Trending

LAKMUD; Pengertian, Tujuan, Ketentuan, Syarat dan Materi

NU Cilacap Online – LAKMUD atau Latihan Kader Muda merupakan nama dan bentuk dari jenjang kaderisasi di organisasi IPNU dan IPPNU yang memiliki pengertian, tujuan, ketentuan dan syarat peserta serta materi yang sudah ditentukan.

Di organisasi pelajar NU, yaitu IPNU IPPNU ada 3 model kaderisasi berjenjang di mana Latihan Kader Muda merupakan jenis kaderisasi menengah. Dikatakan menengah karena ada kaderisasi awal sebelum Latihan Kader Muda yang disebut MAKESTA dan LAKUT atau Latihan Kader Utama yang dilaksanakan sebagai lanjutan setelah Latihan Kader Muda. Berikut ini uraian singkat seputar Latihan Kader Muda (LAKMUD).

Pengertian LAKMUD

Latihan Kader Muda (LAKMUD) adalah Pelatihan kader jenjang menengah dalam sistem kaderisasi IPNU & IPPNU dengan tujuan untuk mencetak kader yang menekankan pada pembentukan watak, motivasi pengembangan diri dan rasa memiliki organisasi; juga keterampilan berorganisasi serta upaya pembentukan standar kader.

Penyelenggaraan Latihan Kader Muda oleh Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU dan IPPNU, atau gabungan bersama dengan beberapa PAC. Apabila suatu PAC tidak mampu menyelenggarakan LAKMUD, maka penyelenggaraaannya bisa oleh Pimpinan Cabang (PC) IPNU dan IPPNU.

Pada taraf ini, strategi pendekatan pendidikan pelatihan pada jenjang LAKMUD yaitu menggunakan pedagogi dan andragogi, dengan pendekatan andragogi lebih dominan. Andragogi adalah proses untuk melibatkan peserta didik dewasa ke dalam suatu struktur pengalaman belajar.

Baca juga Sejarah IPPNU, Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama

Sedangkan Pedagogi adalah ilmu atau seni dalam menjadi seorang guru. Istilah ini merujuk pada strategi pembelajaran atau gaya pembelajaran. Pedagogi juga kadang-kadang merujuk pada penggunaan yang tepat dari strategi mengajar

Singkatnya, dalam Pengertian LAKMUD di atas mencakup strategi pelatihan-pendidikan andragogi merupakan strategi pembelajaran pada orang dewasa. Dengan asumsi, para peserta Latihan Kader Muda (LAKMUD) IPNU dan IPPNU adalah mereka para orang dewasa atau menjelang dewasa.

Demikian Pengertian LAKMUD secara sederhana; lalu bagaimana dengan tujuan dan hasil yang hendak dicapai dari pelaksanaan LAKMUD?

Tujuan dan Hasil

Secara umum LAKMUD bertujuan untuk menciptakan kader IPNU & IPPNU yang memiliki watak, motivasi pengembangan diri, rasa memiliki organisasi dan ketrampilan berorganisasi serta upaya pembentukan standar kader yang mandiri.

Secara khusus LAKMUD memiliki beberapa tujuan dan juga hasil:

  1. Memahami prinsip dan menumbuhkan rasa tanggung jawab.
  2. Memahami prinsip organisasi dan kepemimpinan.
  3. Mempunyai kemampuan untuk memahami dan memecahkan masalah serta teknik pengambilan keputusan yang tepat.
  4. Mempunyai pengetahuan dasar dan sikap loyalitas yang tinggi terhadap cita-cita organisasi.
  5. Memiliki keterampilan yang memadai

LAKMUD memiliki output dan dapat menghasilkan kader-kader IPNU dan IPPNU dengan karakteristik dan parameter sebagai berikut::

  1. Kader memahami nilai keislaman dan perjuangan Islam yang dikembangkan dan diperjuangkan oleh NU melalui paham ahlussunnah wal jamaah
  2. Kader memiliki kemampuan dan memiliki sumber daya yang berkualitas dalam berorganisasi

Hasil atau Output dari LAKMUD adalah terbentuknya kader-kader IPNU dan IPPNU yang kelak siap untuk menjadi pengurus organisasi pada jenjang yang ada; atau kader yang menjadi anggota saja. Namun, hasil LAKMUD biasanya menjadi syarat keikutsertaan seseorang dalam jenjang kepengurusan organisasi IPNU dan IPPNU selanjutnya.

