Forum Musker 2024 MWCNU Majenang Tolak Kebijakan Pelaksanaan Lima Hari Sekolah
NU CILACAP ONLINE – Forum Musyawarah Kerja (Musker) 1 (Satu) Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Majenang Cilacap 2024 menolak kebijakan pelaksanaan lima hari sekolah di lingkungan Kabupaten Cilacap.
Forum Musker yang dihadiri para tokoh pendidikan dan agama di wilayah Majenang menilai kebijakan sekolah lima hari (full day school) tersebut berpotensi mengganggu pengajaran pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan yang biasanya didapat dari madrasah diniyah sore seusai sekolah umum.
Keputusan tersebut tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan sosiologis dan yuridis sebagai berikut :
1. Menggerus eksistensi pendidikan nonformal keagamaan maupun kursus belajar lainnya di luar jam sekolah seperti Mardasah Diniyah (Madin) yang telah inheren dalam praktik pendidikan bagi anak-anak usia sekolah.
2. Kebijakan lima hari sekolah yang kami cermati, tidak memberikan alokasi penambahan materi pendidikan keagamaan secara signifikan kepada anak didik.
3. Kami mengalami bahwa, kualitas pendidikan itu tidak ditentukan oleh lamanya belajar di sekolah. Apalagi banyak sekolah di wilayah Kabupaten Cilacap, tidak memiliki sarana dan prasarana memadai sebagai prasyarat lima hari sekolah.
4. Dengan lima hari sekolah, kami berkeyakinan bahwa waktu anak untuk bertemu, berkomunikasi dan membantu orangtua sangat minim.
5. Dengan lima hari sekolah yang sempat berjalan dan kami amati, pekerjaan rumah (PR) anak semakin banyak yang justru merepotkan orang tua.
Keputusan tersebut menguatkan surat bernomor 959/PC.11.34.01/I/2024 Perihal Penolakan Kebijakan Pelaksanaan lima hari sekolah.
Surat resmi telah dilayangkan Lembaga Pendidikan (LP) Maarif PCNU Cilacap Kepada PJ BUPATI CILACAP pada 15 Rajab 1445 H/ 27 Januari 2024 M.
Keputusan Penolakan Kebijakan Pelaksanaan Lima Hari Sekolah dibacakan oleh pimpinan sidang dalam forum Musker yang juga Ketua MWCNU Majenang KH Drs Salamun Hs M.Pd di Ruang Auditorium Kampus Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Majenang pada Ahad, 25/02/2024.
Tanggapan Tokoh Pendidikan
Rais Syuriyah MWCNU Majenang KH Khamid Alwi berharap pemerintah Kabupaten Cilacap menindaklanjuti keputusan PCNU Cilacap terkait penolakan kebijakan pelaksanaan lima hari sekolah.
“Perlu kita dukung, ini keputusan penting yang harus didengar para pengambil kebijakan,” kata Kiai Khamid Alwi yang juga tokoh pendidikan.
Dikatakan kebijakan pelaksanaan lima hari sekolah tertuang dalam Peraturan Presiden yang menyangkut tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara alias Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara.
“Seharusnya produktivitas bisa dilakukan dengan berbasis kinerja dan prestasi. Jangan hanya didasarkan pada laporan administratif yang mudah direkayasa. Jangan pula memperlakukan semua dengan sama.” terangnya.
Menurutnya Sekolah Full day school, kebijakan yang tidak jelas. Peraturan dibuat berdasarkan apa? Apa ada kajiannya? Begitu dirilis itu kebijakan malah bertentangan dengan kebutuhan anak dan juga orang tua.
Pembentukan Karakter Kebijakan lima hari sekolah, sambung Kiai Khamid Alwi, hanya menambah beban siswa di sekolah. Anak punya hak lain untuk bermain, belajar di luar sekolah, dan membagi waktu bersama orang tua.
“Jangan samakan siswa dengan orang dewasa kerja. Jangan berikan beban anak-anak sebagaimana orang dewasa kerja dari pagi sampe sore. Itu sama saja bentuk eksploitasi anak,” ujarnya.
PBNU Apresiasi Beri Dukungan
Sementara itu secara terpisah Katib Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Ghaffar Rozin, menyambut baik terkait keputusan Musker 1 MWCNU Majenang tersebut. Menurutnya penolakan kebijakan lima hari sekolah harus didalami, dan perhatikan aspek sosiologisnya dan yuridisnya.
Misalnya dari segi sosiologis, Gus Rozin menilai kebijakan sekolah lima hari berpotensi mengganggu pengajaran pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan yang biasanya didapat dari madrasah diniyah sore seusai sekolah umum.
Selain itu membahas dari aspek manfaat dan madharat, lanjutnya, perlu mengingat di NU kita mempunyai dua landasan, landasan sosiologisnya adalah NU mempunyai sekian banyak madrasah diniyah dan TPQ yang kemudian kalau full day school, lima hari sekolah dan itu sepanjang hari dilaksanakan
“Maka kemudian pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan dasar yang tawasuth i’tidal yang bernilai moderat, akan tidak menjadi maksimal atau terancam,” Bebernya via sambungan telepon kepada NU Cilacap Online, Ahad (25/2/2024) malam.
Di samping itu, Gus Rozin menjelaskan landasan yuridis terkait penolakan kebijakan sekolah lima hari sebab adanya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Kerja. Pencabutan Permendikbud ini dikarenakan Perpres lebih tinggi kedudukannya dan juga mutakhir regulasinya.
“PBNU juga pernah melakukan penolakan terhadap Permendikbud tentang hari sekolah yang kemudian direvisi menjadi Perpres tersebut,” pungkasnya. (IHA)