5 Bentuk Jihad Kekinian, Apa Saja?

NU CILACAP ONLINE – 5 Bentuk Jihad Kekinian, Apa Saja? Apa saja bentuk jihad kekinian? Ada 5 bentuk jihad yang bisa dieksplorasi dari terminologi Jihad agar lebih luas maknanya. Setelah memahami pentingnya upaya meluruskan makna jihad, ada baiknya kita luaskan pemahaman tentang makna dan tren jihad yang semakin dibutuhkan.

Term Jihad

Term “jihad” dilansir dalam al-Qur’an sebanyak 41 kali. Kata tersebut secara lughawi “jahada-yujahidu-jihad wa mujahadah”. Karena itu, jika kita membincangkan “jihad” paling tidak ada dua terma lain yang memiliki kemiripan, yaitu ijtihad dan mujahadah.

Baik jihad, ijtihad maupun mujahad berasal dari satu akar kata (musytaqqat) yang memiliki makna keseriusan dan kesungguh-sungguhan. Untuk memperluas wacana kita dalam diskursus “jihad”, dapat kita rujuk kepada salah satu kitab yang selaku dikaji di pesantren-pesantren, yakni kitab I’anatut Thalibin syarh Fathul Mu’in.

Muallif kitab tersebut dengan bahasa sederhana mengemukakan suatu ta’bir yang memiliki makna dan implikasi luar biasa. Menurutnya ”al-jihadu fardhlu kifayatin marratan fi kulli ‘aam”, bahwa jihad itu hukumnya fardhlu kifayah dalam setiap tahun.

Kemudian dalam bentuk jihad itu ada empat macam, pertama, itsbatu wujuudillah; kedua, iqamatu syari’atiilah, ketiga qital fi sabilillah. Dan keempat daf’u dlararil ma’shumin, musliman kana au dzimmiyyan.

5 Bentuk Jihad

Adapun bentuk jihad yang pertama adalah itsbatu wujudillah, yaitu menegaskan eksistensi Allah swt di muka bumi, seperti dengan melantunkan adzan, takbir serta bermacam-macam dzikir dan wirid.

Jihad bentuk kedua adalah iqamatu syari’atillah, menegakkan syariat Allah (baca: nilai-nilai agama), seperti shalat, puasa, zakat, haji, nilai-nilai kejujuran, keadilan, kebenaran, dan sebagainya.

Bentuk jihad ketiga, al-qital fi sabilillah, berperang di jalan Allah, artinya jika ada komunitas yang memusuhi kita dengan segala argumentasi yang dibenarkan agama, maka kita baru dibenarkan berperang sesuai dengan rambu-rambu yang ditetapkan Allah.

Bentuk jihad keempat, daf’u dlararul ma’shumin musliman kana au dzimmiyyan, yakni mencukupi kebutuhan dan kepentingan orang oleh pemerintah. Baik itu yang muslim maupun kafir dzimmi (termasuk orang kristani, majusi, yahudi serta pemeluk-pemeluk agama lainnya yang bukan menjadi musuh). Cara pemenuhan kebutuhan tersebut ditambahkan mushannif I’anah, dengan mencukupi sandang, pangan dan papan.

Baca Artikel Terkait

Kalau kita implementasikan di negara kita, peranan Bulog, Perumnas, pabrik tekstil dan sejenisnya jelas menjadi tanggungan pemerintah. Dan pemerintah wajib mengelola secara adil dan benar untuk memenuhi kepentingan 200 juta lebih anak bangsa. Jika tidak maka pemerintahan tersebut tergolong fajir dan lalim.

Sejarah bangsa kita, dari keempat model jihad tersebut, Rais Akbar NU, Hadlratussyekh KH Hasyim Asy’ari merupakan ulama yang pernah menterjemahkan makna “jihad” secara kontekstual di bumi Indonesia.

