9 Rekomendasi Konferensi Al-Qur’an JQHNU

NU Cilacap OnlineJam’iyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) pernah meneggelar Konferensi Al-Qur’an dengan 9 rekomendasi, yang digelar selama dua hari, 20-21 Mei 2019 di Jakarta.

Acara tersebut dihadiri sekitar 200 ulama Al Qur’an, para hafizh, qari’. Juga para pimpinan pondok pesantren, dan peneliti Al Qur’an seluruh Indonesia yang tergabung dalam JQHNU, dan menghasilkan 9 rekoemndasi.

Berikut ini 9 rekomendasi Jam’iyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) dimaksud.

  • Pertama, Al-Qur’an adalah Kalamullah yang suci dan agung yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw sebagai petunjuk bagi kehidupan umat. Oleh karena itu, ia harus terus diletakkan pada posisi yang tepat, dijaga kesuciannya, tidak dikotori dan dinodai dengan cara apapun. Termasuk politisasi Al-Qur’an untuk kepentingan politik praktis.
  • Kedua, semangat membaca dan menghafal Al-Qur’an harus diimbangi dengan semangat mempelajari dan memahami makna-maknanya secara benar, komprehensif, kontekstual dan proporsional. Dan sesuai dengan Ulumul Qur’an dan syarat-syarat yang disepakati mayoritas ulama, serta diimplementasikan dan didakwahkan secara arif bijaksana untuk mengejawantahkan misi Al-Qur’an yang rahmatan lil alamin.
  • Ketiga, mendorong kepada pemerintah, ulama dan pakar Al-Qur’an yang memiliki otoritas di bidangnya. Agar dapat memberikan pendampingan, supervisi dan lisensi terhadap acara Al-Qur’an yang dipublikasikan di televisi, youtube dan media sosial lainnya. Sehingga hak-hak masyarakat untuk belajar dan memahami Al-Qur’an secara baik dan benar dapat terjamin dan terjaga.
  • Keempat, sektarianisme, rasisme, ekstrimisme, diskriminasi, dan memaksakan kehendak dengan cara dan dalam bentuk apapun bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an. Sikap seperti itu dapat merusak harmoni kehidupan warga negara dan mengganggu keutuhan bangsa. Karenanya, sikap seperti itu harus diluruskan bersama-sama sebagai wujud amar ma’ruf nahi munkar, dengan cara-cara yang benar, santun, dan bijak.

Baca Sejarah JQH, Jam’iyyatul Qurra Wal Huffadz

Kurikulum Pembelajaran Al-Qur’an

  • Kelima, perlu dibuat desain kurikulum dan pembelajaran Al-Qur’an yang moderat, komprehensif dan anti-kekerasan bagi masyarakat umum, pelajar, dan mahasiswa. Hal ini diperlukan untuk melindungi generasi muda sebagai penerus perjuangan agama dan bangsa dari pemikiran ekstrim dan eksklusif yang bertentangan dengan ajaran agama.
  • Keenam, perlu intensifikasi pelatihan, riset, seminar dan konferensi Al-Qur’an untuk generasi milenial. Dengan mengetengahkan sisi-sisi keindahan, keagungan dan keragaman pendapat ulama dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an, agar mereka memiliki cakrawala pengetahuan, keterbukaan pemikiran dan kearifan perilaku.
  • Ketujuh, perlu optimaslisasi penggunaan teknologi informasi dan media sosial untuk mendiseminasi dan memassifkan materi-materi Al-Qur’an. Sseperti ilmu nagham, qira’at, tafsir dan tahfizh, sehingga masyarakat, khususnya generasi milenial dapat mengakses dan belajar Al-Qur’an dengan mudah dan tepercaya.
  • Kedelapan, para hafizh/hafizhah, qari’/qari’ah, dan ahli Al-Qur’an telah berkontribusi besar dalam mendidik dan mencerdaskan umat Islam Indonesia. Karenanya mereka perlu diberikan perhatian khusus oleh pemerintah agar dapat secara tenang dan istiqamah mengemban tugas dakwah dan pendidikan Al-Qur’an di tengah masyarakat, dan hidup bermartabat.
  • Sembilan, lembaga-lembaga Al-Qur’an seperti pesantren  Al-Qur’an,  Rumah  Tahfizh, TPQ/TKQ dan halaqah-halaqah Al-Qur’an adalah kawah candradimuka bagi pendidikan dan pembelajaran Al-Qur’an di Indonesia. Maka pemerintah perlu memberikan afirmasi agar ia terus eksis dan berkembang dengan baik dan maksimal. Serta memfasilitasi terbukanya akses terjalinnya kerjasama antara lembaga ke-Al-Qur’an-an dengan Kementerian atau Lembaga Non-Kementerian. Yang secara langsung atau tidak langsung memiliki keterkaitan dengan pengembangan dakwah dan pengajaran Al-Qur’an di Tanah Air.

Demikian 9 rekomendasi Jam’iyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU). JQH Jam’iyyatul Qurra Wal Huffadz adalah Badan Otonom NU: merupakan organisasi para qari, qariah, hafidz, hafidzah para penghafal dan pecinta Al-Qur’an, yang bernaung di bawah Nahdaltul Ulama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button