Trending

Risalah Aswaja KH Muhammad Hasyim Asy’ari (Bagian-1)

Lebih spesifik lagi Syekh Zaruq membagi bid’ah kedalam 3 kelompok yakni;

Pertama,  Bid’ah Shorihah yaitu suatu persoalan yang ditetapkan tanpa berlandaskan dalil syari’ dan tidak mencocoki pada sebuah masalah yang telah mendapatkan ketetapan hukum syara’ apakah wajib, sunnah, mandub atau yang lainnya. Bid’ah ini pada akhirnya membunuh potensi sunnah dan membatalkan perkara yang haq, bentuk ini adalah seburuk-buruknya bid’ah, meskipun daripadanya dikemukakan sejumlah alasan pada kerangka usul maupun furu’ tetaplah tidak dapat mempengaruhi keshorihan bid’ah-nya.

Kedua Al–bid’ah al – Idlofiyah yaitu bid’ah yang disandarkan pada sebuah perintah di mana bila perintah itu diterima sebagai sandaran bid’ah tersebut maka tidaklah sah terjadinya saling mempertentangkan keberadaan perkara tersebut, apakah sebagai sunnah ataupun bid’ah tanpa perselisihan sebagaimana tersebut di muka.

Ketiga, Al-Bid’ah al-Khilafiyah, yaitu bid’ah yang dilandasi oleh dua dalil yang saling tarik menarik di antara keduanya, disatu sisi dia berkata: ini didasarkan pada sumber ini, dan pendapat yang lain menyatakan bid’ah, dan ia menyangkal dengan dalil yang bertolak belakang, dan ia menyatakan sunnah, sebagaimana contoh kasus di atas yakni tentang membuat kepengurusan jam’iyyah atau majlis dzikir dan do’a bersama.

Al -‘Allamah Imam Muhammad Waliyuddin al-Syibtsiri dalam Syarah Al-Arba’in al-Nawawiyah memberikan komentar atas sebuah hadits Nabi:

من احدث حدثا او اوى محدثا فعليه لعنة الله

Barang siapa membuat persoalan baru atau mengayomi atau setidaknya mendukung seseorang yang membuat pembaharuan, maka ditimpakan kepadanya laknat Allah.

Masuk dalam kerangka interpretasi hadits ini yaitu berbagai bentuk transaksi/akad-akad fasidah, menghukumi dengan kebodohan, berbagai bentuk penyimpangan terhadap ketentuan syara’ dan lain-lain.

Baca Juga >> Khittah NU, Khittah Nahdlatul Ulama, Khittah Nahdliyyah

Keluar dari bingkai pemahaman terhadap hadits ini yakni segala hal yang tidak keluar dari dalil syara’ terutama yang berkaitan dengan masalah-masalah ijtihadiyah di mana tidak terdapat korelasi yang tegas antara masalah-masalah tersebut dengan dalil-dalilnya kecuali sebatas dhon, persangkaan mujtahid.

Seperti menulis Mushaf, meluruskan pendapat-pendapat Imam madzhab, menyusun kitab Nahwu, ilmu hisab dan lain-lain. Karena itulah Imam Ibnu Abdi al-Salam membagi perkara-perkara yang baru itu ke dalam hukum-hukum yang lima.

Beliau lantas membuat batasan; Bid’ah adalah melakukan sesuatu yang tidak disaksikan di zaman Rasulullah Saw, apakah beridentitas wajib seperti mengajar ilmu Nahwu, dan mempelajari lafadz-lafadz yang gharib (jarang ditemui dan maknanya sulit dipahami), baik yang terdapat di dalam Al-Qur’an ataupun Al-Sunnah di mana pemahaman terhadap syariah menjadi tertangguhkan pada sejauh mana seseorang dapat memahami maknanya,. ataupun berstatus haram seperti paham madzhab Qodariah, Jabariah dan Majusiah, atau juga berstatus mandlubah seperti memperbaharui sistem pendidikan pondok pesantren dan madrasah-madrasah, juga segala bentuk kebaikan yang tidak disaksikan pada zaman generasi pertama Islam.

Dan bid’ah yang berstatus makruhah seperti menghiasi Masjid dan memperindah Mushaf, bid’ah yang beridentitas Mubahah seperti bersalam-salaman atau mushofahah setelah shalat Shubuh dan Ashar, berlebih-lebihan dalam menyajikan menu-menu makanan dan minuman yang serba nikmat, bernecis-necis dalam berpakaian , dan lain-lain.

Setelah kita mengetahui apa yang telah dituturkan di muka kita tahu bahwa adanya klaim bahwa ini adalah bid’ah, seperti memakai tasbih, melapatkan niat, tahlilan ketika kirim do’a dan sedeqah setelah kematian karena tidak ada larangan untuk bersedeqah, menziarahi makam dan lain-lain, maka kesemuanya bukanlah merupakan bid’ah. Dan sesungguhnya perkara-perkara baru seperti penghasilan manusia yang diperoleh dari pasar pasar malam, bermain undian pertunjukan tinju, gulat dan lain-lain adalah termasuk seburuk- buruknya bid’ah.

Risalah Aswaja KH Muhammad Hasyim Asy’ari bagian pertama ini bersambung ke beberpa bagian Risalah Aswaja >>  Risalah Aswaja KH Muhammad Hasyim Asy’ari Bagian-2

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button