Kretek Warisan Budaya Nusantara Terancam Lumpuh, Lesbumi Layangkan Surat ke Presiden, Berikut Alasannya

NUCOM, Jakarta – Baru-Baru ini Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lesbumi PBNU) resmi melayangkan suat ke Presiden berisi petisi penolakan atas 3 rancangan peraturan dari Kemenko PMK dan Kemenkes yang menyasar industri sigaret kretek. Berikut ini alasannya.
Selain kepada Presiden, Surat petisi tersebut juga dilayangkan kepada kementerian dan organisasi maupun lembaga asosiasi yang bersangkutan.
Ketau Lesbumi PBNU mengatakan setelah pembacaan petisi tersebut, Lesbumi PBNU segera mengirimkan Petisi tersebut antara lain kepada;
- Presiden;
- Wakil Presiden;
- Kemenko PMK;
- Kemenkes;
- Kantor Staf Presiden;
- Ketua DPR RI;
- Ketua komisi IV, VII, IX, XI;
- Ketua Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia;
- Ketua Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia;
- Ketua Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia.
“Bagi Lesbumi, ini bukan sekadar soal rokok. Ini soal budaya, kedaulatan pangan lokal, dan nasib jutaan wong cilik yang hidup dari tembakau dan cengkeh,” lanjut Pengasuh Pesantren Kaliopak Yogyakarta ke awak media. Kamis, (2/7/2026).
“Merawat Jagad Membangun Peradaban” menjadi dasar sikap Lesbumi PBNU. Berikut 3 poin utama petisi:
Poin 1: Batas Tar 10mg & Nikotin 1mg = Vonis Mati untuk Kretek

Rancangan Permenko PMK ingin menetapkan batas maksimal Tar 10 mg/batang dan Nikotin 1 mg/batang.
Fakta di Lapangan, bahwa Tembakau lokal Nusantara punya nikotin alami 2-8%. Cengkeh, bahan wajib kretek, pasti menghasilkan Tar di atas 10 mg.
“Standar ini melawan kodrat alam. Artinya, kretek asli Indonesia mustahil lolos. Sama saja membunuh warisan budaya secara halus,” tegas Lesbumi.
Apa Dampaknya? 97% produksi rokok nasional yang merupakan kretek akan lumpuh. Jutaan petani tembakau, petani cengkeh, dan buruh pabrik langsung kehilangan mata pencaharian.
Tuntutan Lesbumi: Kembalikan ke SNI dan jadikan wajib. Jangan pakai standar asing yang menindas produk lokal.
Poin 2: Larangan Bahan Tambahan = Matikan IInovasi dan Buka Keran Ilegal

Rancangan Kepmenkes melarang semua perisa, menthol, pewarna, gula, sari buah, dan herbal. Kecuali cengkeh, kelembak, kemenyan.
Fakta di Lapangan: Rempah dan perisa adalah kekayaan Nusantara sekaligus jantung inovasi kretek selama ratusan tahun. Melarangnya berarti menggebiri kreasi anak bangsa.
Dampaknya berantai: Pabrik legal tidak bisa produksi → gulung tikar. Sementara rokok ilegal tanpa aturan justru subur. Negara kehilangan cukai, tapi masalah kesehatan tetap ada.
Tuntutan Lesbumi: Cabut larangan. Izinkan bahan tambahan yang sudah lolos uji Food Grade. Aman, tapi tidak membunuh industri.
Poin 3: Kemasan Polos = Rampas Jati Diri dan Tabrak Aturan Sendiri

Rancangan Peraturan Kepmenkes memaksa semua kemasan rokok jadi polos putih, tanpa merek dan iklan.
Fakta di Lapangan: Lesbumi menyebut ini “kebablasan” dan melampaui mandat PP 28/2024 Pasal 437.
PP itu hanya mewajibkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan, bukan menghapus identitas merek.
Dampaknya: Kemasan polos merampas hak visual kretek sebagai produk budaya. Tanpa identitas, peredaran *rokok ilegal makin masif*. Industri legal runtuh, penerimaan negara dari cukai terkikis.
Tuntutan Lesbumi: Pemerintah harus konsisten pada PP 28/2024. Hapus total pasal kemasan polos dan larangan iklan.
KH M. Jadul Maula menegaskan bahwa Lesbumi Menolak 3 aturan ini bukan membela rokok. Tapi membela kedaulatan budaya, melindungi ekonomi kerakyatan, dan menjaga agar regulasi tidak menjadi bumerang yang justru menyuburkan yang ilegal.
“Jangan sampai niat baik kesehatan, malah mematikan jutaan keluarga petani dan pengrajin kretek di Nusantara,” tutupnya. (IHA)
Baca juga: Lesbumi Layangkan Petisi Tolak Rancangan Peraturan Tembakau, “Bisa Bunuh Ekosistem Kretek Nusantara”





