Pembubaran HTI Sah. Eks HTI Mau Kemana?

NU CILACAP ONLINE – Eks HTI mau kemana? Pertanyaan ini layak diajukan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak permohonan banding perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan penolakan tersebut, pembubaran HTI oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sah.

Majelis PTTUN juga menyatakan fakta hasil pembuktian perkumpulan HTI terbukti. HTI Terbukti mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila UUD NRI Tahun 1945 serta kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham tersebut arah dan jangkauan akhirnya bertujuan mengganti Pancasila, UUD 1945, serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah.

Sebagai Organisasi Kemasyarakatan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi telah dibubarkan pemerintah dan sudah berkekuatan hukum tetap. Maka, pembubaran HTI membawa implikasi; segala aktivitas eks-HTI terancam sanksi hukum. Contoh, jika melakukan aksi demonstrasi mengatasnamakan HTI, kepolisian memiliki dasar hukum untuk membubarkan dan mengambil tindakan hukum.

Pembubaran HTI memiliki implikasi internal dan eksternal. Secara internal, eks-HTI harus kembali ke titik kesadaran ideologi dan sistim politik Islam Khilafah Islamiyyah Ala Minhaji Nubuwwah di bumi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilarang dan terlarang untuk kembali dikampanyekan. Di antara dua implikasi tersebut, dimungkinkan dicarikan titik temu agar kepentingan yang lebih besar tidak dikorbankan.

Aspek utama, para eks-HTI harus tunduk dan patuh pada ideologi Pancasila, sistem politik demokrasi dan sistem hukum NKRI. Mereka harus mentransformasi diri, mengubah diri dari menganut, meyakini dan mengamalkan ideologi Khilafah Islamiyyah ke NKRI. Kemudian, dari sistem politik Islam ke demokrasi Pancasila.

Baca juga Agama dan Pancasila Bukanlah Sesuatu yang Bertentangan

Proses tranformasi diri tersebut hampir bisa dipastikan sulit dalam waktu singkat. Mengapa? Melepaskan ideologi lama kurang lebih sama sulitnya dengan menerima idiologi baru. Bagi mereka, ideologi yang diyakini dan diamalkan bertahun-tahun, sudah sangat mengakar dalam pikiran dan tindakan. Kombinasi bangunan suprastruktur dan infrastruktur ala HTI yang menyangganya juga sudah kokoh. Para eks HTI tentu berpikir ulang untuk merobohkan bangunan dalam waktu bersamaan.

Perlu dicermati, alih-alih melakukan transformasi diri, sebagian mereka sangat mungkin memilih bertahan dengan ideologi lama. Mereka akan tetap tinggal di Indonesia, atau hijrah ke negara lain tempat HTI belum dilarang. Alternatif ini boleh jadi sangat spekulatif. Tapi bagi seorang ideolog HTI –bukan anggota HTI biasa– sangat mungkin menempuh cara itu. Baginya, ideologi Khilafah Islamiyyah segala-galanya, tak tergoyahkan dan tak akan tergantikan. Apalagi dengan idiologi yang diklaim sebagai taghut dan kafir.

Bagaimana transformasi anggota biasa? Sebagai ormas, HTI tetap memiliki sistem kepatuhan kepada pimpinan. HTI tidak lepas dari karakter patron-klien, kepatuhan bawahan kepada atasan juga berlaku. Pascapembubaran, para aktivis daerah menunggu sikap pimpinan.

Transformasi diri baik oleh pimpinan maupun anggota eks HTI merupakan keniscayaan, tak terbantahkan. Secara internal, tidak ada pilihan, kecuali menunjukkan adanya iktikad baik dan kemauan dilandasi bertanggung jawab untuk melepaskan ideologi lama. Mereka mengakui sekaligus meyakini Pancasila dan NKRI.

