Desa Migran Emas; Perlindungan PMI dari Akar Rumput

NU CILACAP ONLINE – Pekerja Migran Indonesia (PMI) seringkali menjadi tumpuan ekonomi keluarga, namun di sisi lain mereka juga kelompok yang rentan terhadap eksploitasi dan berbagai persoalan sosial. Maka di sini, perubahan paradigma dalam tata kelola pelindungan (PMI) dari akar rumput, yakni desa menjadi penting. Inilah poin utama dari paparan Direktur Reintegrasi dan Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Hadi Wahyuningrum.
Pergeseran fokus ini disampaikan perempuan yang akrab disapa Bu Ningrum tersebut dalam Lokakarya Multi-Stakeholder Forum (MSF) di Sindoro Hotel Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (7/5/2026) inisiasi KP2MI bekerjasama dengan Lakpesdam PBNU. Menurutnya, desa bukan sekadar tempat asal para pekerja, melainkan benteng pertama perlindungan yang harus diperkuat agar warga tidak terjebak dalam praktik migrasi nonprosedural atau perdagangan orang.
Menyadari hal tersebut, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus memperkuat benteng perlindungan migran yang dimulai dari akar rumput, yakni desa.
Direktur Reintegrasi dan Penguatan Keluarga KP2MI, Ibu Hadi Wahyuningrum, SH, MM, menegaskan bahwa desa bukan sekadar tempat asal para pekerja, melainkan ruang pertama di mana perlindungan harus dihadirkan secara nyata. Hal ini ia sampaikan dalam Lokakarya Multi-Stakeholder Forum (MSF) yang digelar di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (7/5/2026).
“Mayoritas pekerja migran kita berasal dari desa. Di sanalah keputusan untuk bekerja ke luar negeri diambil. Jika literasi migrasi di tingkat desa rendah, maka risiko menjadi korban migrasi nonprosedural atau TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) akan semakin tinggi,” ujar Hadi Wahyuningrum. Baca juga Pemkab Cilacap Targetkan Revisi Perda Perlindungan PMI
Transformasi Paradigma; dari Hilir ke Hulu
Dalam paparannya, perempuan yang akrab disapa Bu Ningrum ini menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam tata kelola pelindungan PMI. Jika selama ini penanganan sering kali bersifat reaktif di lokasi keberangkatan (hilir), kini pemerintah fokus pada langkah preventif sejak dari desa (hulu). Baca juga Lakpesdam NU Cilacap Soroti Perda Pekerja Migran Indonesia
Langkah konkret ini diwujudkan melalui program “Desa Migran Emas”. Program ini bukan hanya soal urusan dokumen keberangkatan, melainkan mencakup 10 pilar penguatan, mulai dari layanan informasi kerja resmi, perlindungan hukum, hingga pemberdayaan ekonomi bagi purna migran melalui BUMDes.
Cilacap sebagai Pilot Project
Kabupaten Cilacap, yang dikenal sebagai salah satu lumbung pekerja migran terbesar, menjadi fokus utama implementasi program ini. Berdasarkan Keputusan Menteri Pelindungan PMI Nomor 2425 Tahun 2025, terdapat empat desa di Cilacap yang ditetapkan sebagai Desa Migran Emas, yaitu Desa Glempangpasir, Desa Bojongsari, Desa Sidaurip, dan Desa Sarwadadi.
Pihak KP2MI berharap, melalui kolaborasi multi-stakeholder yang melibatkan pemerintah daerah, perbankan (Himbara), hingga organisasi masyarakat, keluarga yang ditinggalkan di desa tetap memiliki ketahanan ekonomi dan sosial.
“Kita tidak ingin migran sukses di luar negeri, tapi keluarganya di rumah berantakan. Maka, literasi keuangan dan penguatan mental keluarga menjadi pilar yang sangat penting,” tambahnya.
Upaya memperkuat ekosistem pelindungan di desa ini sejalan dengan semangat maslahah mursalah (kepentingan umum), di mana negara hadir untuk memastikan setiap warga negaranya mendapatkan hak dan perlindungan yang layak. KP2MI berkomitmen bahwa migrasi harus menjadi pilihan yang bermartabat, bukan karena keterpaksaan yang berujung pada penderitaan.
“Melalui sinergi lintas sektor ini, diharapkan mata rantai perdagangan orang dapat diputus, dan para pekerja migran dapat kembali ke tanah air dengan membawa kesejahteraan yang berkelanjutan bagi keluarga dan desanya,” tandas Ningrum. (Naeli Rokhmah)





