Pemkab Cilacap Targetkan Revisi Perda Perlindungan PMI

NU CILACAP ONLINE – Sebagai kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar ketiga secara nasional, Kabupaten Cilacap kini tengah mempercepat langkah strategis untuk memperkuat perlindungan bagi warganya di luar negeri. Hal ini mengemuka dalam Lokakarya Multi-Stakeholder Forum bertajuk “Desa Migran Emas” yang diinisiasi oleh Lakpesdam PBNU bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap di Hotel Sindoro, Cilacap, Kamis (07/05/2026).

Dihadiri berbagai stakeholder, fokus utama pertemuan ini adalah rencana mendesak Peraturan Daerah (Perda) yang merevisi pemerintah yang  Peraturan Pemerintah nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan PMI. Regulasi tersebut dinilai sudah usang dan tidak lagi mampu menjawab tantangan kompleksitas migrasi saat ini.

Selain UU tersebut masih ada regulasi terkait lainnya;
– Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
– Peraturan Menteri KP2MI Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Emas
– Peraturan Menteri KP2MI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan, Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

Mandat Hifdzunnafs

Pengurus Lakpesdam PBNU, Abi Setyo Nugroho, menegaskan bahwa kehadiran Lakpesdam dalam program Desa Migran Emas bukan sekadar urusan administratif, melainkan misi kemanusiaan yang berakar pada nilai-nilai pesantren.

“Konsep utama kita adalah Hifdzunnafs, yakni upaya menyelamatkan jiwa. Dalam konteks ini, perlindungan terhadap PMI harus dilakukan secara partisipatif dari tingkat desa. Kita ingin memastikan buruh migran kita selamat secara fisik, ekonomi, dan martabatnya,” ujar Abi Setyo.

Abi menekankan bahwa Lakpesdam siap menjadi jembatan bagi para Kepala Desa yang seringkali merasa sendirian dalam menangani persoalan warganya di luar negeri. “Gerakan ini harus dari bawah agar kasus buruh migran bisa dimitigasi sejak dari desa,” imbuhnya. Baca juga Perda Pesantren Jateng Telah Sah Ditetapkan

Ketahanan Keluarga Jadi Prioritas

Direktur Reintegrasi dan Penguatan Keluarga Kementrian P2MI, Hadi Wahyuningrum, menyoroti bahwa masalah migran tidak hanya soal keberangkatan, tetapi tentang ketahanan keluarga yang ditinggalkan. Baca juga 13 Hak Buruh Migran yang Perlu Diketahui

“Perlindungan ini tidak hanya kepada PMI, tapi juga keluarga. Bagaimana pola pengasuhan anak-anak dan menjaga keharmonisan rumah tangga. Jangan sampai setelah pulang, mereka tidak punya apa-apa atau keluarga justru berantakan,” tegasnya. Baca juga Purna PMI Glempangpasir Dibekali Ketrampilan Digital Marketing

Direktur BP2MI Hadi Wahyuningsih dalam acara Lokakarya Multi Stakeholder

Wahyuningrum mengingatkan agar desa menjadi pintu pertama verifikasi legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja. Menurutnya, pemerintah seringkali “didahului” oleh informasi luar yang tidak valid, sehingga peran desa dalam memverifikasi izin warga sangatlah krusial.

Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Rencana revisi regulasi mendapat dukungan penuh dari legislatif. Anggota DPRD Cilacap, Munirianto, menyatakan kesiapannya untuk segera membahas payung hukum baru yang lebih relevan.

“Kami di dewan mendorong revisi Perda 2016 segera dilakukan. Perlindungan tidak boleh hanya parsial saat pemberangkatan, tapi harus mencakup pemberdayaan ekonomi saat mereka kembali ke tanah air,” tegas Munirianto.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Cilacap, Farid Riyanto, menyebut kolaborasi ini sebagai momen transformasi. Ia menjelaskan tiga fokus utama program Desa Migran Emas:

Perlindungan Keluarga: Menjamin pola pengasuhan anak dan keharmonisan keluarga.

Verifikasi Desa: Memperkuat peran desa memvalidasi perusahaan penyalur guna mencegah penipuan.

Pemberdayaan Ekonomi: Pelatihan keterampilan (tata boga, rias, perbengkelan) agar purna PMI mandiri di kampung halaman.

Kementrian P2MI dan Lakpesdam PBNU sepakat untuk menggeser stigma PMI dari sekadar “penyumbang masalah” menjadi penggerak ekonomi desa. Mengingat angka penempatan asal Cilacap mencapai 12.000 orang per tahun, keberhasilan program ini akan berdampak besar pada kemajuan daerah.

“Kita tidak ingin PMI hanya menjadi objek pahlawan devisa. Mereka harus sejahtera, berdaya, dan menjadi pelaku ekonomi yang memajukan desa,” pungkas Farid Riyanto. (Naeli Rokhmah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button