Pakta Integritas Ketum PBNU, Gus Kikin Bacakan Kontrak Jam’iyyah dan Siap Kena Sanksi Jika Langgar

JOMBANG, NUCOM —- Usai ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031 oleh Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin langsung menandatangani pakta integritas, dan membacakan Kontrak Jam’iyyah di hadapan muktamirin di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Senin (31/8/2026).

“Pagi ini saya telah menandatangani Kontrak Jam’iyyah. Untuk lebih jelasnya akan saya bacakan supaya jelas isinya,” ujar Gus Kikin.

Dalam pakta integritas tersebut, Gus Kikin menegaskan 5 poin utama:

  1. Rekam Jejak: Mengonfirmasi riwayat kepengurusan NU dan lulus kaderisasi PMKNU.
  2. Netral Politik: Tidak menjabat di parpol atau organisasi afiliasi parpol dalam 1 tahun terakhir, sesuai ART NU Pasal 52 ayat 5.
  3. Bersih Sanksi: Tidak pernah mendapat sanksi jam’iyyah berupa pembekuan kepengurusan.
  4. Taat Aturan: Siap menjalankan tugas sesuai ART NU Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 72, termasuk menjaga keutuhan jam’iyyah dan lapor pertanggungjawaban.
  5. Tunduk ke Syuriyah: Patuh pada kebijakan Rais Aam bersama Pengurus Besar Syuriyah.

Di akhir pembacaan, Gus Kikin menyatakan siap menerima sanksi organisasi jika melanggar.

“Apabila saya melanggar… saya bersedia dikenakan sanksi sesuai ART NU dan peraturan PBNU,” tegasnya.

Penandatanganan pakta integritas sebagai Kontrak Jam’iyyah ini menjadi mekanisme baru dari AHWA di Muktamar ke-35 NU untuk memastikan kepemimpinan PBNU 2026–2031 berjalan akuntabel.***(IHA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button