Aksi SIAGA Guru Madrasah Swasta Tuntut Hak Keadilan dan Kesejahteraan

NUCOM — Ribuan guru madrasah swasta se-Indonesia menyuarakan tuntutan hak keadilan dan kesejahteraan yang dinilai sebagai kebutuhan dasar. Tuntutan mereka suarakan dengan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Aksi bertajuk Silaturahmi Akbar Guru Indonesia (SIAGA) ini diikuti sekitar 35 ribu peserta dari total 630 ribu guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.
Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Tedi Malik, mengatakan kedatangan para guru untuk kembali menyuarakan tuntutan hak keadilan dan kesejahteraan yang dinilai sebagai kebutuhan dasar.
Ketum PGMM Tedi Malik, kembali menegaskan bahwa aksi ini merupakan suara kolektif para guru madrasah.
“Kami datang tidak untuk melawan, tetapi untuk menyadarkan bahwa kebutuhan dasar guru madrasah awasta adalah berhak atas keadilan dan kepastian kesejahteraan, mengapa?,” ujarnya di lokasi aksi.
Lebih lanjut, Tedi, menjelaskan bahwa beban kerja guru madrasah swasta saat ini tidak sebanding dengan hak yang diterima.
“Di tengah tuntutan administrasi, peningkatan kompetensi, dan tanggung jawab moral mencetak generasi bangsa, banyak guru hanya mendapat tunjangan dengan nominal rendah, tanpa gaji, dan apalagi jaminan lainnya, maka kami datang untuk menyuarakan hak kami,” terangnya.
Dalam aksi SIAGA 2026, ada sejumlah poin tuntutan yang disampaikan massa, berikut isi Tuntutan Guru Madrasah Swasta:
Pertama, Revisi UU ASN untuk Kesetaraan Status
Guru madrasah mendesak DPR merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tedi menyebut tuntutan ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Dia merujuk pada UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 11 ayat (1) yang menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bermutu tanpa diskriminasi. Ayat (2) juga mewajibkan pemerintah menjamin dana pendidikan bagi warga usia 7-15 tahun.
“Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU/XXXIII/2024 sudah mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Sisdiknas. Dalam amar putusan, tidak ada perbedaan pembiayaan pendidikan antara negeri dan swasta. Ini kembali pada UUD 1945 Pasal 31 ayat (2),” jelas Tedi.
Kedua, Pengawasan Implementasi UU Guru dan Dosen
Tuntutan kedua adalah mendesak DPR mengawasi pelaksanaan UU Guru dan Dosen, khususnya terkait penghasilan tenaga pendidik. UU tersebut mewajibkan guru profesional mendapatkan penghasilan layak, tunjangan, jaminan kesehatan, dan jaminan sosial.
“Faktanya hari ini guru madrasah swasta hanya mendapatkan tunjangan dengan nominal terendah tanpa gaji dan tunjangan lainnya,” ungkap Tedi.
Karena itu, PGMM mendesak pemerintah memberikan kepastian hukum atas kesejahteraan guru madrasah swasta, baik melalui revisi UU ASN maupun jaminan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum seperti pegawai profesional lainnya. Batas waktu yang diminta adalah tahun 2026.
Tedi menegaskan, jika tuntutan 630 ribu guru madrasah tidak dikabulkan, pihaknya siap kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar.
“Jika tidak terealiasi, kami akan datang kembali menyampaikan aspirasi bersama semua guru se-Indonesia,” tutupnya.
Perlu diketahui, Aksi SIAGA sedianya dimulai pagi, namun kehendak istana Presiden, lokasi harus steril karena digunakan untuk peringatan hari kebangkitan bangsa (Harkitnas) ke-118, akhirnya diundur pukul 13.00 WIB.
Berikut ini pidato Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan hari kebangkitan nasional ke-118 di gedung DPR/MPR/DPD RI, Rabu, 20 Mei 2026.
Cuplikan vidio di atas di ambil dari tv parlemen mengenai pidato Presiden Prabowo Subianto ‘Salah ngomong telah menaikkan gaji guru hingga 300 persen, namun langsung diingatkan bahwa itu gaji untuk para Hakim’,
Walau demikian, Aksi pun berlangsung tertib dengan peserta membawa spanduk dan atribut bertuliskan tuntutan kesetaraan kesejahteraan guru madrasah swasta. (IHA)





