PB LP Maarif NU Menolak Permendikbud No 6 Tahun 2021

NU CILACAP ONLINE – Pengurus Besar (PB) Lembaga Pendidikan (LP) Maarif Nahdlatul Ulama (NU), secara tegas menolak pemberlakuan Permendikbud No 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler,

Lembaga pendidikan yang bernaung di bawah organisasi NU itu tidaklah sendiri. LP Maarif PBNU bersama organisasi massa yang tergabung dalam aliansi organisasi penyelenggara pendidikan seperti Muhamaddiyah, Persatuan Guru Republik Indonesia( PGRI), Taman Siswa, Majlis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), dan Majlis Pendidikan Kristen Indonesia (MPKI) menyatakan hal senada.

Mereka sepakat Menolak dan mendesak pemerintah terutama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI agar menghapus persyaratan penerima dana BOS Reguler yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.

Selain itu, PB LP Maarif NU mengajak pemerintah (pusat, provinsi maupun daerah) baik eksekutif maupun legislatif dalam menjalankan pemerintahan terutama mengelola pendidikan mengedepankan fungsi tolerasi (tasamuh), berimbang (Tawazun), berkeadilan (I’tidal). Selain itu, mengutamakan pelayanan sebagai pengayom seluruh satuan pendidikan agar tidak terjadi diskriminasi dan mengedepankan amanah UUD 1945 sesuai pasal 31.

Dalam keterangan resminya dan dikutip Website Berita Nahdlatul Ulama Cilacap, Ketua Pengurus Besar (PB) Lembaga Pendidikan (LP) Maarif NU KH Z. Arifin Junaidi melalui Sekretaris LP Maarif PBNU Harianto Ogie menegaskan berdasarkan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan kebutuhan utama yang menjadi hak bagi setiap warga negara yang harus didapatkan.

Artikel Terkait

“Maka kewajiban pemerintah adalah membiayai pendidikan sebagai amanat undang-undang tersebut. Oleh sebab itu pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga negara untuk dapat menikmatinya,” tutur Gus Ogie, panggilan akrabnya, Minggu siang, 5 September 2021.

Dalam kondisi apapun, menurutnya, negara harus hadir memberikan pendidikan layak kepada rakyatnya sebagai bentuk dari menjaga generasi bangsa agar tidak tertinggal oleh bangsa lain.

“Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh manusia agar dapat mengembangkan potensi
dirinya melalui proses pembelajaran, maka penyelenggaran pendidikan baik oleh pemerintah maupun
lembaga yang diinisiasi oleh masyarakat harus tersedia agar rakyat mudah mendapatkan pendidikan,” terangnya.

menolak pemberlakuan Permendikbud No 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler
Penolakan Pemberlakuan Permendikbud No 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler LP Maarif PBNU bersama organisasi massa yang tergabung dalam aliansi organisasi penyelenggara pendidikan seperti Muhamaddiyah, Persatuan Guru Republik Indonesia( PGRI), Taman Siswa, Majlis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), dan Majlis Pendidikan Kristen Indonesia (MPKI)

Peran Pemerintah Cerdaskan Kehidupan Bangsa

Peran pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan adalah memfasilitasi pemenuhan layanan pendidikan salah satunya melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Upaya ini dilakukan agar layanan pendidikan dapat diberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengakses pendidikan dengan baik.

“Akan tetapi sangat disayangkan jika pemerintah dalam menjalankan fungsi tersebut berubah menjadi yang semula sebagai penyedia layanan pendidikan kemudian menjadi aparatur yang membatasi akses pendidikan masyarakat melalui penghentian dana BOS bagi sekolah yang memiliki peserta didik yang kurang dari 60 siswa selama 3 tahun terakhir,” tuturnya, berdasarkan pernyataan yang ditandatangai oleh para praktisi pendidikan yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan.

Dia menambahkan, kebijakan pemerintah melalui Permendikbud No 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler itu mencerminkan bahwa pemerintah tidak peduli dengan masyarakat yang sudah bersusah payah membuka layanan pendidikan agar putra-putri masyarakat mendapatkan pendidikan dengan mudah.

Dosen Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi, menyebutkan bahwa peraturan harusnya memihak dan dibuat tidak boleh diskriminatif.

Permendikbud No 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/ 2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler juga tidak boleh kontraproduktif dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan UU Sisdiknas.

“Kalau secara formil dan materiil peraturan tersebut bertentangan khawatir akan dijuducial review ke MA. Apalagi kalo mengacu kepada UU 15 Tahun 2019 norma itu tidak boleh diskriminatif karena akan rawan di gugat,” terangnya.

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler

Sebagaimana diketahui, dalam Permendikbud tersebut Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler tertera ketentuan “memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir”.

Beberapa tokoh pendidikan menilai pasal itu bertentangan dengan amanat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” pungkasnya.

Koordinator Pendamping Desa sekaligus Tenaga Ahli-TPP P3MD Kementerian Desa PDTT, Evy Nurmilasari MAP menyoroti PERMENDIKBUD No 6 Tahun 2021 dalam sebuah diskusi rutin antar Pendamping Desa Pemberdayaan se-Jawa Tengah dengan beberapa Penggiat Pendidikan dan Kebudayaan yang ada.

Permendikbud yang mengatur Pengelolaan Dana BOS Reguler berpotensi akan menimbulkan dampak yang cukup besar dan bisa jadi akan membunuh ribuan madrasah swasta kecil khususnya madrasah-madrasah yang ada di wilayah Perdesaan.

“Kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendikbud sepertinya hanya mengacu kepada sekolah-sekolah yang berada diperkotaan, sehingga kebijakan ini dianggap deskriminatif oleh para praktisi yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.”. Terangnya.

Dia menambahkan, sehingga bagi sekolah dan madrasah-madrasah yang memiliki siswa kurang dari 60 orang dalam kurun tiga tahun terakhir dipastikan tidak akan menerima Bantuan Operasional Sekolah.

Dia menyebutkan, salah satu contoh madrasah yang jumlah siswanya di bawah 60 anak pernah terjadi di di Pulau Tunda Kabupaten Serang, Banten. Daerah tersebut merupakan daerah terpencil yang masih butuh uluran tangan pemerintah untuk memajukan pendidikan yang merata.

Selaku Koordinator tenaga ahli P3MD, Pendamping Desa, dia mengingatkan kepada Pemerintah terutama Mendikbud untuk segera merevisi Permendikbud No 6 Tahun 2021 sebelum terbunuhnya madrasah-madrasah swasta kecil yang ada di Indonesia secara menyeluruh, terutama di daerah pedalaman, pedesaan.

Berikut pernyatan sikap bersama soal kebijakan tentang Permendikbud No 6 tahun 2021. Ditandatangai oleh para praktisi dan ketua yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan tertanggal 3 Sepetember 2021. Download Pernyataan Bersama Penolakan Permendikbud No 6 tahun 2021 Di SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button