Muktamar NU Ke-35 di Lirboyo Dinilai Strategis: Kembali ke Adab, Ilmu, dan Islah

NUCOM, MAGELANG – Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) se-DI Yogyakarta dan Jawa Tengah sepakat, Muktamar ke-35 NU pada agustus 2026 mendatang paling strategis digelar di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Pernyataan sikap

Pernyataan sikap itu lahir dari Mujalasah di Pondok Pesantren Raudlatu Thullab, Magelang, Rabu 17/6/2026, dan ditandatangani Rais Syuriyah PWNU DIY KH Mas’ud Masduki serta Rais Syuriyah PWNU Jateng KH Ubaidullah Shodaqoh.

Bukan tanpa alasan. Forum ini menyebut Lirboyo memiliki 3 modal strategis yang dibutuhkan NU hari ini. Yakni marwah, islah, dan akar pesantren.

Lirboyo, Penjaga Marwah Ahwa dan Islah Jam’iyah

Dalam 5 poin sikapnya, PWNU-PCNU Yogya-Jateng menegaskan Muktamar harus kembali ke pesantren. Bukan sekadar ganti lokasi, tapi kembali ke adab, ilmu, hikmah, keteduhan, dan keikhlasan khidmah.

“Dukungan ini kami sampaikan sebagai bentuk penghormatan atas peran besar pesantren, khususnya Pondok Pesantren Lirboyo, dalam menjaga marwah Nahdlatul Ulama,”

“Merawat ukhuwah, membantu mengakhiri konflik, serta mengantarkan tercapainya islah di tengah dinamika jam’iyah NU yang sangat berat,” bunyi pernyataan.

Saat NU dilanda tarik-menarik struktural, Lirboyo terbukti jadi “ruang teduh konflik”. Pesantren ini yang berkali-kali membantu meredam konflik, merawat ukhuwah, mengantarkan islah.

Muktamar NU ke-35 di Pesantren Lirboyo menegaskan akan sinyal jam’iyah pulang ke rumah besarnya, Pesantren.

Menyoal “Zonasi” dan “Rais Aam Pemimpin Tertinggi”

Forum Mujalasah mengusulkan dua hal yang dinilai merusak konstruksi NU. Pertama, menolak zonasi Ahwa.

“Bahwa Ahwa bukan jatah wilayah. Maqamnya bertumpu pada kealiman, keteladanan, kearifan, dan integritas,”

Zonasi akan menutup peluang kiai sepuh, masyayikh, mustasyar, pengasuh pesantren yang punya kewibawaan moral tapi tak masuk “zona”.

Kedua, menolak Rais Aam jadi “Pemimpin Tertinggi” dan menolak Ketua Umum ditunjuk Rais Aam.

Menurut forum, itu mengkhianati Qanun Asasi 1926. Rais Aam dan Ketum sama-sama dapat mandat Muktamar. Syuriyah membimbing, Tanfidziyah mengeksekusi. Hubungannya tawazun, ta’awun, bukan subordinasi.

Aset Strategis Harus Ada Payung Hukum

PWNU-PCNU Se-DIY-Jateng juga mendukung Perkum Tata Kelola Aset Strategis NU. Antara lain tambang, platform Digdaya, dan aset lain. Semua harus sah, tertib, transparan, akuntabel, untuk pesantren, dakwah, kaderisasi, kemandirian ekonomi umat.

“Aset NU tidak boleh dikelola personal, tertutup, spekulatif, atau konflik kepentingan.”

Muktamar Bermartabat atau NU Luka

Forum menutup dengan seruan keras. Adapun konflik NU hanya selesai lewat Muktamar yang bermartabat, jujur, adil, terbuka, beradab. Tolak rekayasa aturan, jegal-menjegal, penguncian mekanisme.

“NU hanya akan pulih apabila Muktamar dijalankan dengan adab, kejujuran, dan penghormatan penuh kepada mandat muktamirin.”

Mengapa Muktamar NU ke-35 di Lirboyo?

  1. Lirboyo, merupakan pesantren sepuh, kawah candradimuka ulama se-Nusantara. Muktamar di Lirboyo, simbol NU dengan menegaskan “saya anak pesantren”.
  2. Lirboyo, Sudah terbukti jadi tempat islah. Saat ruang hotel penuh intrik, serambi pesantren penuh doa.
  3. Muktamar di Lirboyo diharpakan, kembali ke konstruksi asli, Kembali ke Khittah 1926. Kiai membimbing, pengurus mengeksekusi, dan warga Nahdliyin mengawal. (IHA)

Baca juga: Muktamar Kebudayaan Indonesia 2026 Resmi Dibuka dengan Pembacaan Teks ‘Pembukaan UUD 1945’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button