Sidang Pledoi Bupati Cilacap Nonaktif SAR Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Sampaikan Pembelaan 1.014 Halaman: Tak Ada Pemerasan, Tak Terima Uang

SEMARANG, NUCOM — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Rachman (SAR) memasuki babak penentuan. Agenda pembacaan pembelaan atau pledoi digelar hari ini, Selasa (13/10/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Kuasa Hukum Sampaikan Pembelaan 1.014 Halaman: Tak Ada Pemerasan, Tak Terima Uang.
Pledoi Setebal 1.014 halaman, Tim kuasa hukum Bantah Dakwaan JPU KPK
Sidang ini menjadi krusial setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut SAR 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengumpulan uang Tunjangan Hari Raya (THR) senilai total Rp 568 juta.
Untuk membantah dakwaan tersebut, tim kuasa hukum menyiapkan dokumen pledoi setebal 1.014 halaman.
Kuasa Hukum Bupati Cilacap Nonaktif, Bambang Sri Wahono, S.H., SpN., M.H., sebelumnya mengonfirmasi pada Senin (12/10/2026), menegaskan pledoi akan fokus pada kejujuran berdasarkan fakta persidangan.
“Sudah disepakati sama tim advokat pada tanggal 9 Oktober, di Jakarta bahwa fokusnya adalah kita melakukan kejujuran, yang mana berdasarkan fakta dalam persidangan,” ujar Bambang.
Semua Saksi Mengaku Tidak Diperas
Menurut Bambang, fakta persidangan yang dimaksud adalah keterangan saksi, bukti tertulis, dan keterangan terdakwa yang akan dipoin-poinkan secara yuridis untuk menjawab pertanyaan kunci: apakah benar Pak Syamsul melakukan pemerasan?
“Ternyata dalam fakta, di sidang seluruh saksi semuanya baik itu OPD, asisten tidak merasa diperas dan tidak merasa diancam oleh Pak Syamsul. Dengan adanya hal seperti ini akan kita ungkap dalam persidangan saat pembelaan,” katanya.
Fakta kedua, lanjut Bambang, kliennya tidak pernah menerima uang. Justru, Syamsul menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang menerima dan memberi THR serta gratifikasi.
“Apakah Pak Syamsul menguntungkan diri sendiri? Pak Syamsul tidak pernah terima apa-apa. Menguntungkan diri sendiri tidak ada. Kalau menguntungkan diri sendiri, pemerasan itu asumsi dari Jaksa KPK,” tegas Bambang.
Asumsi Bukan Fakta
Bambang menilai dakwaan JPU KPK dibangun di atas asumsi, bukan fakta. Dalam 1.014 halaman pledoi, pihaknya akan membedah satu per satu keterangan saksi, pendapat ahli, hingga analisa yuridis.
“Kalau asumsi itu bukan fakta, maka saya dalam pembelaan ini akan fokus pada fakta dalam sidang. Nanti yang akan kita bawa dan kita bahas satu-satu misal keterangan saksi A ngomong begini hukumnya begini, dasar hukumnya saya melakukan unsur pemerasan kita akan menguraikan pendapat ahli, kemudian pendapat fakta terus analisa yuridis,” jelasnya.
Hasilnya, menurut Bambang, unsur pemerasan, menguntungkan diri sendiri, dan memaksa, semuanya tidak terpenuhi.
“Sehingga menurut Bambang pembelaan ini akan menjadi 1.014 halaman yang terdiri dari teori, fakta, dianalisa fakta, kemudian dibuat analisa yuridis, ternyata analisa yuridis tidak ketemu, ada unsur pemerasan, menguntungkan diri sendiri, memaksa semuanya tidak ada. Maka saya ada keyakinan bahwa apa yang saya sampaikan oleh Majelis Hakim akan diterima semua, karena Pak Hakim dan Bu Majelis Hakim adalah orang yang bijak,” ujarnya.
Di juga menyoroti peran pengawasan yang seharusnya menjadi tugas Inspektorat, bukan Bupati secara langsung.
“Contoh kepada Pak Inspektorat, lho kamu yang membuat kenapa kamu tidak melakukan pengawasan, dia menjawab saya tidak melakukan. Itu tugas siapa, tugas Bupati apa tugas Inspektorat. Kalau secara organisasi itu tugas Inspektorat, dan keterangan saksi tidak pernah ditegur oleh Inspektorat, kok diam saja, itu yang terjadi seperti itu. Jadi unsur pemerasan, menguntungkan diri sendiri, Pak Syamsul tidak pernah menerima uangnya,” papar Bambang.
Terkait konstruksi JPU yang menyebut uang sudah diterima secara yuridis oleh terdakwa, Bambang menilai tidak masuk akal.
“Yang mana KPK mempercayai bahwa uang sudah diterima secara yuridis oleh Pak Syamsul. Itu kan tidak nyambung, intinya bahwa Pak Syamsul menerima secara yuridis tidak masuk akal hanya asumsi saja.”
Jika Satu Unsur Tak Terpenuhi, Harus Bebas
Bambang menutup dengan doktrin hukum pidana.
“Doktrinnya kalau satu pasal unsurnya tidak terpenuhi satu saja, Pak Syamsul akan bebas. Unsurnya Pak Syamsul pegawai negeri, Pak Syamsul menguntungkan diri sendiri, tidak menerima uang, serta melakukan pemerasan dengan ancaman tidak terbukti. Ini akan saya sampaikan dalam sidang pembelaan dibacakan bergantian. 1.014 halaman dan Pak Bupati melakukan pembelaan sendiri,” pungkasnya.
Sidang pledoi hari ini akan menjadi ujian apakah argumentasi 1.014 halaman itu mampu mematahkan tuntutan 7 tahun penjara dari KPK.***(IHA)
Baca juga : Bupati Cilacap Nonaktif SAR Dituntut Pidana Penjara 7 Tahun, Inilah alasan JPU KPK





