Instruksi Kegiatan Kepada Lembaga Dan Badan Otonom
NU CILACAP ONLINE – PCNU Cilacap memberikan instruksi pelaksanaan kegiatan tahun 2021 kepada Lembaga dan Badan Otonom NU. Hal itu disampaikan dalam rapat Kerja Akhir tahun 2020 PCNU Cilacap, yang dilaksanakan di Gedung Pusdiklat PCNU Cilacap, Senin (27/12).
Lembaga dan Badan Otonom NU adalah perangkat organisasi NU yang merupakan satu kesatuan dan tidak bisa dipisahkan. Kegiatan yang bersifat instruktif tersebut mengandung konsekuensi agar Lembaga dan Badan Otonom NU melaksanakan kegiatan. Kegiatan instruktif efektif dilaksanakan mulai Januari tahun 2021.
Instruksi Kegiatan kepada Lembaga
- Membuat Database Pengurus Lembaga Tingkat MWCNU. Keberadaan pengurus Lembaga NU di tingkat MWCNU sangat membantu pelaksanaan kegiatan. Dengan adanya database, sinergi antar Cabang dengan MWCNU bisa berjalan baik sesuai bidang kegiatan lembaga.
- Menyelenggarakan Rapat Kerja Lembaga sekurang-kurangnya 2 kali dalam satu tahun. Rapat Kerja Lembaga memungkinkan terjadinya sinkronisasi pelaksana dan pelaksanaan kegiatan. Karena dari keputusan yang ditetapkan, kegiatan bisa dilaksanakan sesuai mekanisme yang disepakati.
- Melaksanakan Rapat Internal Lembaga baik Terencana maupun Insidental. Rapat Internal Lembaga menjadi titik pijak pelaksanaan kegiatan. Karena melalui rapat internal, prioritas, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan bisa dilakukan secara berkesinambungan.
- Proaktif dalam Pelaksanaan Sensus dan Pembuatan KARTANU Warga NU.
- Proaktif dalam Pelaksanaan Gerakan KOIN NU secara Berkesinambungan.
- Memaksimalkan Kinerja Kesekretariatan Lembaga. Kesekretariatan Lembaga menjadi ujung tombak penyiapan dan perencnaan kegiatan. Oleh sebab itu, kinerja kesekretariatan Lembaga harus di tingkatkan.
- Membuat LPJ Akhir Tahun 2021
- Membuat Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Tahun 2022
- Melaksanakan Instruksi Lain yang disampaikan di kemudian hari
Instruksi Kegiatan kepada Badan Otonom NU
Sesuai dengan otonomisasinya, Badan Otonom memiliki wilayah penentuan kebijakan dan penetapan keputusan kegiatan internal. Namun karena menjadi bagian dari Organisasi NU, Badan Otonom memiliki tugas dan tanggungjawab yang berkaitan langsung dengan realisasi dari misi organisasi NU dalam bentuk kegiatan.
Berikut ini instruksi kegiatan kepada Badan Otonom NU untuk pekasanaan tahun 2021.
- Melaksanakan Kaderisasi Secara Berkelanjutan
- Proaktif dalam Pelaksanaan Sensus dan Pembuatan KARTANU Warga NU
- Proaktif dalam Pelaksanaan Gerakan KOIN NU secara Berkesinambungan
- Memaksimalkan Kinerja Kesekretariatan Badan Otonom NU
- Membuat LPJ Akhir Tahun 2021
- Melaksanakan Instruksi Lain yang disampaikan di kemudian hari
Di tahun 2020 PCNU Cilacap sudah ketiga kalinya menempuh Makanisme Konsolidasi Kegiatan dengan Lembaga dan Badan Otonom melalui pelaksanaan Rapat Kerja. Lihat di sini untuk Rapat Kerja tahun 2018. Di tahun 2019, Rapat Kerja Awal Tahun menghasilkan 15 Kegiatan Prioritas.
Dengan mekanisme kegiatan tahunan, diharapkan pelaksanaan kegiatan, laporan pertanggungjawaban dan evaluasinya bisa berjalan lebih baik. Dan itu semua sudah sesuai dengan aturan organisasi NU.
Dalam pantauan Media Online NU Cilacap, mayoritas pengurus Lembaga dan Badan Otonom NU menghadiri dan mengikuti Rapat Kerja Akhir Tahun 2020 dengan antusias. (Admin)