Revelansi Kitab Risalah Aswaja Dalam Kontra Narasi Ekstrimisme

NU CILACAP ONLINE – Artikel Revelansi Kitab Risalah Ahlissunnah Wal Jamaah (Risalah Aswaja karya Hadlratussyekh KH Muhammad Hasyim Asy’ari) Dalam Kontra Narasi Ekstrimisme ditulis oleh Kiai Mukti Ali Qusyairi.*) Hari ini 14 Februrari adalah hari lahir Hadlratussyekh KH Muhammad Hasyim Asy’ari, sang pendiri NU ormas Islam terbesar sedunia, pendiri pesantren Tebuireng, pahlawan nasional dan penulis produktif.

Untuk menghormati hari lahirnya, izin saya (Kiai Mukti Ali Qusyairi) menyuguhkan satu tulisan yang berikhtiar kontekstualisasi kitab Risalah Ahlissunnah Wal Jamaah, salah satu karya beliau. Mencoba menghadirkannya kembali pada zaman sekarang dengan persoalan keagamaan yang oleh sebagian kalangan ditampilkan dengan kaku, keras, dan pokoke!

Kitab Risalah Ahlissunnah Wal Jamaah (Aswaja) ditulis Hadlratussyekh KH Muhammad Hasyim Asy’ari (selanjutnya disebut Hadlratussyekh) sebagai landasan dan prinsip-prinsip konseptual bagi masyarakat muslim—khususnya muslim Nusantara—yang mayoritas pengikut paham Aswaja.

Pada saat yang sama kebutuhan untuk membangun narasi banding dan counter narasi terhadap narasi purivikasi Islam yang kala itu sedang digelorakan Muhammad bin Abdul Wahab beserta pengikutnya yang kemudian disebut kelompok Wahabi.

Dengan kitab tersebut, Hadlratussyekh secara khusus hendak meng-counter narasi Wahabi. Pergolakan dan polemik Aswaja dan Wahabi mendidih dan mengalami gesekan yang cukup kuat di akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20.

Setidaknya ada dua narasi besar yang digulirkan Kelompok Wahabi, yang ditanggapi secara serius oleh Hadlratussyekh dalam kitab Risalah Ahlissunnah Wal Jamaah, yaitu; pertama, menyuarakan kembali ke Al-Quran dan Al-Hadits yang artinya anti-madzhab, tak menghargai dan meninggalkan kekayaan khazanah klasik Islam yang dibangun sedemikian kokoh oleh para ulama terdahulu.

Wahabi beralasan bahwa para ulama bukan manusia suci (ma’shum) maka tidak sebaiknya diikuti pendapatnya. Sedangkan Hadlratussyekh mempertahankan Islam yang bermadzhab dan kekayaan khazanah klasik karya para ulama al-salaf al-shalih sebagai rujuan yang outoritatif (mu’tabarah) dan ilmiyah bagi umat muslim.

Bagaimana cara memahami dan kembali kepada Al-Quran dan hadits ketika seseorang tidak memahami dan menguasai khazanah klasik Islam yang berisi berbagai disiplin ilmu keislaman? Bukankah setiap masa selalu yang awam lebih mayoritas daripada mereka yang memahami agama?

Hadlratussyekh berfikir lebih realistis melihat kenyataan di lapangan bahwa mayoritas umat muslim adalah awam dan tidak memahami Islam dengan baik, bahkan buta huruf. Mereka tidak memungkinkan untuk memahami sendiri ayat-ayat Al-Quran dan hadits dengan tanpa madzhab dan ilmu-ilmu keislaman yang terdapat dalam khazanah klasik karya ulama al-salaf al-shalih. Karena itu, bagi awam wajib taqlid (ikut) madzhab.

Memang ulama bukan manusia suci (ma’shum) sebagaimana yang dikatakan Wahabi. Akan tetapi ulama yang memiliki kapasitas dan kapabilitas ilmu yang mumpuni diperbolehkan dan bahkan diharuskan untuk melakukan ijtihad. Nabi Muhammad SAW berkata, “Barangsiapa yang berijtihad, lalu tepat, maka ia mendapatkan dua pahala. Dan barangsiapa yang berijtihad, lalu keliru, maka ia mendapatkan satu pahala.”

Yang dimaksud dua pahala bagi seorang yang ijtihadnya tepat adalah pahala bagi kesungguhannya dalam berijtihad dan pahala yang kedua bagi ketepatannya. Sedangkan yang dimaksud satu pahala bagi seorang yang ijtihadnya keliru adalah sebagai bentuk apresiasi atas kesungguhannya. Karena itu, khazanah klasik yang disebut kitab kuning merupakan produk ijtihad para ulama terdahulu yang absah untuk dijadikan referensi dan rujukan bagi umat Islam.