Tatkala serdadu sekutu dalam komando Inggris datang di Surabaya pada bulan November 1945, KH Hasyim Asy’ari secara tegas mengeluarkan Resolusi Jihad guna memerangi sekutu. Perang yang Hadlratussyekh maksudkan bukan sama sekali untuk membela ‘agama” an-sich, tetapi guna membela tanah air yang di situ melindungi semua komunitas, baik muslim, kristen, hindu, budha, konghuchu, aliran kepercayaan maupun lainnya.

Jihad Kekinian

Hal yang menarik adalah rumusan makna jihad kekinian sebagai upaya mengayomi dan melindungi orang-orang yang berhak mendapatkan perlindungan. Baik muslim atau non-muslim.

Dalam konteks kekinian, rumusan jihad ini akan mendapatkan relevansinya dan terasa membumi ketika seseorang melakukan langkah-langkah aktualisasi berikut – sebagai-mana para ulama klasik telah merumuskannya sebagaimana berikut ini:

1. al-Ith’am (jaminan pangan). Jihad dengan mengupayakan masyarakat sekeliling agar mendapatkan hak kelangsungan hidup, seperti sembako, dengan harga terjangkau, santunan bagi masyarakat terlantar, subsidi bagi yang tidak mampu, dan lainnya.

2. al-Iksa’ (jaminan sandang). Jihad dengan memperjuangkan agar masyarakat mampu memperoleh kebutuhan sandang secara cukup, seperti harga tekstil terjangkau, bahan baku tekstil tercukupi, tersedianya pakaian yang sesuai dengan kemampuan masyarakat, dan lainnya.

3. al-Iskan (jaminan pangan). Jihad dengan mengusahakan agar masyarakat mampu mendapatkan kebutuhan tempat tinggal, seperti pengadaan rumah sederhana dengan harga terjangkau, melindungi masyarakat dari jerat kredit memberatkan dari para pengembang real estate, dan lainnya.

4. Tsaman al-dawa’ (jaminan obat-obatan). Jihad dengan mengupayakan agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya atas obat-obatan. Menyadarkan masyarakat bahwa tindakan preventif perlu agar diri kita terhindar dari sakit dan ketergantungan kepada obat-obatan, seperti: memasyarakatkan obat generik, sosialisasi gaya hidup sehat, menjaga kebersihan lingkungan, subsidi obat murah bagi masyarakat tidak mampu, dan lainnya.

5. Ujrah al-Tamridl (jaminan berobat). Jihad dengan mengusahakan agar orang-orang yang jatuh sakit tidak terbebani oleh ongkos berobat yang tidak terjangkau. Masyarakat yang terserang penyakit harus mendapatkan layanan yang cukup hingga sembuh. Jihad ini pada tataran aplikasi dapat berbentuk subsidi bagi penderita penyakit, pengadaan puskesmas dengan layanan yang baik dan murah, pengobatan gratis bagi yang tidak mampu, dan lainnya.

Jihad Memenuhi Kebutuhan Dasar

Lima kebutuhan dasar (mabadi’ khaira ummah) ini adalah orientasi perjuangan Nabi Muhammad saw ketika berada di Madinah. Lima dasar ini jika benar-benar realisasinya akan melahirkan muslim militan dan fundamentalis, yaitu orang Islam yang berhati-hati dalam menjalankan ajaran Islam.

Akhirnya, kita memang harus memahami makna “jihad” secara benar; Jihad merupakan upaya pencurah-an tenaga secara fisik untuk mengimplementasikan pesan-pesan Tuhan di muka bumi guna mengakurasikan tugas manusia sebagai khalifah-Nya.

Berperang dengan angkat senjata hanyalah salah satu dari ribuan macam mode jihad. Itupun dengan persyaratan yang harus terpenuhi secara ketat dan syar’i dalam berperang.

Demikian 5 Bentuk Jihad Kekinian, semoga kita senantiasa bisa mendapatkan kemudahan untuk berjihad di era kekinian, Dengan bentuk-bentuk jihad sebagaimana tersebut di atas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button