Netfid: 31% Panwascam di Jateng, 0% Keterwakilan Perempuan

NU CILACAP ONLINE – Berdasarkan rillis pantauan Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Jawa Tengah, sejumlah 31 persen kecamatan di Jawa Tengah Nol keterwakilan perempuan dalam Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan (Panwascam). Netfid sebagai lembaga pemantau Pemilu tahun 2024 telah melakukan pemantauan terhadap hasil seleksi yang diselenggarakan di 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah .

Hasil pemantauan Netfid Jawa Tengah menunjukan bahwa masih sedikitnya jumlah perempuan yang terpilih sebagai anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Jawa Tengah. Secara keseluruhan, jumlah perempuan yang terpilih adalah 26,5 persen.

Hasil Seleksi Panwascam di Jawa Tengah

Bahkan, 181 atau 31 persen kecamatan di Jawa Tengah tidak mempunyai keterwakilan perempuan. Di 35 Kabupaten dan Kota tersebut, hasil seleksi menjelaskan bahwa 1270 orang (73,5 persen) adalah laki-laki, dan 458 orang (26,5 persen) adalah panwascam perempuan terpilih.

Lainnya, hasil seleksi tersebut menunjukan bahwa terdapat181 kecamatan atau 31 persen dari total kecamatan di Jawa Tengah dengan nol perempuan atau tidak adanya keterwakilan perempuan sebagai anggota Panwascam terpilih.

Berikut ini adalah Pengumuman Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih, hasil pemantauan Netfid Jawa Tengah;

No.Kabupaten/KotaKecTOTLP%Tanpa Perempuan
1Kabupaten Banjarnegara2060461423,36
2Kabupaten Banyumas2781612024,78
3Kabupaten Batang1545331226,75
4Kabupaten Blora1648331531,35
5Kabupaten Boyolali2266481827,35
6Kabupaten Brebes175143815,710
7Kabupaten Cilacap24725022314
8Kabupaten Demak144235716,77
9Kabupaten Grobogan1957441322,87
10Kabupaten Jepara1648341429,23
11Kabupaten Karanganyar1751312039,20
12Kabupaten Kebumen2678532532,14
13Kabupaten Kendal20604515255
14Kabupaten Klaten2678542430,86
15Kabupaten Kudus92720725,93
16Kabupaten Magelang2163451828,67
17Kabupaten Pati2163481523,811
18Kabupaten Pekalongan1957441322,86
19Kabupaten Pemalang14422913313
20Kabupaten Purbalingga1854411324,16
21Kabupaten Purworejo1648291939,62
22Kabupaten Rembang144235716,77
23Kabupaten Semarang1957451221,19
24Kabupaten Sragen20603921352
25Kabupaten Sukoharjo123629719,45
26Kabupaten Tegal1854441018,510

 

27Kabupaten Temanggung206048122012
28Kabupaten Wonogiri2575532229,38
29Kabupaten Wonosobo1545341124,45
30Kota Magelang395444,40
31Kota Pekalongan41210216,72
32Kota Shalatiga4128433,30
33Kota Semarang1648311735,43
34Kota Surakarta515123203
35Kota Tegal41210216,72
TOTAL5761728127045826,5181 {Kecamatan}

 

KETERANGAN TABEL
KecJumlah Kecamatan
TOTTotal Kebutuhan Anggota Panwaslu Kecamatan
LAnggota Panwaslu Kecamatan Laki-laki Terpilih
PAnggota Panwaslu Kecamatan Perempuan Terpilih
%Prosentase Anggota Panwaslu Kecamatan Perempuan Terpilih
Tanpa PerempuanJumlah Kecamatan Tanpa Keterwakilan Perempuan

Berdasarkan data tersebut di atas bisa diketahui, dari Jumlah kebutuhan angggota Panwaslu di 576 Kecamatan di seluruh wilayah Jawa Tengah adalah 1728 orang.

Baca juga

Sebaran kecamatan dengan tidak adanya keterwakilan perempuan terdapat di 32 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah. Lebih lanjut lagi, Netfit menyebut 50 persen atau lebih kecamatan di 9 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah tidak mempunyai anggota Panwascam yang Perempuan.

Hal tersebut tentu bertentangan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024. Dalam Keputusan tersebut, keterwakilan perempuan di panwascam paling sedikit 30 persen di setiap tahapan.

Lainnya, minimnya keterwakilan perempuan tentunya kembali menjadikan adanya keraguan terhadap komitmen afirmatif dan dukungan dari Bawaslu terhadap keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu. Situasi ini juga menegaskan bahwa masih mendominasinya laki-laki dari tingkat nasional hingga daerah, bahkan panitia ad hoc, sebagai penyelenggara Pemilu.

Tidak Memenuhi Pedoman Penyelenggaraan Seleksi

Tingginya jumlah kecamatan di Jawa Tengah dengan 0 keterwakilan perempuan sebagai anggota Panwaslu kecamatan yang terpilih menunjukan adanya pengabaian penyelenggara Pemilu sebagai penyelenggara seleksi terhadap pendoman penyelenggaraan seleksi Panwaslu Kecamatan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.

Merujuk pada bagian II pedoman tersebut, keanggotaan Panwaslu kecamatan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Terbukti, hanya 10 Kabupaten dan Kota dengan keterwakilan anggota Panwaslu Kecamatan perempuan lebih dari 30 persen.

Pengabaian terhadap regulasi tersebut perlu secara serius menjadi perhatian Bawaslu RI dan Provinsi terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten dan Kota di wilayan Jawa Tengah

Akses Informasi yang Menyulitkan

Pemantauan Netfid Jawa Tengah menjelaskan masih terdapat kendala dalam pengaksesan informasi yang tersedia di Website Bawaslu Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Kendala tersebut di antaranya adalah situs website yang seringkali error, dan tidak adanya format pengumuman hasil seleksi yang terstandarisasi. Kondisi ini tentu dapat menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang proses dan tahapan Pemilu.

Berdasarkan catatan di atas, Netfid Jawa Tengah mendorong

  1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Bawaslu RI, dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk mengevaluasi proses pembentukan Panwaslu Kecamatan di Jawa Tengah;
  2. Bawaslu RI untuk meminta Bawaslu Kabupaten dan Kota melakukan penetapan ulang hasil seleksi anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak mempunyai keterwakilan perempuan minimal 30 persen;
  3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Bawaslu RI untuk memberikan sanksi bagi penyelenggara pembentukan Panwaslu Kecamatan yang melanggar aturan dan bekerja secara tidak profesional, dan tidak
  4. Bawaslu Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah untuk tetap berkomitmen pada keterwakilan perempuan minimal 30 persen sebagai anggota Panwaslu Kecamatan;

Kontributor: Fikron
Editor: Naeli Rokhmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button