Selain itu terdapat ayat Al-Quran dan ada banyak hadits yang mendudukkan ulama pada posisi muliya. Bisa disebutkan di antaranya, yaitu; ayat “Di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya, hanyalah para ulama” (QS. Fatir: 28), dan hadits “ulama adalah pewaris para Nabi”

KH Muhammad Ishomuddin Hadziq (disebut Gus Ishom), seorang penyunting kitab Risalah Ahlissunnah Wal Jamaah, menyatakan bahwa “kitab ini sangat dibutuhkan bagi umat Muslim hari ini. Sebab di tengah-tengah mereka bercampur orang-orang yang agung dan orang-orang yang rendah, awam, terdapat kesamaran antara kebenaran dan kebathilan, dan terdapat fatwa-fatwa yang keluar dari orang bodoh yang pemahamannya sempit atau tidak memiliki kapasitas memahami Al-Quran dan hadits”.

Saat ini memasuki era 4.0 di mana ruang publik semakin melebar, interaksi sosial offline dan online, ditandai dengan dunia maya dan medsos yang sangat pesat, kita menjumpai pendapat-pendapat dan fatwa-fatwa dari orang-orang bodoh yang tidak memiliki kapasitas keilmuan Islam. Inilah yang disebut dengan ‘matinya kepakaran’.

Fatwa-fatwa dari orang-orang bodoh tersebut dampak dari jargon Islam tanpa mazhab yang digulirkan Wahabi, dengan menafsirkan dan berpendapat sesuai dengan keterbatasan akal dan pengetahuannya yang dangkal. Boleh dikata, Islam tanpa mazhab ala Wahabi itulah yang ‘membunuh kepakaran’ jauh sebelum era matinya kepakaran.

Mungkin matinya kepakaran itu muncul lantaran media sosial dan dunia maya memberi panggung bebas tanpa batas bagi siapa saja yang ingin berpendapat, berkata, dan berekspresi apapun, sehingga baik pakar atau tidak atau bahkan orang bodoh sekalipun bisa berkata dan berpendapat apa saja.

Wahabi mengafirmasi dan mengokohkan matinya kepakaran, lantaran pandangan Islam tanpa mazhabnya itulah yang membunuh kepakaran. Sebab, dengan tanpa mazhab dan tanpa modal khazanah klasik Islam, setiap orang berpendapat dan berfatwa menurut akal dan pandangan pribadinya yang dangkal, tendensius, dan sulit lepas dari bias kepentingan atau kecenderungan politik pribadinya.

Hadlratussyekh menyatakan bahwa adalah wajib taqlid bagi orang yang tidak memiliki kapasitas ijtihad. Allah SWT berfirman “maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (QS. An-Nahl: 43). Taqlid merupakan sikap apresiasi dan pengakuan terhadap kepakaran dan keilmuan seseorang. Taqlid juga sikap tawadhu’ (rendah hati) dan kejujuran ilmiyah dengan merujuk pendapat-pendapat para ulama serta melihat perdebatan akademik yang terjadi di kalangan para ulama.

Setiap bidang ada pakarnya. Persoalan agama pun ada pakarnya. Tak sembarangan dan tak semua orang bisa berfatwa dan berpendapat atas nama agama. Hanya pakar yang memiliki kapasitas keilmuan Islam yang berhak berpendapat dan mengeluarkan fatwa.

Baca juga  Risalah Aswaja KH Muhammad Hasyim Asy’ari (Bagian-3)

Di saat Wahabi sedang mengajak umat Islam ‘membunuh kepakaran’ dengan kampanye anti madzhab dan nihilisme khazanah klasik, Handratus Syekh justru melakukan counter narasi sebagai arus balik dengan mengajak umat Islam untuk menghargai dan menghormati kepakaran dengan cara bertanya dan mengikuti pendapat pakar keislaman yang kapabel dan kredibel dalam menyampaikan pendapat atau fatwanya.

