LAZISNU Cilacap Ikuti Pelatihan Keuangan Berbasis PSAK 409

NU Cilacap Online – Manajemen Eksekutif NU Care Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Cilacap mengikuti pelatihan penyusunan laporan keuangan berbasis PSAK 409 Akuntansi Zakat dan Infaq shodaqoh bersama POROZ Institut dan Ikatan Akuntansi Indoneisa (IAI).
Adapun peserta dari pelatihan tersebut adalah berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari beberapa wilayah di Indonesia. NU Care LAZISNU Cilacap adalah salah satunya.
Di sini LAZISNU Cilacap mengikuti pelatihan penyusunan laporan keuangan yang diinisiai POROZ Institut bersama Ikatan Akuntansi Indoneisa (IAI) berjalan selama 1 hari.
Pelatihan yang berlangsung di Sofyan Hotel Cut Meutia yang berlokasi di Jalan Cut Meutia No. 9 Menteng Jakarta Pusat kamis 14 Desember 2023 ini.
NU Care LAZISNU Cilacap sendiri mendelegasikan 3 utusan pada kegiatan tersebut. Di antaranya Direktur LAZISNU Cilacap dan 2 orang staf keuangan manajemen eksekutif NU Care LAIZSNU Cilacap.
Kepada NU Cilacap Online, Diretur NU Care LAZISNU Cilacap Ahmad Fauzi mengatakan bahwa di kegiatan tersebut, peserta mempelajari tentang teknis pelaporan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 409 tentang zakat infaq shadaqah.
“Acara tersebut diikuti oleh berbagai LAZ. Tujuannya adalah untuk mengenal perubahan dari PSAK 109 menjadi PSAK 409,” ujar Fauzi (17/12).
Baca juga Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang Menurut LBM PBNU
Perubahan PSAK 109 menjadi PSAK 409
Lebih lanjut Fauzi menjelaskan terkait perubahan PSAK 109 menjadi PSAK 409.
Sesuai Undang-Undang nomor 23 Tahun 2023, Pasal 29 dan Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 2014 Pasal 75 bahwa Laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang di audit oleh akuntan publik.
“Laporan keuangan lembaga zakat seharusnya tersusun dengan jelas, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku,” jelas Fauzi.
“Laporan tersebut sebagai alat untuk memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan lembaga zakat dalam melaksanakan misi sosialnya,” sambungnya.
Baca juga Workshop Kebendaharaan Tingkatkan Manajemen Keuangan
Sejalan dengan pengesahan Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia pada 12 Desember 2022, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia juga mengesahkan perubahan penomoran Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) dalam Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (yang sebelumnya dikenal sebagai Standar Akuntansi Keuangan).
Perubahan tersebut juga terjadi dalam pelaporan lembaga zakat yang awalnya mengacu kepada PSAK 109 sekarang dirubah menjadi PSAK 409.
Baca juga 45 Thariqah NU Yang Berstandar Atau Mu’tabarah
Perubahan tersebut untuk membedakan penomoran PSAK dan ISAK yang merujuk pada IFRS Accounting Standards (diawali dengan angka 1 dan 2). Tidak merujuk pada IFRS Accounting Standards (diawali dengan angka 3 dan 4).
“Perubahan ini akan berlaku efektif pada 1 Januari 2024,” sambungnya.
Dalam IFRS sendiri mensyaratkan bahwa laporan keuangan disusun menggunakan empat prinsip dasar: kejelasan, relevansi, keandalan, dan keterbandingan.
Prinsip kejelasan menghendaki agar laporan keuangan mudah dibaca dan dipahami.
PSAK no. 109 digunakan sebagai pedoman bagi OPZ dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi- transaksi zakat dan infak/sedekah.
Hal ini sesuai dengan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. (Naeli Rokhmah)