14 Kriteria Khas Aswaja NU, Apa Saja? Baca Selengkapnya

NU CILACAP ONLINE – Apa saja 14 Kriteria Khas Aswaja NU. Dewasa ini semakin banyak klaim tentang Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) sehingga mendorong organisasi Nahdlatul Ulama merumuskan dan menegaskan ulang sejumlah kriteria khas Aswaja yang dipegang NU pada Muktamar Ke-33 NU di Jombang 1-5 Agustus 2015.

Pembahasan dan rumusan 14 Kriteria Khas Aswaja NU atau Aswaja Al Nahdliyah digelar dalam forum Bahtsul Masail Muktamar NU tahun 2015.

Menurut KH Afifuddin Muhajir, ketua Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudliuiyah yang membahas persoalan ini, rumusan tersebut penting diangkat agar masyarakat mengerti kriteria Ahlussunnah wal Jamaah Al Nahdliyah yang mengedepankan ketersambungan (sanad) ajaran kepada Rasulullah SAW dan sikap moderat.

Rumusan 14 Kriteria Khas Aswaja NU atau Aswaja Al Nahdliyah mendasarkan diri pada berbagai dalil dari al-Qur’an, Hadits, dan pendapat ulama.

Sidang komisi Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyah sendiri yang dihadiri para kiai dari PCNU dan PWNU se-Indonesia serta PCINU.  Dan menetapkan serta memutuskan 14 khas Aswaja NU atau Aswaja Al Nahdliyah.

Hasil sidang komisi disahkan pada sidang pleno Muktamar Ke-33 NU, Rabu (5/8/2015). Adapun 14 Kriteria khas aswaja NU meliputi;

  1. Ahlussunnah Wal Jamaaah merupakan satu-satunya firqah (golongan) di antara berbagai firqah di dalam Islam yang disebut oleh Nabi SAW sebagai firqah ahli surga. Mereka adalah para shahabat Nabi SAW yang dikenal dengan sebutan As-Salafush Shalih yang senantiasa berpegang teguh pada sunnah Nabi SAW dan dilanjutkan oleh tabi’in dan tabi’it tabi’in, dua generasi yang memiliki keutamaan sebagaimana dinyatakan oleh Nabi SAW. Kemudian diikuti oleh para pengikutnya sampai sekarang.
  2. Menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai dua sumber pokok syariah Islam, dan menerima dua sumber yang lahir dari keduanya, yakni ijma’ dan qiyas.
  3. Memahami syariah Islam dari sumber Al-Qur’an dan As-Sunnah melalui:
    1. sanad (sandaran) para shahabat Nabi SAW. yang merupakan pelaku dan saksi ahli dalam periwayatan hadits serta manhaj seleksinya, dan berbagai pemikiran yang diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas tasyri’ (penetapan hukum syar’i) setelah beliau wafat. Mereka terutama empat shahabat yang disebut oleh Nabi SAW. sebagai Al-Khulafa’ al-Rasyidun telah menyaksikan langsung dan memahami dengan cermat pelaksanaan tasyri’ yang dipraktikkan oleh Nabi SAW.
    2. sanad dua generasi setelah shahabat, yakni tabi’in dan tabi’it tabi’in yang telah meneladani dalam melanjutkan tugas tasyri’. Mereka telah mengembangkan perumusan secara kongkrit mengenai prinsip-prinsip yang bersifat umum, kaidah-kaidah ushuliyyah dan lainnya. Mereka adalah para Imam mujtahid, Imam hadits dan lainnya.

Artikel Utama Risalah Aswaja

4.Memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah (Hadits) secara menyeluruh berdasarkan kaidah-kaidah yang teruji ketepatannya, dan tidak terjadi mu’aradlah (pertentangan) antara satu nash dan nash yang lain. Dalam hal, diakui dan diterima:

    1. Empat Imam mujtahid termasyhur sekaligus Imam madzhab fiqh dari kalangan tabi’in dan tabi’it tabi’in yang telah merumuskan kaidah-kaidah ushuliyyah dan menerapkannya dalam melaksanakan tasyri’ yang kemudian menjadi pedoman bagi generasi berikutnya sampai sekarang. Empat mujtahid besar itu; a. Imam Abu Hanifah An-Nu’man ibn Tsabit (80-150 H.), b. Imam Malik ibn Anas (93-173 H.), c. Imam Muhammad ibn Idris Asy-Syafi’i (150-204 H.), dan Imam Ahmad ibn Hanbal (164-241 H.).
    2. Para Imam madzhab aqidah, seperti Abul Hasan Al-Asy’ari (260-324), dan Abu Mansur Al-Maturidi (W.333 H.).
    3. Keberadaan tashawwuf sebagai ilmu yang mengajarkan teori taqarrub (pendekatan) kepada Allah SWT. melalui aurad dan dzikir yang diwadahi dalam thariqah sebagai madzhab, selama sesuai dengan syarah Islam. Dalam hal ini menerima para Imam tashawwuf, seperti Imam Abul Qasim Al-Junaid al-Baghdadi (W.297H.) dan Abu Hamid al-Ghazali (450-505 H.).

Baca Artikel Terkait

5. Melaksanakan syariah Islam secara kaffah (komprehensif), dan tidak mengabaikan sebagian yang lain.
6. Memahami dan mengamalkan syariah Islam secara tawassuth (moderat), dan tidak ifrath dan tafrith.
7. Menghormati perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadiyah, dan tidak mengklaim bahwa hanya pendapatnya yang benar, sedangkan pendapat lain dianggap salah.
8. Bersatu dan tolong menolong dalam berpegang teguh pada syariah Islam meskipun dengan cara masing-masing.
9. Melaksanakan amar makruf dan nahi munkar dengan hikmah (bijak/arif), dan tanpa tindak kekerasan dan paksaan.
10. Mengakui keadilan dan keutamaan para shahabat, serta menghormatinya, dan menolak keras menghina, mencerca dan sebagainya terhadap mereka, apalagi menuduh kafir.
11. Tidak menganggap siapa pun setelah Nabi SAW. adalah ma’shum (terjaga) dari kesalahan dan dosa.
12. Tidak menuduh kafir terhadap sesama mukmin, dan menghindari berbagai hal yang dapat menimbulkan permusuhan.
13. Menjaga ukhuwwah terhadap sesama mukmin, saling tolong menolong, menyayangi, menghormati, dan tidak saling memusuhi.
14. Menghormati, menghargai, tolong menolong, dan tidak memusuhi pemeluk agama lain.

Demikian 14 Kriteria Khas Aswaja NU yang dirumuskan dan ditegaskan ulang sejumlah kriteria khas Aswaja yang dipegang NU pada Muktamar NU ke-33 tahun 2015 (Dokumentasi Situs Islam Aswaja, Update: by Admin)

Baca juga Keutamaan Amaliyah Dzikir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button