Hal ini selaras perkataan Imam al-Juwaini dalam kitab ushul fikih al-Waraqat, bahwa: “Di antara syarat mufti (seorang yang berhak mengeluarkan fatwa) adalah seorang mujtahid, yakni seorang yang mengetahui seluruh pengetahuan fikih: pokok-pokoknya fikih (ushul), cabang-cabangnya (furu’), khilafiyah (perbedaan pendapat para ulama), dan madzhab; Mufti disyaratkan seorang yang menguasai piranti-piranti ijtihad secara kamil (komprehensif) dan memahami sesuatu yang dibutuhkan dalam penggalian hukum syariat (istinbath al-ahkam), yaitu memahami nahwu (gramatika Arab), pengetahuan bahasa, mengetahui para perawi hadits agar mengambil riwayat yang diterima dan bukan riwayat dari perawi yang cacat alias ditolak (al-marjuh); Mufti harus mengetahui tafsir ayat-ayat yang menjelaskan tentang hukum-hukum syariat dan mengetahui hadits-hadits yang menjelaskan tentang hukum-hukum syariat..”

Pandangan-pandangan yang intoleran dan ekstrim yang mengarah kepada terorisme pun tersedia di internet. Tidak sedikit para teroris bermula dari bacaan-bacaan keagamaan berpaham intoleran dan ekstrim yang terdapat di internet. Bahkan merakit bom hasil belajar di internet.

Hal ini menurut saya, selain faktor yang kompleks, terdapat ketidakpastian bagi umat muslim yang tanpa madzhab dalam memilih dan memilah bahan bacaan. Sedangkan bagi umat muslim yang bermadzhab memiliki filter berupa kitab-kitab yang bisa dirujuk, rumusan keagamaan yang outoritatif, seperti hasil bahtsul masail di kalangan NU, dan sejumlah ulama atau kiyai yang dihormati yang bisa diambil pendapatnya.

Kencerungan moderat muslim Nusantara—yang disebut Hadlratussyekh dengan muslimu al-aqthari al-Jawiyah—dibangun sejak lama berdasarkan madzhab yang berkembang yang dalam sejarahnya memang terlahir sebagai arus moderasi di antara madzhab-madzhab yang ada.

Dalam fikih bermadzhab Syafii, sebuah madzhab yang moderat dan berusaha sebagai arus tengah antara ahli al-hadits Imam Malik di Madinah dan ahli al-rayi (rasional) Imam Abu Hanifah di Irak; dalam teologi mengikuti Abu Hasan al-Asy’ari yang moderat di antara Qadariyah/Muktazilah dan Jabariyah serta menggabungkan dalil naqliy (tekstual) dan dalil ‘aqliy (rasional); dalam tasawuf mengikuti Imam al-Ghazali, Abu Hasan al-Syadzili yang moderat dengan mensinergikan antara syariat dan tasawuf. Kecenderungan moderat inilah yang menjadikan muslim Nusantara tidak support terhadap pemahaman yang ekstrim.

Bermadzhab pun dalam pengertian luas juga ber-manhaj. Sebab setiap madzhab memiliki manhaj (metodologi) dalam menggali hukum syariat dan merumuskan sikap keagamaan terdapat dalam kitab ushul fikih, maqashid al-syariah, qawa’id al-fiqhiyyah, dan al-mashalih al-mursalah. Sehingga bermazhab menjadikan seseorang dalam beragama berlandaskan nalar metodologis dan tidak ngawur.

Kedua, pemurnian Islam dari bid’ah. Golongan Wahabi menyuarakan Islam tanpa madzhab dan menganggap selain golongannya sebagai ahli bid’ah. Wahabi menyuarakan pemurnian Islam dari bid’ah dalam pengertian literalis dan sempit, yaitu segala sesuatu yang tidak pernah dilakukan di masa Rasulullah, dan bid’ah adalah sesat yang memasukan pelakunya ke dalam neraka. Sehingga berbagai tradisi yang hidup dalam peradaban Islam dianggap bid’ah yang tidak boleh dilakukan, dan pelaku serta yang mempertahankan tradisi dianggap ahli bid’ah dan ahli neraka.

Sedangkan Hadlratussyekh menyatakan bahwa tidak semua bid’ah adalah haram dan sesat, akan tetapi terdapat bid’ah al-hasanah (baik) dan bid’ah al-sayyiah (buruk). Karenanya bid’ah diletakkan ke dalam kerangka hukum syariat Islam yang ada lima, yaitu; bid’ah halal/boleh (mubah), bid’ah haram, bid’ah sunnah, bid’ah wajib, bid’ah makruh. Sehingga di kalangan Nahdhiyyin hidup tumbuh berkembang tradisi dan kebudayaan yang baik.

Wahabi memandang tradisi dan kebudayaan yang tidak ada di zaman Nabi secara hitam putih, dan surga-neraka. Sementara Hadlratussyekh melihat tradisi lebih kepada substansi dan esensinya, sehingga jika substansinya baik maka baik dan absah dilakukan, dan jika substansinya buruk maka tidak boleh dilakukan.

