Harlah LP Ma’arif NU ke-97, Momentum Memperkuat Keadilan Pendidikan bagi Madrasah dan Sekolah Swasta

NU Cilacap Online – Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-97 Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) menjadi momentum untuk kembali merefleksikan perjalanan panjang pendidikan berbasis masyarakat sekaligus memperkuat perjuangan menghadirkan keadilan pendidikan bagi seluruh warga negara.
Mengusung tema “Menginspirasi Negeri, Membangun Peradaban”, Harlah LP Ma’arif NU ke-97 pada 2026 tidak hanya dimaknai sebagai agenda seremonial. Hampir satu abad perjalanan LP Ma’arif NU menjadi bagian dari sejarah pendidikan Indonesia, khususnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun karakter generasi muda, serta menjaga nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan.
Pendidikan, dalam perspektif Nahdlatul Ulama, memiliki posisi strategis dalam membangun manusia yang berilmu, berakhlak, serta memiliki kesadaran sosial. Pendidikan juga menjadi instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan menjaga tujuan utama syariat, salah satunya hifzh al-‘aql atau menjaga akal.
Pendidikan Berbasis Masyarakat Punya Peran Historis
Sejarah menunjukkan bahwa pendidikan Indonesia tidak hanya dibangun oleh negara. Sejak masa kolonial hingga kemerdekaan, pesantren, madrasah, dan sekolah yang didirikan masyarakat telah menjadi bagian penting dalam membuka akses pendidikan bagi rakyat.
Ketika sistem pendidikan negara belum berkembang secara mapan, para ulama dan tokoh masyarakat mendirikan lembaga pendidikan melalui semangat gotong royong dan pengabdian. Tradisi tersebut terus berkembang hingga pendidikan berbasis masyarakat menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.
Konstitusi juga menegaskan pendidikan sebagai hak seluruh warga negara. Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, sementara pemerintah berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Konstitusi juga mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun, atau sekitar 20 persen dari total belanja negara. Anggaran tersebut antara lain diarahkan untuk peningkatan kualitas guru, sarana dan prasarana pendidikan, Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, serta berbagai program strategis pendidikan lainnya.
Tantangan Keadilan bagi Sekolah Swasta
Besarnya anggaran pendidikan nasional, menurut refleksi dalam tulisan tersebut, belum otomatis menghapus kesenjangan yang dihadapi seluruh penyelenggara pendidikan.
Di sejumlah daerah, terutama wilayah pedesaan yang menjadi basis pendidikan Ma’arif, masih terdapat perbedaan dukungan antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Padahal keduanya sama-sama menjalankan fungsi pendidikan bagi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Masyarakat juga memiliki hak untuk menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat sesuai kekhasan agama, sosial, dan budaya. Bahkan, lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, serta sumber daya lainnya secara adil dan merata dari pemerintah maupun pemerintah daerah.
Namun dalam praktiknya, masih banyak madrasah dan sekolah swasta yang menghadapi keterbatasan anggaran operasional, fasilitas pendidikan, serta kesejahteraan tenaga pendidik.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri ketika tuntutan terhadap mutu pendidikan terus meningkat, termasuk penerapan kurikulum, transformasi digital, dan peningkatan kompetensi guru.

Kesejahteraan Guru Menjadi Perhatian
Persoalan kesejahteraan guru juga menjadi salah satu isu yang disoroti. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru merupakan tenaga profesional yang berhak memperoleh penghasilan yang layak, penghargaan sesuai tugas dan prestasi, perlindungan hukum, serta kesempatan mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.
Hak tersebut pada prinsipnya tidak semestinya dibedakan hanya berdasarkan status kepegawaian maupun status lembaga pendidikan tempat guru mengabdi.
Kesenjangan juga dapat terlihat dari pembangunan infrastruktur. Sebagian sekolah negeri mendapatkan dukungan pembangunan gedung, laboratorium, perpustakaan, fasilitas pembelajaran, dan berbagai program pemerintah. Sementara banyak madrasah swasta masih mengandalkan swadaya masyarakat, iuran komite, donatur, dan gotong royong warga.
Karena itu, keadilan pendidikan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya anggaran nasional. Distribusi dan efektivitas pemanfaatan anggaran juga menjadi faktor penting agar manfaat pembangunan pendidikan dapat dirasakan secara lebih merata.
Ma’arif dan Perjuangan Pendidikan
Dalam perspektif Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah, al-‘adalah atau keadilan merupakan salah satu nilai fundamental dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Keadilan tidak selalu berarti menyamakan segala sesuatu secara matematis, tetapi memberikan hak kepada pihak yang berhak sesuai kebutuhan dan kontribusinya. Dengan demikian, dukungan afirmatif terhadap madrasah dan sekolah swasta yang telah berkontribusi melayani masyarakat dapat dipandang sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial.
Nahdlatul Ulama sendiri sejak awal berdiri memiliki perhatian kuat terhadap pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Perjuangan pendidikan tidak hanya menyangkut pembangunan fisik lembaga pendidikan, tetapi juga peningkatan kualitas manusia, penghormatan terhadap guru, serta pemenuhan layanan pendidikan yang baik bagi peserta didik.
Selama hampir satu abad, LP Ma’arif NU terus mengembangkan pendidikan berbasis masyarakat. Madrasah dan sekolah Ma’arif hadir hingga berbagai pelosok desa dan turut memperluas akses pendidikan sekaligus menjaga nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil alamin.
Di Kabupaten Cilacap, lembaga-lembaga pendidikan Ma’arif juga disebut telah menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperluas akses pendidikan masyarakat.
Momentum Memperkuat Advokasi Pendidikan
Harlah LP Ma’arif NU ke-97 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat advokasi terhadap kebijakan pendidikan yang lebih berkeadilan.
Pemerintah pusat diharapkan memastikan program pendidikan nasional dapat diakses secara proporsional oleh sekolah negeri maupun swasta. Sementara pemerintah daerah dapat memperkuat kebijakan afirmatif melalui hibah pendidikan, bantuan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi guru, serta dukungan kesejahteraan tenaga kependidikan tanpa membedakan status lembaga pendidikan.
Di sisi lain, LP Ma’arif NU juga dituntut terus melakukan transformasi kelembagaan melalui tata kelola yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu.
Penguatan literasi digital, inovasi pembelajaran, peningkatan kompetensi guru, serta kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi bagian penting agar lembaga pendidikan Ma’arif semakin mampu menjawab tantangan zaman.
Tema “Menginspirasi Negeri, Membangun Peradaban” pada akhirnya mengandung pesan bahwa pembangunan peradaban membutuhkan sistem pendidikan yang berkeadilan. Negara dan masyarakat perlu berjalan beriringan sebagai mitra dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ketika madrasah dan sekolah swasta memperoleh dukungan secara adil, guru mendapatkan penghargaan yang layak, dan setiap anak Indonesia memiliki akses terhadap pendidikan bermutu tanpa diskriminasi, maka cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa semakin memiliki ruang untuk diwujudkan.
Penulis: Ngadino, S.Pd.I Sekretaris LP Ma’arif NU Cilacap
Editor: Khayaturrohman





