UPPD Samsat Cilacap dan PC Fatayat NU Cilacap Jalin Sinergi Program Sengkuyung Berbasis Wilayah

NU CILACAP ONLINE – Pengurus Cabang (PC) Fatayat NU Cilacap dan Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Cilacap resmi menjalin kerja sama strategis melalui program Sengkuyung Berbasis Wilayah. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula UPPD Samsat Cilacap, Selasa (23/04/2026).

Kerja sama ini difokuskan pada kegiatan door-to-door, yakni gerakan persuasif untuk melakukan penagihan sekaligus validasi status kepemilikan kendaraan bermotor di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap.

Kepala UPPD Samsat Cilacap, Fatmawati, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kehadiran dan kesiapan PC Fatayat NU Cilacap untuk berkolaborasi mulai tahun 2026 ini.

“Tujuan utamanya adalah optimalisasi peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami menggandeng Fatayat NU Cilacap untuk melakukan edukasi persuasif saat pendataan piutang kendaraan ke masyarakat, sehingga status kepemilikan kendaraan apakah masih milik sendiri atau sudah dijual menjadi lebih valid,” ujar Fatmawati.

Digitalisasi Layanan via Sakpole Door-to-Door

Fatmawati menambahkan bahwa pelaksanaan program di tahun 2026 ini sudah sepenuhnya berbasis digital melalui aplikasi Sakpole Door-to-Door Mobile. Dengan sistem ini, petugas lapangan tidak lagi membawa lembaran cetak surat pendataan untuk masyarakat, sehingga proses menjadi lebih praktis dan akuntabel. Baca juga GP Ansor Cilacap Jalin Kerja Sama dengan UPPD Samsat Cilacap

Melalui gerakan ini, UPPD Samsat juga ingin terus mengedukasi masyarakat bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang dampaknya langsung dirasakan oleh warga Cilacap. Baca juga NU Pertimbangkan Boikot Bayar Pajak, Ini Alasannya

Sosialisasi Program Gubernur Jawa Tengah

Dalam kesempatan yang sama, Fatmawati juga memaparkan sejumlah program strategis dari Gubernur Jawa Tengah yang berlaku hingga 31 Desember 2026, di antaranya:

Diskon Pajak; Pemberian potongan pajak kendaraan bermotor sebesar 5%.

Kemudahan Tanpa KTP: Pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan tanpa KTP pemilik lama, dengan syarat menandatangani surat pernyataan kepemilikan, melampirkan salinan identitas pemilik baru, serta STNK asli.

“Kemudahan tanpa KTP ini berlaku hingga akhir tahun ini. Untuk tahun 2027, masyarakat diharapkan segera melakukan Balik Nama (BBNKB) agar status kepemilikan kendaraan menjadi lebih legal dan mempermudah proses pajak selanjutnya,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan adanya program Samsat Award dari Bapenda Provinsi Jawa Tengah yang diundi dalam dua periode, yakni pada bulan Juni dan Desember 2026, sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang taat.

“Setiap rupiah pajak yang Anda bayarkan adalah langkah nyata untuk kemajuan daerah. Pajakmu, untuk Cilacap maju,” tegas Fatmawati.

Fatayat NU Siap Terjunkan Relawan

Sementara itu, Ketua PC Fatayat NU Cilacap, Puji Iriyanti, menyambut baik dan menyatakan kesiapannya untuk menyukseskan program sengkuyung ini hingga ke tingkat bawah.

“Terima kasih atas kepercayaan UPPD Samsat Cilacap untuk melimpahkan program yang sangat baik ini kepada kami. Sebagai tindak lanjut, kami akan segera melakukan koordinasi dengan jajaran pengurus dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) di tingkat kecamatan agar segera membentuk tim relawan yang nantinya bergerak langsung di lapangan,” pungkas Puji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button