Menurut Hadlratussyekh, bahwa ada banyak tradisi yang baik dan bernilai pahala, meski tidak pernah ada pada zaman Nabi, seperti mengkodifikasi dan mencetak Al-Quran dan hadits, turats atau kitab kuning yang berisi berbagai disiplin ilmu keislaman yang dapat membantu memahami isi Al-Quran dan hadits, membangun madrasah, sekolahan, pondok pesantren, dan yang lain.

Baca juga  Risalah Aswaja KH Muhammad Hasyim Asy’ari (Bagian-2)

Lalu, memasuki abad ke-21 narasi manakah yang relevan dan maslahat bagi peradaban umat manusia antara narasi Aswaja Hadlratussyekh dengan narasi Wahabi? Abad ke-21 gerakan radikalisme-ekstrimisme-jihadis menguat, jaringan dan indoktrinasinya ada di mana-mana, dan narasi ekstrimisme-jihadis meruyak baik dalam bentuk buku, pamphlet, dan ada di laman internet.

Pada akhirnya dunia dikejutkan dengan berbagai aksi-aksi terorisme, seperti bom Bali I dan II, bom gereja, bom kedutaan asing, dan bahkan bom di dalam masjid. Dari akar-akar doktrin manakah radikalisme dan terorisme berpijak sebagai dalil pembenaran atas pandangan dan tindakan?

Setidaknya ada dua sumber yang dikembangkan kalangan radikalisme jihadis, yaitu Wahabi dan Ikhwanul Muslimin (IM). Kita bisa melacak tokoh ideolog dan rujukan yang digunakan. Setidaknya terdapat tiga tokoh ideolog radikalisme jihadis di Indonesia yang menonjol yaitu Abdullah Sungkar, Abu Bakar Ba’asyir, dan Aman Abdurrahman yang memiliki nama asli Oman Rohman.

Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba’asyir basick pemahaman keagamaannya dari Al-Irsyad yang notabene golongan anti-madzhab, kembali kepada Al-Quran dan hadits, dan pemurnian Islam dari bid’ah. Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba’asyir dalam pelariannya di Malaysia mengirimkan generasi muda Indonesia dan Malaysia ke Afghanistan untuk mendapatkan doktrin jihad dan Latihan perang para militer serta membantu mujahidin Afghanistan dalam mengusir Uni Soviet.

Setelah pecah kongsi dengan DI/NII, lantaran di mata Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Baasyir tokoh-tokoh NII dianggap tergolong ahli bid’ah dan kurang keras, sehingga Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba’asyir mendirikan Jamaah Islamiyah (JI) yang berhaluan salafi jihadis. Para anggota JI terlibat bom Bali I dan II, bom hotel JW. Mariot, pengeboman gereja, masjid, dan yang lain.

Aman Abdurrahman pun pengikut Wahabi. Ia mempelajari pandangan dan doktrin Wahabi ketika kuliah di LIPIA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab) yang ada di Jakarta di bawah naungan Universitas Muhammad Ibnu Saud, Riyad, Pemerintah Arab Saudi. Aman menerjemah buku-buku kalangan Wahabi, khususnya karya Muhammad bin Abdul Wahab dan buku-buku Abu Muhammad Isham al-Maqdisi, guru Abu Mus’ab al-Zarqawi pendiri ISIS, dari Bahasa Arab ke Bahasa Indonesia dan menyebarkannya kepada para pengikutnya di TWJ jauh sebelum ISIS berdiri.

Jauh sebelum ISIS berdiri pada tahun 2014, Aman sudah menerjemah buku-buku al-Maqdisi rujukan kalangan ISIS. Sehingga ideologi dan nama gerakan jihad al-Maqdisi yang diberi nama Tauhid Wal Jihad (TWJ) diadopsi total oleh Aman. Bahkan buku yang ditulis oleh para penerus Muhammad bin Abdul Wahab yang disebut Aimmah al-Du’at al-Najdiyyin berjudul al-Durar al-Saniyah yang banyak mempengaruhi al-Maqdisi pun dibaca dan mempengaruhi Aman Abdurrahman.

Sehingga pada tahun 2014 ISIS berdiri, dari jeruji penjara Aman dan Abu Bakar Ba’asyir langsung berbaiat kepada Abu Bakar al-Baghdadi dan mendirikan JAD (Jamaah Anshar Daulah) atau AD (Anshar Daulah). Aman dan Abu Bakar Ba’asyir dipenjara dalam kasus pembelian senjata api dan latihan perang untuk para ekstrimisme jihadis di Janto Aceh.

