7 Mandat Komisi Fundraising Muskercab, Apa Saja?
NU CILACAP ONLINE – 7 Mandat Komisi Fundraising Muskercab. Peserta Sidang komisi Bendahara / Fundraising pada Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) I PCNU Cilacap, hari Sabtu tanggal 15 September 2018 di Ponpes Nurul Islam Karangjati Sampang, memutuskan dan memberikan 7 mandat kepada PCNU Cilacap.
Komisi Fundraising Muskercab I NU Cilacap tahun 2018 diikuti oleh para peserta yang berasal dari unsur Bendahara pada jajaran NU Cabang, Bendahara Lembaga NU, Bendahara Pimpinan Cabang Badan Otonom NU, dan Bendahara Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU.
Komisi Fundraising didesain untuk membahas dan menetapkan agenda khusus NU Cilacap pasa Konferensi Cabang Tahun 2018. Keputusan Konfercab mengamanatkan untuk menginisiasi bentuk bentuk kemandirian organisasi.
Sampai dengan pelaksanaan Muskercab I Tahun 2018, PCNU Cilacap menemukan salah satu bentuk kemandiriaan organisasi di bidang keuangan dengan menggali potensi yang ada di warga NU. Sebelumnya, telah diinisiasi apa yang disebut Gerakan Koin NU Cilacap (GOCAP) oleh Kader Penggerak NU.
Atas harokah/gerakan GOCAP tersebut, kemudian dipandang layak untuk diteruskan menjadi Keputusan Muskercab yang akhirnya muncul 7 Mandat Komisi Fundraising Muskercab I PCNU Cilacap. Apa saja 7 Mandat Komisi Fundraising Muskercab I PCNU Cilacap ? Berikut selengkapnya;
- Peserta sidang menghendaki agar PCNU Cilacap menyerahkan pengelolaan GOCAP sepenuhya kepada NU CARE LAZISNU sebagai pengelola tunggal sesuai dengan dasar hukum yang berlaku dan dikelola secara MANTAP (Modern, Akuntable, Transparan dan Profesional), paling lambat tanggal 1 Oktober2018.
- Peserta sidang menghendaki agar PCNU Cilacap melalui NU CARE LAZISNU membentuk UPZIS dan Petugas Lapangan di masing masing kecamatan.
- Peserta sidang menghendaki agar NU CARE LAZISNU membuat regulasi pengelolaan Gocap untuk UPZIS dan Petugas Lapangan.
- Peserta sidang memohon kepada PCNU Cilacap agar wilayah penyebaran Gocap diperluas (tidak hanya lingkupKader/PKPNU ).
- Peserta sidang menghendaki agar Setelah Gocap diserahkan kepada Lazisnu, Lazisnu memberikan laporan pengelolaan Gocap kepada munfiq secara berkala.
- Peserta sidang menghendaki agar LAZISNU sebagai lembaga keuangan bisa mensuport kegiatan lembaga lain di lingkungan PCNU.
- Peserta sidang menghendaki agar PCNU Membukakan Peluang kepada LAZISNU untuk menggalang Zakat, Infaq Shodaqoh di unit Usaha yang selama ini digalang oleh PCNU Cilacap. Seperti KBIHNU, Al Mawa NU, BMT NU yang terbukti telah memberikan kontribusi bagi pembiayaan kegiatan operasional dan kegiatan organisasi
Demikian 7 Mandat sebagai Keputusan Muskercab I PCNU Cilacap. Keputusan Muskrcab I ini bersifat mengikat dan mengandung konsekuensi pertanggungjawaban di kemudian hari. Keputusan Muskercab ini untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan bertanggungjawab dalam rangka mempertetegas pengkhidmatan seluruh jajaran organisasi NU Cilacap.