KPU RI Menetapkan 580 Perolehan Kursi Parpol Pemilu 2024

NU CILACAP ONLINE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 580 perolehan kursi partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sebanyak 580 kursi tersebut untuk calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masa bakti 2024-2029.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin membacakan Surat Keputusan KPU Nomor 1205 tahun 2024, pada Minggu (25/08/2024) siang.

Penetapan bertempat di kantor KPU RI Jl. Imam Bonjol No.29, RT.8/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Pada kesempatan itu hadir Mahkamah Konstitusi (MK) Mahkamah Agung (MA), Bawaslu, DKPP, parpol, serta stakeholdera linnya.

“Memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan umum tahun 2024,” kata Afif

Afif menjelaskan jumlah total ada 8 partai yang lolos masuk parlemen, yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PAN, dan Demokrat.

Adapun parpol yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas yakni Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Berikut daftar urutan parpol peserta pemilu 2024 yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas:

1. PKB: 16.115.358 (memenuhi)
2. Gerindra: 20.071.345 (memenuhi)
3. PDIP: 25.384.673 (memenuhi)
4. Golkar: 23.208.488 (memenuhi)
5. NasDem: 14.660.328 (memenuhi)
6. Partai Buruh: 972.898 (tidak memenuhi)
7. Partai Gelora: 1.282.00 (tidak memenuhi)
8. PKS: 12.781.241 (memenuhi)
9. PKN: 326.803 (tidak memenuhi)
10. Hanura: 1.094.599 (tidak memenuhi)
11. Partai Garda Republik Indonesia: 406.884 (tidak memenuhi)
12. PAN: 10.984.639 (memenuhi)
13. PBB: 484.487 (tidak memenuhi)
14. Demokrat: 11.283.053 (memenuhi)
15. PSI: 4.260.108 (tidak memenuhi)
16. Perindo: 1.955.13 (tidak memenuhi)
17. PPP: 5.878.708 (tidak memenuhi)
18. Partai Ummat: 642.550 (tidak memenuhi)

Pembacaan penetapan tersebut usai KPU menyelesaikan dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

KPU penuhi prosedurnya dengan menetapkan hasil Pemilu 2024 pasca putusan MK tersebut.

Adapun hasilnya tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1060 Tahun 2024. Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. (IHA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button