Khutbah Jumat : Jangan Golput, Gunakan Hak Pilih Dalam Pemilu
Khutbah Jumat NU Cilacap Online NUCOM
NU CILACAP ONLINE – Khutbah Jum’at : Jangan Golput, Gunakan Hak Pilih Dalam Pemilu ini ditulis oleh KH Maslahudin, Ketua PCNU Cilacap. Khutbah Jumat ini ditulis dalam rangka ikut berpartisipasi dalam seruan moral kepada warga NU khususnya dan warga Negara Republik Indonesia pada umumnya di manapun berada untuk ikut menyukseskan Pemilu dan tidak Golput. Demikianlan pesan dari Khutbah Jumat berikut ini.
اَلسَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ
اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِى خَلَقَنَا فِى هَذِهِ الْحَيَاةِ لِنَسْتَخْدِمَهَا لِحَيَاتِنَا اْلأُخْرَوِيَّةِ. أَشْهَدُ اَنْ لَاإِلَهَ إلَا اللهُ شَهَادَةً مُؤْمِنٍ لَمْ تَغُرَّهُ زَحَارِفُ هَذِهِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَوِيَّةِ. وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِى حَذَّرَنَا الدُّنْيَا وَابْتِسَامَا تِهَا الْخِدَاعِيَّة. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْاَئِمَّةِ اْلُهدَاهُ وَعَلَى التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاءِحْسَانِ اِلَى يَوْمِ الْحَشْرِ وَالنَّجَاةِ.
أَمَّا بَعْدُ – فَيَا اَيُّهَا الْاِخْوَانْ اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِى بِتَقْوَى الله – فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْن.
Hadirin Jamaah Jum’at Rohimakumullah,
Marilah kita senantiasa meningkatkan ketaqwaan dan kepatuhan kepada Allah SWT karena dengan modal taqwa kita akan bahagia dan selamat di dunia dan di akhirat kelak, dengan modal taqwa maka akan dimudahkan rizkinya dan dimudahkan segala macam urusan dan perkaranya, Amiinn. Akan tetapi sebaliknya apabila tidak mau bertaqwa bahkan berpaling dari peringatan Allah SWT maka pasti akan diberi kehidupan yang sempit, susah dan gelisah, na’udzu billah.
Hadirin Jama’ah Jum’at Rahimakumullah..
Sebentar lagi kita akan merayakan pesta demokrasi bagi seluruh rakyat di Republik Indonesia tercinta ini, yang dikenal dengan PEMILU ( Pemilihan Umum ) untuk memilih wakil rakyat yaitu Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Pemilu adalah suatu sistem untuk meminta pendapat rakyat, menampung aspirasi rakyat, mengakomodir kebebasan berpendapat dan lain-lain. Hal-hal tersebut jelas adalah bagian penting dari musyawarah yang diajarkan oleh Islam. Sebagaimana Firman Allah SWT yang terkait langsung dengan etika politik, adalah Al-Qur’an Surat Ali Imron ayat 158 :
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ
Artinya : “dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu”.
Hadirin Jamaah Jum’at Rohimakumullah,
Musyawarah atau syûrâ adalah salah satu pokok ajaran yang sangat penting dalam Islam. Dalam adagium Arab-Islam dikatakan, “Orang beristikharah tak akan gagal, orang bermusyawarah tak akan menyesal.” Sesuai dengan kebiasaan gayanya dalam menetapkan hukum, al-Qur’ân hanya menjelaskan prinsip-prinsip umum dan garis besarnya saja.
Selanjutnya, perinciannya diserahkan kepada manusia, sesuai tuntutan ruang dan waktu. Oleh sebab itu, adakalanya sistem perwakilan dalam suatu pemerintahan, di mana semua anggota pemerintahan bertanggung jawab kepada parlemen.
Pengalaman sejarah membuat mereka terbiasa dengan model pemerintahan seperti itu. Adakalanya pula sistem presidensial, dengan syûrâ yang relatif luas, karena keinginan perkembangan cepat dan tidak mau terlalu terganggu oleh jatuh bangunnya kabinet.
Baca juga Waspada Hoaks; Pemicu Konflik Politik Pemilu 2024
Dan, adakalanya pula syûrâ model pertengahan antara presidensial dan parlementer lebih cocok untuk negara lain seperti Mesir. Dengan demikian, tiap negara dan kelompok bebas menentukan model syûrâ yang mereka anggap sesuai dengan dimensi ruang dan waktu masing-masing.
