Memahami Kenakalan Remaja Dari Perspektif Hukum
Penyuluhan Hukum Tentang Kenakalan Remaja oleh LPBHNU Cilacap

NU CILACAP ONLINE – Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Cilacap melaksanakan penyuluhan hukum dengan tema “Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak, dan Solusi dari Perspektif Hukum” di Yayasan Miftahul Huda Kroya. Acara ini diselenggarakan pada Rabu, 18 Desember 2024, di Auditorium Yayasan Miftahul Huda.
Penyuluhan ini menghadirkan tiga narasumber dari Advokat LPBHNU, yaitu AA Muktarzain, S.H.I, M.H., Idarotul Nginayah, S.H., M.H., dan Feri Handika, S.H., M.H. Kegiatan ini dihadiri oleh para siswa yang tergabung dalam OSIS dari SMP Masyithoh, SMK Ma’arif, dan SMA Ma’arif Kroya.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para peserta didik mengenai dampak hukum dari kenakalan remaja serta langkah-langkah pencegahannya.
AA Muktarzain, S.H.I, M.H. menyoroti pentingnya peran keluarga dan pendidikan dalam mencegah perilaku menyimpang di kalangan remaja. “
Kenakalan remaja tidak hanya merugikan individu, tetapi juga masyarakat. Dengan pengetahuan hukum yang baik, kita dapat mencegah tindakan yang melanggar norma sosial dan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Feri Handika, S.H., M.H. menjelaskan secara rinci aspek hukum yang sering kali tidak dipahami oleh remaja. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dan menjelaskan beberapa contoh kasus kenakalan remaja yang berujung pada konsekuensi hukum serius.
Idarotul Nginayah, S.H., M.H. menutup sesi penyuluhan dengan mengajak peserta untuk proaktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi remaja. Ia juga memberikan strategi praktis bagi orang tua dan guru untuk mendampingi remaja dalam menghadapi tekanan lingkungan. Baca juga Bimbingan Perkawinan Remaja Usia Nikah Oleh Muslimat NU
Acara ini mendapatkan apresiasi tinggi dari para peserta dan Yayasan Miftahul Huda. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan sosial di era modern. (Naeli R)