Kalangan ekstrimisme jihadis tersebut biasa disebut salafi jihadis. Memang kalangan Wahabi lebih suka mendaku dirinya sebagai golongan salafi, yang secara garis besar terbagi menjadi dua golongan yaitu salafi dakwah yang a-politik dan salafi jihadis yang berorientasi pada gerakan politik dengan menghalalkan kekejaman atas nama agama.

Dengan mengutip kitab “Tathhir al-Fuad min Danasi al-I’tiqad” karya al-Syekh Muhammad Bakhit al-Hanafi al-Muthi’iy, Hadlratussyekh menjelaskan golongan Wahabi, bahwa, “golongan Wahabi ini adalah cobaan besar bagi umat muslim di masa lalu dan masa sekarang.

Mereka seperti penyakit dan sempalan di dalam tubuh umat muslim, atau seperti anggota tubuh yang rusak yang wajib diamputasi agar tidak menular pada anggota-anggota tubuh yang lain. Ia itu seperti seorang yang terkena penyakit lepra atau kusta yang setiap manusia wajib lari darinya. Mereka adalah golongan yang mempermainkan agamanya, dan mencela para ulama dulu (salaf) dan ulama saat ini (khalaf)”.

Baca juga  Risalah Aswaja KH Muhammad Hasyim Asy’ari (Bagian-1)

Hadlratussyekh juga menambahkan penjelasan bahwa, Wahabi merusak hubungan baik antar umat muslim dengan menyulut kebencian atas nama agama, al-‘adawah al-diniyah, yang kerusakannya menjalar pada dunia dan peradaban.

Apa yang dikatakan Hadlratussyekh tersebut terbukti, betapa kalangan Wahabi yang tergolong salafi jihadis menampakkan sikap intoleran, kebencian, permusuhan dan kekejaman atas nama agama. Mereka terlibat dalam kasus-kasus terorisme. Lebih jauh, permusuhan dirumuskan kalangan salafi jihadis ke dalam dua yaitu al-‘aduwun al-qarib (permusuhan dengan pihak terdekat) dan al-‘aduwun al-ba’id (permusuhan dengan pihak yang jauh) yang dianjurkan oleh mereka.

Terdapat musuh dekat yaitu pemerintah yang dianggap thaghut dan masyarakat yang mendukung pemerintah disebut anshar al-thaghut, dan musuh jauh yaitu negara-negara Barat khususnya USA yang selama ini menginfiltrasi negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim di antara Irak dan Afghanistan. Doktrin permusuhan ini betul-betul destruktif bagi peradaban manusia.

Dalam pandangan Hadlratussyekh bahwa permusuhan dan perpecahan bukanlah nilai-nilai Islam, melainkan nilai-nilai yang diharamkan oleh Islam. Hadlratussyekh menekankan pentingnya persatuan dan persaudaraan. Terdapat banyak hadits yang mewajibkan menjaga persatuan dan persaudaraan.

Di antaranya hadits “Sesungguhnya Allah tidak mengumpulkan umatku di atas kesesatan. Tangan Allah di atas jamaah”; “Kalian wajib berada dalam kelompok, dan hindarilah oleh kalian perpecahan”. Dan ayat “Dan berpegang tegulah kamu semua pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai…” (QS. Ali Imran: 103)

Di dalam kitab Risalah Ahlissunnah Wal Jamaah, Hadlratussyekh menganjurkan kepada umat muslim agar mendamaikan ketika ada konflik; menyambung tali shilaturahim; berbuat baik dan menghormati tetangga, sahabat dan kerabat; menghormati yang tua dan menyayangi yang lebih muda; melarang permusuhan, saling membenci, saling mencaci, saling memaki, memutus tali shilaturahim, iri hati, perpecahan, dan mempermainkan agama.

Karena itu, para ulama NU merumuskan tiga persaudaraan yang wajib dijaga, yaitu; ukhuwah Islamiyah (persaudaraan antar umat Islam), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan antar rakyat sebangsa dan setanah air), dan ukhuwah insaniyah (persaudaraan antar umat manusia).[]

*) Kiai Mukti Ali Qusyairi,, Ketua LBM PWNU DKI Jakarta, Komisi Fatwa MUI Pusat dan Pengampu Ngaji Kitab Risalah Ahlissunah Wal Jamaah Ruang Belajar The Wahid Foundation

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button