Pelatihan Pengolahan Telur Lembaga Perekonomian NU Cilacap
NU CILACAP ONLINE – Lembaga Perekenomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Cilacap) gandeng Rabithah Ma’ahid Islamiyah NU (RMI NU) menyelenggarakan Pelatihan Pengolahan Telur di Pendopo Kecamatan Kroya, Ahad, 26 September 2021
Pada kesempatan Pelatihan Pengolahan Telur, tak tanggung-tanggung, LPNU menggandeng para akademisi untuk memberikan materi pelatihan. Turut hadir Camat Kroya sekaligus Ketua Lembaga Perekenomian Nahdlatul Ulama Cilacap.
Yang menarik dari pelatihan ini, yaitu dengan adanya inovasi pembuatan kerupuk telur asin dan tepung telur. Tentunya hal tersebut meningkatkan semangat para peserta pelatihan untuk terjun dalam sektor ekonomi.
“Harapan saya bisa untuk menambah peluang usaha.Juga dapat menambah penghasilan untuk kesejahteraan keluarga” ujar Rosyiatun salah satu peserta dari Adipala.
Dr.sc.acr. Ir Singgih Sugeng Santosa, MP dari Fakultas Peternakan UNSOED Purwokerto menyampaikan materi tentang kerupuk telur asin. Menurutnya, telur asin sebelum kadaluarsa dapat diperpanjang masa simpannya dengan diolah menjadi kerupuk telur asin.
Tambah Singgih, teknik pembuatan kerupuk dengan penambahan telur asin belum banyak disosialisasikan. Oleh karena itu, Singgih memanfaatkan kegiatan pelatihan pengelolaan telur untuk menjelaskan teknik pembuatan kerupuk telur asin.
Harapannya dengan adanya Pelatihan Pengolahan Telur ini, akan ada perkembangan pada industri telur asin. Sehingga perkembangan tersebut akan membawa kemajuan pada peternak itik.
Secara terpisah Arif Prashadi Santosa, dari Fakultas Agroteknologi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, menyampaikan materi mengenai pembuatan tepung telur. Menurut Arif, tepung telur memiliki 4 keuntungan, yaitu; mengurangi penyimpanan, menghemat biaya transportasi, memperpanjang daya simpan, dan mempermudah penggunaan.
“Inovasi pengolahan tepung telur merupakan suatu ikhtiar, untuk membantu para peternak itik, yaitu menjaga kestabilan harga jika suatu saat produksi telur dalam kondisi over supply,” tambahnya.
Dampak Pandemi
Pasca PPKM Jawa-Bali, daya beli masyarakat menurun. Namun, jumlah produksi telur tetap. Hal ini mengakibatkan kerugian terhadap peternak.
Menurut Kementrian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Nasrulloh, kebijakan PPKM berpengaruh terhadap penurunan konsumsi telur. Sehingga mekanisme pasar dan pendistribusian telur antar daerah tidak merata.
Nasrulloh menambahkan, petenak dan pelaku pasar cendereung mencari potensi daerah yang memiliki harga stabil dan lebih tinggi. Hal itu menyebabkan fluktuasi pada harga telur.
“Jadi banyak faktor yang mempengaruhi harga telur ras di tingkat peternak, termasuk dinamika perkembangan supply dan demand telur ayam ras,” ujar Nasrullah, Jum’at (24/9).
Plt. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (PPHNAK), Makmun menjabarkan, perkembangan rata-rata harga telur ayam ras tingkat produsen dan konsumen periode Juli 2021 s/d minggu ke-3 September 2021 memang menurun.
Ia mengatakan, untuk menjaga stabilisasi harga telur ayam ras akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan penyerapan telur ayam ras dari peternak. Misalnya, mendorong pemanfaatan kembali telur ayam ras dari peternak menjadi bagian dalam bantuan sosial.
“Di samping dalam rangka pencegahan stunting di seluruh Indonesia dengan meningkatkan konsumsi telur ayam ras,” ucap Makmun.
Kementan melalui Toko Tani Indonesia sejatinya juga sudah mencoba membantu dengan menyerap telur rakyat dengan pembelian harga minimal sesuai Permendag 7 tahun 2020. Kementan akan menggandeng Badan Pangan Nasional (Bappanas) yang bergerak khusus di bidang pangan untuk mengatasi persoalan yang ada sesuai dengan Perpres 66 tahun 2021.
Makmun menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan beberapa fasilitasi, misalnya pemasaran secara digital melalui market place berbasis online. Dalam memasarkan telur dengan media online yang melibatkan Lazada, Sayurbox, Tokopedia dan Grab.
Kemudian, memberikan bantuan sarana dan prasarana untuk Unit Pengolahan Hasil (UPH) pengolahan unggas (daging dan telur) Membertikan fasilitas dan pendampingan pengurusan izin edar Makanan Dalam (MD) dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) terhadap produk olahan unggas (daging dan telur) untuk UPH.
“Lalu mengikutsertakan produk unggas serta olahan produksi UMKM ke dalam pameran atau expo,” tutur Makmun.
Penulis : Zidni Choiron Nafi
Editor : Shevilla Dewi Pramudita