Konferancab, Konferensi Anak Cabang I NU Cilacap Online
NU Cilacap Online – Konferancab atau Konferensi Anak Cabang adalah permusyawaratan tertinggi Badan Otonom NU di tingkat Anak Cabang dengan tujuan dan agenda serta mekanisme sesuai aturan dan tata tertib. Termasuk di dalamnya ketentuan pelaksanaan dan peserta Konferancab.
Anak Cabang sendiri adalah tingkatan kepengurusan Badan Otonom NU di level Kecamatan. Atau di level Majelis Wakil Cabang dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama.
Konferancab
Konferensi adalah rapat atau pertemuan untuk berunding atau bertukar pendapat mengenai suatu masalah yang dihadapi bersama. Selanjutnya, Konferensi menjadi nama permsyawaratan beberapa organisasi sosial kemasyarakatan (Ormas). Termasuk di lingkungan Organisasi Nahdlatul Ulama.
Istilah Konferancab populer untuk menyebut pelaksanaan kegiatan permusyawaratan Badan Otonom (Banom) NU. Beberapa Banom NU yang menggunakan istilah Konferancab untuk permusyawaratan tertingginya antara lain IPNU, IPPNU, GP Ansor, Fatayat NU, Muslimat NU.
Tujuan Konferancab
Apa saja maksud atau tujuan pelaksanaan Konferancab? Konferensi Anak Cabang (Konferancab) untuk bersama-sama memecahkan permasalahan-permasalahan organisasi. Contoh, Tujuan Konferancab untuk menyegarkan organisasi, dengan memilih pimpinan baru, agar lebih baik dan semakin maju di masa-masa yang akan datang. Juga untuk memperkokoh solidaritas dan sinergitas, untuk mewujudkan Gerakan Pemuda (GP) Ansor
Apa saja agenda Konferancab? Umumnyaa, Konferancab memiliki beberapa agenda, seperti:
- Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Akhir Periode;
- Penyampaian Tanggapan Laporan Pertanggungjawaban oleh Peserta Konferancab
- Pelaksanaan Sidang / Persidangan seperti Komisi dan Pleno
- Pembahasan dan Penetapan Program Kerja untuk Periode selanjutnya
- Pemilihan Ketua Pengurus untuk periode selanjutnya
Pelaksanaan Konferancab
Konferancab dilaksanakan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh Peraturan Organisasi Badan Otonom NU yang bersangkutan. Masing-masing Banom NU berbeda-beda. Misalnya:
- Konferancab IPNU dan IPPNU, setiap 2 tahun sekali pada kepengurusan berjalan.
- Konferancab GP Ansor NU, setiap 2 tahun sekali pada kepengurusan berjalan
- Selanjutnya, Konferancab Fatayat NU, setiap 4 tahun sekali pada kepengurusan berjalan
- Konferancab Muslimat NU, setiap 4 tahun sekali pada kepengurusan berjalan
Baca juga Rakercab, Rapat Kerja Cabang Organisasi Badan Otonom NU
Peserta Konferancab
Siapa peserta Konferancab Konferensi Anak Cabang ? Biasanya, peserta berasal dari jajaran pengurus pada level anak cabang dan Ranting atau Desa. Mereka hadir bersama-sama untuk menjadi peserta aktif. Mereka memiliki hak hak dalam persidangan sesuai yang ketetapan dalam tata tertib.
Siapa yang menyelenggarakan Konferancab Konferensi Anak Cabang ? Panitia yang dibentuk oleh Pengurus pada level Anak Cabang atau Kecamatan. Penetapan Panitia melalui Surat Keputusan (SK) sebagai bentuk legal formalnya dalam melaksanakan kegiatan kepanitiaan.
Berapa lama waktu untuk melaksanakan Konferensi Anak Cabang (Konferancab)? Masing-masing memiliki ketetapan berapa hari nya dengan mempertimbangkan agenda yang ada. Namun, untuk level Anak Cabang Badan Otonom NU, biasanya cukup dalam waktu satu hari pelaksanaan.
Baca Juga >> 6 Jenis Rapat Di Lingkungan Organisasi Nahdlatul Ulama (NU)