Yang penting, prinsip syûrâ harus terwujud untuk menghindari dominasi dan kesewenang-wenangan individu. Demikianlah, al-Qur’ân telah mencantumkan prinsip musyawarah sejak 14 abad yang lalu.
Dan dalam surat Asy-Syuura ayat 38 , Allah Subhanahu Wa ta’ala juga berfirman;
”… dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan mereka dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di internal mereka sendiri.” (QS. Al-Syura: 38)
Hadirin Jamaah Jumah, yang dimuliakan Allah Swt
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang latar belakang agama masyarakatnya berbeda-beda, umat Islam seharusnya rnampu mengartikulasikan prinsip-prinsip kemaslahatan yang digariskan oleh ajaran agamanya dalam bahasa seka1igus menurut argumentasi masyarakat. Dengan demikian maka prinsip-prinsip keagamaan yang pada mulanya (dianggap) bersifat terbatas bisa menjadi milik bersama, milik masyarakat, bangsa dan umat manusia.
Jika proses syura, di mana kemaslahatan umum ditentukan, harus melalui lembaga perwakilan, maka secara sungguh-sungguh harus diperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
Pertama, Orang-orang yang duduk di dalamnya benar-benar menghayati aspirasi kernaslahatan umum dari segenap rakyat yang diwakilinya, terutama lapisan dlu’ala’ dan mustadh’afin.
Kedua, Untuk mengkondisikan komitmen moral dan politik orang-orang yang duduk dalam lembaga perwakilan seperti tersebut di atas, perlu pola rekruitmen yang memastikan mereka datang dari rakyat dan ditunjuk oleh rakyat dan bekerja/bersuara untuk kepentingan rakyat.
Baca Juga
- Khutbah Jumat: Memperingati Isra’ Mi’raj Untuk Menjaga Kualitas Shalat
- Khutbah Jumat: Kesempurnaan Iman
- Khutbah Jumat : Bahaya Kesombongan dan Keutamaan Tawadhu’
Ketiga, Secara struktural, lembaga perwakilan tempat persoalan bersama dimusyawarahkan dan diputuskan, benar-benar bebas dari pengaruh ataupun tekanan pihak manapun yang dapat mengganggu tegaknya prinsip kemaslahatan bagi rakyat banyak.
Kemaslahatan umum yang telah dituangkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan atau undang-undang oleh lembaga perwakilan rakyat (majlis istisyari) merupakan acuan yang harus dipedomani oleh pemerintah sebagai pelaksana secara jujur dan konsekuen. Prinsip tasharuful imam, manutun bil maslahah harus dipahami sebagai prinsip keterikatan imam dalam setiap jenjang pemerintahan terhadap kemaslahatan yang telah disepakati bersama.
”Tindakan penguasa terhadap rakyat harus terarah untuk mencapai kemaslahatan.”
Hadirin Jamaah Jumah, yang dimuliakan Allah Swt
Menurut Imam Syafi’i, posisi penguasa terhadap rakyat, itu laksana kedudukan wali (pelindung) terhadap anak yatim. (Asybah wan Nadla’ir: 82)
Sementara itu rakyat secara keseluruhan, dari mana kemaslahatan ditujukkan dan untuk siapa kemaslahatan harus diwujudkan, wajib memberikan dukungan yang positif dan sekaligus kontrol yang kritis secara berkelanjutan terhadap lembaga perwakilan sebagai perumus (legislatif), lembaga pemerintahan sebagai pelaksana (eksekutif), maupun lembaga peradilan sebagai penegak hukum (judikatif).
Dalam mewujudkan maslahah ‘ammah harus diupayakan agar tidak menimbulkan kerugian orang lain atau sekurang-kurangnya memperkecil kerugian yang mungkin timbul (la dlarara wala dlirar), karena “upaya menghindari kerusakan harus diutamakan daripada upaya mendatangkan maslahah“.
دَرْأُ الْمَفََاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Hadirin Jamaah Jumat Rahimakumullah
Dari ayat ayat dan penjelasan diatas itu dapat disimpulkan bahwa musyawarah merupakan salah satu bentuk ibadah yang sejajar dengan bentuk-bentuk ibadah yang lain. Al-Qur’an tidak mengatur secara rinci tentang musyawarah, hal ini dapat dimaknai bahwa yang menyangkut hal pemilu/politik diserahkan kepada manusia untuk membuat aturan mainnya.