Peserta LAKMUD

  1. Peserta pernah mengikuti MAKESTA dibuktikan dengan sertifikat; ini adalah syarat wajib. Seorang calon peserta yang belum pernah mengikuti MAKESTA tidak diperkenankan mengikuti LAKMUD.
  2. Calon Peserta LAKMUD minimal berusia 16 tahun baik laki-laki (IPNU) maupun perempuan (IPPNU).
  3. Peserta wajib menghafal mars IPNU & IPPNU
  4. Mendapat surat rekomendasi atau tugas dari Pimpinan Ranting (PR), Pimpinan Komisariat (PK), Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT), maupun Pimpinan Anak Cabang (PAC). Calon peserta boleh memilih salah satu sumber surat rekomendasi tersebut.
  5. Peserta pernah mengikuti program pengembangan pasca MAKESTA minimal 4 kali pertemuan
  6. Jumlah maksimal peserta dalam penyelenggaraan LAKMUD sebanyak 30 peserta; dan apabila lebih dari 30 peserta, sebaiknya menjadi beberapa kelas latihan.

Kewajiban dan Hak

Selain Syarat peserta di atas, persyaratan lain berupa kewajiban-kewajiban biasanya ditetapkan oleh panitia penyelenggara Latihan Kader Muda (LAKMUD), seperti; membayar kontribusi berupa uang pendaftaran atau kontribusi lainnya.

Selain kewajiban di atas, ada juga penyelenggara yang mewajibkan para peserta untuk membuat makalah atau tugas-tugas tertentu; juga memenuhi persyaratan kewajiban lain seperti pendaftaran tepat waktu; disiplin menerapkan tata tertib; membawa perlengkapan harian seperti pakaian, baju, kaos, sepatu, alat shalat, perlengkapan mandi, dan lainnya.

Kemudian, peserta LAKMUD juga memiliki beberapa hak, seperti; mendapatkan fasilitas selain materi dalam bentuk buku, juga mendapatkan Kaos, ID Card, Block Notes, Ballpoint, dan atribut lain yang ditetapkan. Di luar yang bersifat teknis tersebut, peserta juga berhak mendapatkan asupan makanan dan minuman, serta hak-hak lain yang terkait dalam ketentuan LAKMUD.

Materi LAKMUD

Adapun materi-materi pokok atau wajib dalam pelaksanaan LAKMUD adalah sebagai berikut:

  1. Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja)
  2. ke-NU-an II
  3. ke-IPNU-an II
  4. ke-Indonesia-an II
  5. Tradisi Amaliyah NU
  6. Kepemimpinan
  7. Manajemen Keorganisasian dan Fundraising
  8. Komunikasi dan Kerjasama
  9. Scientific Problem Solving (SPS)
  10. Teknik Diskusi, Rapat, dan Persidangan
  11. Manajemen Konflik
  12. Networking & Lobbying

Setiap materi LAKMUD penyampaiannya minimal durasi 90 menit/materi. Selain itu, penyelenggara boleh menambahkan materi menyesuaikan kebutuhan lokal.

Adapun syarat materi yang wajib dipenuhi yaitu: Penguatan Ideologi, Pengetahuan dan Ketrampilan Organisasi, dan Pengembangan Wawasan/Keilmuan. Hakikatnya, penyelenggaraan LAKMUD merupakan kolaborasi antara panitia dengan instruktur kaderisasi.

Ketentuan Lainnya

Ketentuan mengenai penyelenggaran Latihan Kader Muda LAKMUD sebaiknya memenuhi standar sistem kaderisasi IPNU dan IPPNU. Artinya, yang paling utama adalah bahwa penyelenggaraannya harus ada dalam koridor ketentuan peraturan organisasi.

Bagaimana dengan ketentuan lain? Bisa jadi ada ketentuan lain berdasarkan pada kondisi khusus dalam penyelenggaraannya. Misalnya, mempertimbangkan tempat, peserta, situasi dan kondisi yang mempengaruhi. Dan hal itu sebaiknya dipertimbangkan sebagai ketentuan yang akan ikut mensukseskan pelaksanaan LAKMUD. (Zidni Choiron Nafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button