Partai Politik Tak Bisa Lagi Jualan Agama

NU CILACAP ONLINE – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyerukan kepada partai politik untuk tidak lagi menggunakan agama sebagai merek dagang untuk meraih simpati publik.

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mengatakan, jika ingin dicintai rakyat, maka partai politik harus mengedepankan program dan kerja nyata memperjuangkan kesejahteraan rakyat.

”Sudah bukan masanya jualan politik atas nama agama. Sekarang produknya yang harus dikedepankan,” katanya, usai acara Turba PBNU bersama jajaran Pengurus Wilayah NU Jateng di kantor PWNU Jalan Dr Cipto, Semarang, Minggu (10/6).

Menurut dia, partai politik seharusnya membawa program yang jelas untuk mengatasi berbagai persoalan di masyarakat. Dibutuhkan kerja nyata di lapangan untuk memberantas kemiskinan, pengangguran, dan korupsi serta memajukan pendidikan, perekonomian, dan pembangunan.

”Kalau dulu masih bisa berkata, ’’masuk partai kami akan masuk surga’’, sekarang tidak laku. Rakyat sudah pintar,” katanya.

Karena itu, tegas dia, NU membebaskan warganya memilih partai sesuai dengan hati dan keyakinan masing-masing. Tidak ada pemaksaan sikap politik, tak terkecuali kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang notabene kelahirannya dibidani NU.

”Meski PKB didirikan orang-orang NU, tetapi warga NU boleh dan berhak masuk partai lain,” tegasnya  didampingi Ketua PWNU Jateng, Moh Adnan dan Wakil Ketua, Najahan Musyafak.

Kedaulatan

Terkait persoalan bangsa, Said Aqil menilai salah satu yang harus segera dilakukan adalah mengembalikan kedaulatan perekonomian. Dikatakan, sudah sejak lama Indonesia dijajah oleh investor asing yang menguasai kekayaan alam. ’’Tidak ada solusi lain selain renegoisasi kontrak.’’

Ia mencontohkan, kontrak kerja pertambangan dengan PT Freeport di Provinsi Papua yang pada era Presiden Soekarno hanya 10.000 hektare, sekarang menjadi 2,5 juta hektare. Dari kontrak kerja dengan Freeport sampai 2030, pemerintah Indonesia hanya mendapatkan royalti bagian sekitar 1%.

’’Dengan melakukan renegosiasi kontrak karya, pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Khususnya warga di sekitar lokasi tambang.’’

Menurut Said, sedikitnya tiga aspek yang perlu direnegosiasi atau diperbaharui dalam kontrak karya pertambangan, yakni pembatasan terhadap luas areal tambang, lamanya masa penambangan, dan royalti ke negara harus adil.

”Pemerintah agar tak perlu takut melakukan renegosiasi dengan investor asing. China sudah setuju, memang untuk Freeport agar berat, tapi tetap harus dilakukan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button