Hingga saat ini, belum tampak iktikad baik. Para eks pimpinan HTI masih sibuk mengupayakan jalur hukum menolak pembubaran dan menggugat Perppu 2/2017. Ini sebuah upaya yang absurd karena dalam idiologi mereka, sistem hukum Indonesia taghut dan kafir. Para anggota biasa di daerah juga tampak tenggelam dalam kebimbangan secara kolektif. Kalaupun ada konsolidasi, juga tidak berubah dari sistem lama. Mereka merangkak dengan sembunyi-sembunyi.

Teladan Pemimpin

Betapa pun sulitnya untuk ditempuh, tranformasi diri eks HTI kiranya bisa dilakukan dengan keteladanan dari para eks pimpinan. Mereka secara sadar dan bertanggung jawab bisa menempuh cara “mendeklarasikan diri” di hadapan pihak-pihak yang berkompeten untuk menyampaikan ikrar kesetiaan, mengakui, dan menerima Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

Mereka menyatakan patuh dan tunduk pada sistem politik demokrasi dan hukum Indonesia, menegaskan menerima sanksi hukum jika di kemudian hari melanggar ikrar. Dan menyatakan diri bergabung dan setia sebagai warga negara Republik Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban penuh sebagaimana dijamin UUD 1945. Mengajak seluruh eks pimpinan dan anggota seluruh tanah air melakukan hal sama. Mereka mengakhiri segala bentuk kampanye Khilafah Islamiyah dan Sistem Politik Islam.

Eksistensi HTI, harus dinyatakan sebagai “Benalu NKRI” yang telah terbukti menggerogoti sendi-sendi keutuhan NKRI dan memicu disintegrasi bangsa. Pembubaran HTI secara eksternal, membawa implikasi positif terutama kaitannya dengan kelangsungan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Untuk kepentingan yang lebih besar itulah, maka eksternal perlu merangkul dan membina eks HTI.

Merangkul dan membina tentu tindakan lebih elegan daripada memburu atau persekusi. Beberapa pihak menyatakan diri siap merangkul eks-HTI. Salah satunya Nahdlatul Ulama (NU). Sekretaris Lembaga Ta’lif Wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU), Syafiq Alielha, menyatakan warga NU tidak diserukan untuk memusuhi HTI, tetapi merangkul.

Pembubaran adalah keputusan politik. Namun, bukan berarti anggotanya harus disingkirkan atau diusir. NU, lembaga dan badan otonomnya memang menjadi ormas terdepan mendukung pembubaran HTI. NU terlibat aktif dalam mengusir penjajah. Dalam perjuangan tersebut, tokoh-tokoh NU bersentuhan dengan tokoh-tokoh berbeda agama, suku, ras dan golongan.

Maka, NU mengakui Indonesia memang sangat beragam. Kalau memaksakan aturan berdasarkan Alquran, hadis dan syariat Islam, banyak wilayah Indonesia tidak akan menerima dan NKRI tidak akan terbentuk. Inilah yang tidak dipahami HTI.

Pemerintah pusat dan daerah juga wajib merangkul dan membina eks HTI. Tidak hanya mengedepankan pendekatan hukum. Terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menjadi aktivis HTI, tugas pemerintah sudah tegas dan jelas, menegakkan aturan dan disiplin ASN. Mencabut hak atas statusnya sebagai ASN juga tidak serta merta dinyatakan tindakan tepat. Mengembalikan mekanisme pembinaan sesuai PP 53/2010 tentang disiplin PNS menjadi mutlak. Di dalamnya secara tegas dinyatakan, pegawai negeri harus setia pada Pancasila dan UUD 1945.

Peran pemerintah dan masyarakat dalam upaya merangkul eks HTI merupakan isyarat bijak yang patut disambut terutama sekali oleh para mantan pimpinan. Iktikad baik dan kemauan yang dilandasi sikap bertanggung jawab untuk kembali ke Pancasila dan NKRI menjadi kunci transformasi diri. Inilah titik temu yang bisa dijadikan pijakan bersama. Sebaliknya, jika mereka tetap bersikukuh dengan ideologi lamanya, maka pasti akan berhadapan dengan sanksi hukum.

Ditulis oleh Munawar A.M., di sekretariat PCNU Cilacap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button