Pemilihan Umum (Pemilu)
Aturan main di negeri kita ini yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 tentang musyawarah yang paling baik adalah melalui PEMILU untuk memilih wakil rakyat yang cakap dan terpercaya dalam menampung dan mewujudkan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu apabila kita ikut PEMILU berarti kita ikut musyawarah perwakilan melalui anggota DPR wakil yang kita pilih, secara otomatis kita melaksanakan ibadah.
PEMILU yang dikatagorikan ibadah yaitu manakala saat memilih didasari dengan niat yang benar dan baik untuk memilih pemimpin atau wakil rakyat yang muttaqiin (bertaqwa) jujur dan adil, serta mampu menata dan mengatur Negara dan pemerintahan agar supaya bangsa Indonesia kondisinya lebih baik.
Hadirin Jama’ah Jum’at Rahimakumullah..
Ketahuilah bahwa :
اَلسِّيَاسَةُ جُزْءٌ مِنْ أَجْزَءِ الشَّرْعِيَّةِ
Artinya : Bahwa politik itu bagian dari ruang lingkup ajaran Syari’at islam.
Apa sih makna dan tujuan politik itu ?
اَلسِّيَاسَةُ إِسْتِصْلاَحُ النَّاسِ وَاِرْشَادُهُمْ اِلَى طَرِيْقِ الُمُنْجِى دُنْيًا وَاُخْرًا
Artinya : Politik itu adalah sistem untuk memperbaiki nasib kehidupan rakyat dan mengarahkannya ke dalam jalan yang benar sehingga selamat di dunia sampai akhirat.
Adapun partai-partai politik di negeri kita ini hampir semua AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangganya) baik, visi misinya baik, platformnya juga baik, akan tetapi pengurus dan kadernya belum tentu semua baik, oleh karena itu berhati-hatilah dalam menentukan pilihan yang akan menjadi wakil kita, jangan sampai salah pilih, hanya karena telah menerima uang dan materi yang lain atau dijanjikan sesuatu, tega memilih orang yang dholim, fasiq, sombong, tidak bermoral, rakus, koruptor dan sebagainya.
Namun demikian kita JANGAN GOLPUT (golongan putih) yaitu kelompok yang TIDAK IKUT PEMILU ATAU TIDAK MENCOBLOS. Marilah kita pilih calon wakil kita yang cerdas, cakap, sederhana, disenangi rakyat, berakhlaq mulia dan peduli terhadap faqir miskin.
Di dalam mensyiarkan Islam dan menegakkan kebenaran tidak mengenal istilah kalah dan menang, yag terpenting bagi kita adalah tetap berjuang dan berikhtiar, berusaha dengan optimal sambil berdoa dan tawakal, sebagaimana kaidah berikut ini :
مَالَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لاَ يُتْرَكُ كُلُّهُ
Artinya : “sesuatu yang tidak dapat ditemukan semuanya jangan ditinggalkan semuanya”
Mudah mudahan Pesta demokrasi Rakyat Indonesia tahun ini berlangsung dengan tertib, aman, jujur, adil dan sukses tanpa ekses serta menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas, bijaksana, adil serta mampu membawa perubahan negeri ini menjadi negeri yang makmur jibar jibur, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo dan diridhoi oleh Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda :
إِذَا اَرَادَ اللهُ بِقَوْمٍ خَيْرًا وَلَّى اَمْرَهُمُ الْحُكَمَاءَ وَجَعَلَ الْمَالَ عِنْدَ السَّمْحَاءِ وَ إِذَا اَرَادَ اللهُ بِقَوْمٍ شَرًا وَلَّى اَمْرَهُمُ السُّفَهَاءَ وَجَعَلَ الْمَالَ عِنْدَ الْبُخَلاَءِ ( رواه ابو داود)
Artinya : Apabila Allah SWT menghendaki suatu masyarakat baik, maka yang dijadikan pemimpin adalah orang yang cakap dan bijak dan orang-orang kaya yang dermawan, namun sebaliknya, jika Allah SWT menghendaki suatu masyarakat jelek, maka yang dijadikan pemimpin adalah orang yang bodoh dan ceroboh dan orang-orang kaya yang bakhil.
اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَيْطَانِ الرَّجِيْمِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
بَارَكَ اللهُ لِى وَلَكُمْ فِى اْلقُرْاَنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِى وَإِيَّاكُمْ بِالْأَيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّى وَمِنْكُمْ تِلاَ وَ تَهُ اِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ .
وَقُلْ رَّبِّى اغْفِرْ وَارْحَمْ وَاَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِيْنَ
Catatan: Untuk Khutbah Ke Dua, dipersilakan disesuaikan