Hukum & Syariah

Halaman ini berisi artikel berita ulasan tentang Hukum dan Syariah, Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia seperti Undang Undang. Sedangkan Syariat (Syariah) berhubungan dengan Hukum Islam, Syariat dan Fiqih Islam menurut Manhaj Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah).

Di dalam menentukan hukum fiqih, madzhab Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) bersumber kepada empat pokok; Al-Qur’an, Hadits/as-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Secara dengan penuh tanggungjawab, Nahdlatul Ulama (NU) dalam berjamiyyah diniyyah Islamiyyah memegang teguh pada mekanisme dan hukum Islam. Dengan mengedepankan praktik bermadzhab; pun dalam menjalankan ibadah dan syariat, terutaam fiqih sehari-hari.

Sebagai organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan Islam, Nahdlatul Ulama tunduk pada mekanisme perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi NU, nilai nilai Islam telah dan terus tertanam dalam Sistem Hukum Indonesia.

Beberapa contoh tertanamnya Islam dalam hukum Indonesia seperti dalam undang-undang terkait Zakat, Pesantren, Haji, Wakaf, Peradilan Agama, Perbankan Syariat, Surat Berharga Syariat dan tentang Perkawinan.

Hukum seperti Undang Undang di Indonesia adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang ada  memiliki tujuan. Yaitu untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Juga memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Sementara itu, Hukum atau Syariat Islam antara lain berarti, ketetapan dari Allah bagi hamba-hamba-Nya atau segala hal yang Allah SWT turunkan kepada Nabi Muhammad SAW; dalam bentuk wahyu yang ada dalam Alquran dan sunnah.

Di halaman ini berisi berita artikel, bahasan, hingga hasil-hasil bahtsul masail yang berkaitan dengan hukum dan praktinya di Indonesia; juga praktik syariat Islam terutama dalam konteks dan menurut pemandangan serta paham keagamaan Nahdlatul Ulama yang berhaluan Aswaja. Semoga berita, dokumentasi, informasi dan kaidah-kaidah amaliyah beserta dalil pelaksanaan hukum dan syai’at di halaman ini bermanfaat untuk pembaca semuanya.

Back to top button