikalisme dan intoleransi.

Tingginya tingkat kesadaran masyarakat muslim akan pentingnya bekal pendidikan Al-Qur’an sejak dini membuat perkembangan pendidikan ini mengalami  kemajuan yang pesat. Aneka ragam jenis pendidikan ini tersebar dan banyak didirikannya lembaga pendidikan Al-Qur’an, salah satunya TPQ.

Sebelumnya, masih banyak orangtua yang enggan memasukkan anaknya ke lembaga TPQ dengan alasan lembaga tersebut masih belum terakui secara resmi oleh pemerintah. Oleh sebab itu dihadirkan program sosialisasi legalitas dan legalisasi TPQ ini agar orang tua semakin percaya terhadap pendidikan agama yang diterapkan pada anaknya.

Selain itu dalam program ini juga akan di tingkatkannya kemampuan para pendidik agar kompetensi para pendidik TPQ semakin mahir mengajar kepada para santri.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Banu Tolib M.Pd., menuturkan, legalitas TPQ penting karena secara administratif aspek legal-formal TPQ diakui oleh pemerintah.

“Keberadaan TPQ yang diakui dan terdaftar, maka sama hak-haknya dengan lembaga lain dalam hal kesempatan mengakses anggaran baik yang disediakan oleh APN, APBD maupun oleh Kementerian Agama itu sendiri,” katanya.

Banu Tolib menegaskan, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang dikelola di lingkungan organisasi NU maupun lembaga seperti Yayasan atau perorangan, untuk sadar akan pentingnya legalitas. Disarankan, bagi TPQ yang belum memiliki legalitas, agar diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang diberlakukan.

Penulis : Zulia Adzkiyati
Editor : Achmad Nur Wahidin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button