Lesbumi Layangkan Petisi Tolak Rancangan Peraturan Tembakau, “Bisa Bunuh Ekosistem Kretek Nusantara”

NUCOM, Jakarta – Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi layangkan petisi menolak rancangan peraturan pembatasan tembakau dari pemerintah yang dinilai Bisa Bunuh Ekosistem Kretek Nusantara.
Penolakan itu dilayangkan melalui surat petisi ke pemerintah pusat. Petisi dibacakan bersamaan dengan agenda ‘Diskusi Budaya Kretek Untuk Kedaulatan Ekonomi Pertembakauan Nusantara’ di Lantai 5 Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Fokus diskusi bukan sekadar rokok kretek, tapi soal ekosistem kretek nusantara secara global. Bagaimana pun melingkupi keberlangsungan kehidupan warga secara menyeluruh, terkait ekonomi, sosial, budaya, kedaulatan petani dan buruh.
“Bisa Bunuh Ekosistem Industri Tembakau Nasional”
Ketua Lesbumi PBNU, KH M. Jadul Maula, menegaskan rancangan regulasi itu dinilai mengancam mata pencaharian jutaan orang.
“Rancangan peraturan tersebut sangat berpotensi mengganggu, bahkan membunuh ekosistem industri tembakau nasional. Padahal ini menjadi sumber penghidupan para petani dan buruh industri hasil tembakau,” kata Kiai Jadul Maula, yang Juga Pengasuh Pesantren Kaliopak Yogyakarta.
Menurutnya, aturan yang terlalu ketat akan berdampak langsung ke ekonomi akar rumput. Mulai dari petani tembakau di daerah, buruh pabrik rokok, hingga pelaku UMKM di sektor ini.
3 Rancangan Regulasi yang Ditolak Lesbumi
Lesbumi menyoroti 3 rancangan peraturan yang sedang disusun Kemenko PMK dan Kemenkes RI:
- Rancangan Permenko PMK tentang batas kandungan nikotin dan tar pada produk tembakau.
- Rancangan Permenkes tentang bahan tambahan yang dilarang pada produk tembakau dan rokok elektronik.
- Rancangan Kepmenkes tentang peringatan kesehatan dan informasi pada kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
Kiai Jadul menyebut, salah satu poin yang paling mengkhawatirkan adalah batasan nikotin yang nilainya dianggap tidak realistis.
“Ada keputusan dari Menteri Koordinator PMK terkait batas kandungan yang mustahil dipenuhi oleh tembakau lokal. Ini akan mematikan tembakau khas Indonesia,” jelasnya.
Lesbumi Akan Kawal Sampai Regulasi Tidak Disahkan
Lewat petisi ini, Lesbumi ingin menyuarakan aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan secara ekonomi, sosial, dan budaya.
“Melalui petisi ini, Lesbumi ingin menyampaikan aspirasi masyarakat yang saat ini tengah menghadapi ketidakadilan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Kami akan terus mengawal penolakan ini hingga rancangan peraturan tersebut tidak jadi disahkan,” tegas Kiai Jadul Maula, Mantan Direktur LKis Yogyakarta
Lesbumi menilai, regulasi tembakau harus dibuat berimbang. Aspek kesehatan penting, tapi tidak boleh mengabaikan nasib petani, buruh, dan budaya rokok kretek yang sudah mengakar di Indonesia.
Lewat petisi ini, Lesbumi NU menegaskan komitmen mengawal nasib petani, buruh, dan budaya kretek nusantara agar tidak dikorbankan oleh aturan batas nikotin dan tar yang dinilai tidak realistis.
Adapun petisi tersebut, Lesbumi PBNU melayangkan dan mengirimkannya kepada:
- Presiden
- Wakil Presiden
- Kemenko PMK
- Kemenkes
- Kantor Staf Presiden
- Ketua DPR RI
- Ketua komisi IV, VII, IX, XI
- Ketua Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia.
- Ketua Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia,
- Ketua Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia. (IHA)
Baca juga: LESBUMI Terbitkan “Maklumat Tambakberas 2026”: Seruan NU “Kembali ke Akar”





