Aset Wakaf

Aset wakaf adalah harta benda wakaf, yang diwakafkan melalui Ikrar Wakaf oleh orang atau kelompok masyarakat untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik, dikembangkan untuk kepentingan yang bisa dipertanggungjawabkan, termasuk dalam aset wakaf adalah tanah, masjid, musholla, dan yang dikategorikan harta benda wakaf lain menurut hukum Islam dan Undang Undang Wakaf

Back to top button