Trending

Risalah Aswaja KH Muhammad Hasyim Asy’ari (Bagian-1)

PASAL PENJELASAN TENTANG AL – SUNNAH DAN AL-BID’AH

Lafadz Al-Sunnah dengan dibaca dlammah sinnya dan diiringi dengan tasydid, sebagaimana dituturkan oleh Imam Al-Baqi dalam kitab Kulliyat-nya secara etimologi adalah Al-Thariqah, jalan, sekalipun yang tidak diridloi. Menurut terminologi syara’ : Al-Sunnah merupakan Al-Thoriqoh, jalan atau cara yang diridloi dalam menempuh agama sebagaimana yang telah ditempuh oleh Rosulillah Saw atau selain beliau, yakni mereka yang memiliki otoritas sebagai panutan di dalam masalah agama seperti pada para sahabat R.A. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi:

عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين من بعدي

“Tetaplah kalian untuk berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnahnya AlKhulafaur Rasyidin, setelahku”.

Sedangkan menurut terminologi Urf, adalah pengetahuan yang menjadi jalan atau pandangan hidup yang dipegangi secara konsisten oleh tokoh yang menjadi panutan, apakah ia sebagai Nabiataupun wali. Adapun istilah Al-Sunny merupakan bentuk penisbatan dari lafadz Al-Sunnah dengan membuang ta’ marbuthah.

Lafadz Al-Bid’ah sebagaimana dikatakan oleh Al – Syekh Zaruq di dalam kitab Iddati al-Murid menurut terminologi syara’ adalah : “Menciptakan hal perkara baru dalam agama seolah-olah ia merupakan bagian dari urusan agama, padahal sebenarnya bukan, baik dalam tataran wacana, penggambaran maupun dalam hakikatnya. Hal ini didasarkan pada sabda NabiSAW :

من احدث فى امرنا هذاما ليس منه فهو رد

“Barang siapa menciptakan perkara baru di dalam urusanku {yakni masalah agama}, padahal bukan merupakan bagian daripadanya, maka hal itu ditolak”

Dan sabda Rasul :

وكل محدثة بدعة

“Dan segala bentuk perkara yang baru adalah bid’ah”

Para Ulama menjelaskan tentang esensi dari makna dua hadits tersebut di atas yakni, perkara baru yang menjadi bid’ah adalah segala sesuatu yang dijadikan rujukan bagi perubahan suatu hukum dengan mengukuhkan sesuatu yang sebenarnya bukan merupakan ibadah tetapi diyakini sebagai konsepsi ibadah. Jadi bukanlah segala bentuk pembaharuan yang bersifat umum karena kadang-kadang bisa jadi perkara baru itu berlandaskan dasar-dasar syariah secara asal sehingga ia menjadi bagian dari syariah itu sendiri, atau berlandaskan Furu’ al-Syariah sehingga ia dapat dikiaskan atau dianalogkan kepada syariah.

Al-Syekh Zaruq lantas membuat tiga ukuran (mizan) dalam hal ini yakni: Pertama harus dilihat keberadaan perkara baru tersebut, jika di dalamnya didapati termasuk dalam koridor hukum syariah dengan dukungan dalil atau dasar yang mengukuhkannya, maka bukanlah dinamakan bid’ah. Namun bila di dalamnya terdapat beberapa dalil yang tampaknya kontradiktif sehingga terjadi kesamaran, dan muncul beberapa interpretasi dalam beberapa pandangannya, maka beberapa pandangan itu harus ditelaah ulang, mana yang paling unggul untuk dijadikan rujukan dasar.

Pertimbangan Kedua adalah dengan melihat beberapa kaidah-kaidah perundangan yang telah dibakukan oleh para imam mujtahid dan pengamalan para Salafuna al-Sholih sebagai tuntunan Thariqah al-Sunnah, jika ternyata perkara itu bertentangan dengan dasar-dasar di atas melalui beberapa pertimbangan, maka jelas tidak dapat diterima. Namun bila terjadi kecocokan dalam pandangan kaidah-kaidah perundang-undangan maka dapatlah diterima, sekalipun dikalangan para Imam Mujtahid sendiri terjadi perbedaan pendapat baik secara far’u maupun asal.

Segala sesuatu itu mengikuti pada asalnya berikut dalilnya, sehingga apapun yang diamalkan oleh para Salafuna al-Sholih dengan berlandaskan pada kaidah-kaidah para Imam dan diikuti oleh kelompok Khalaf, maka tidaklah sah bila hal itu dianggap sebagai bid’ah madzumah, dan segala bentuk prilaku yang tidak dilakukan atau ditinggalkan oleh para Salafuna al-Sholih dengan kerangka pandangan yang jelas maka tidaklah sah pula hal itu dianggap sebagai tuntunan atau sunnah, dan bukan pula harus dianggap sebagai perkara yang terpuji.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button