Pengurus Lembaga dan Lajnah NU Cilacap Disusun

NU Cilacap Online – Pengurus Lembaga dan Lajnah NU Cilacap disusun pada hari Jumat 15 Februari 2013 melalui Rapat gabungan  Harian Syuriyah, Tanfidziyah dan Calon Pengurus yang ditunjuk oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cilacap.

Hal itu sesuai dengan Ketetapan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah NU, tanggal 23 Januari 2013 dan 06 Februari 2013 guna menyusun komposisi kepengurusan Lembaga dan Lajnah NU Cilacap Masa Khidmat 2012-2017.

Sekretaris PCNU Cilacap Hazam Bisri S.Ag mengatakan bahwa Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama, khususnya yang berkaitan dengan bidang tertentu, sementara Lajnah adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama untuk melaksanakan program Nahdlatul Ulama yang memerlukan penanganan khusus.

Hazam menambahkan bahwa langkah awal penyusunan pengurus Lembaga dan Lajnah NU dimulai dengan menginventarisir nama-nama CALON pengurus berdasarkan aturan main dalam AD ART NU; Calon pengurus diinventarisirs berdasarkan kapasitas dan kapabilitas yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan masukan dari beberapa pihak untuk ditempatkan sebagai Pengurus INTI pada Lembaga dan Lajnah yang bersangkutan.

“Mereka kemudian diberi mandat untuk mengisi komposisi kepengurusan Lembaga dan Lajnah dengan didampingi oleh unsur Syuriyah dan Tanfidziyah. Mekanisme ini ditempuh untuk mengawali kepengurusan PCNU Cilacap dengan kebersamaan,” kata Hazam.

Secara keseluruhan, draft kepengurusan sudah ada, dan tinggal melengkapi. “Setelah lengkap semuanya, akan diplenokan menjadi keputusan PCNU Cilacap, dan dengan segera, akan menjalankan tugasnya,” tambah Hazam.

Pengurus Lembaga dan Lajnah NU Disusun menyusul Pengurus Cabang NU hasil Konfercab tahun 2012 terbentuk melalui Tim Formatur.

Sesuai dengan Pasal 18 AD ART NU hasil Muktamar NU ke 32 di Makassar tahun 2010, dinyatakan bahwa :

  1. Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
  2. Ketua Lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya.
  3. Ketua Lembaga dapat diangkat untuk maksimal 2 (dua) masa jabatan.
    Pembentukan dan penghapusan Lembaga ditetapkan melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah pada masing-masing tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama.
  4. Pembentukan Lembaga di tingkat Wilayah, Cabang dan Cabang Istimewa, disesuaikan dengan kebutuhan penanganan program

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button