NU Pertimbangkan Boikot Bayar Pajak, Ini Alasannya

Nahdlatul Ulama (NU) sebagai civil society terbesar di Indonesia menanggapi serius terjadinya korupsi besar-besaran, termasuk di antaranya di perpajakan. Persoalan wajib tidaknya warga negara membayar pajak akan dibahas di forum bahtsul masail dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU pada 15-18 September di Cirebon.

“Persoalan ini kita angkat tidak lepas dari adanya fakta telah terjadi korupsi besar-besaran di sektor pajak. Apakah kita masih wajib membayar pajak atau tidak, itu akan kita bahas,” ungkap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj di Jakarta, Rabu (5/9).

Ditekankannya, jika pengelolaan dana dari pajak dilakukan dengan baik dan amanah, kewajiban membayar pihak wajib didukung. “Tapi jika ternyata dana dari pajak dikorupsi? Itu nanti akan dirumuskan hukumnya oleh para ulama,” tandasnya.

Diangkatnya isu sektor pajak sebagai bahasan dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU, juga tidak terlepas dari keinginan para ulama untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dana publik yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat.

Berbagai persoalan akan dibahas dalam forum yang kedudukannya berada setingkat di bawah muktamar tersebut, dan diharapkan bisa menjadi sumbangan pemikiran dari NU untuk Indonesia yang lebih baik.

Artikel Terkait

Terdapat tiga hal utama yang dibahas dalam forum tersebut, yaitu masail diniyah maudluiyah yang berkenaan dengan rujukan dasar seperti konsep negara, hukum bentuk negara, kekayaan negara, pengalihan kekayaan negara, dan warga negara.

Berikutnya masail diniyah qanuniyah yang berkaitan dengan perundang-undangan. Beberapa UU yang akan dibahas dari segi Islam adalah korelasi UU BI, UU Penanaman Modal Asing, UU Air, UU Migas dan UUD 1945 dengan kesejahteraan rakyat.

Baca juga Kanjuruhan Berduka, Saat Kemenangan Dibayar Nyawa

Selanjutnya masail diniyah waqi`iyah atau isu-isu faktual, seperti hukum pilkada langsung, hukuman mati bagi koruptor, hukum pajak, hukum anak di luar nikah, hukum ekonomi rakyat, dan hukum pematokan keuntungan saham BUMN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button