Bayar DAM Haji Ternyata Mudah: Panduan Lengkap Niat, Hukum, dan Cara Pembayarannya

NUCOM — Bagi jamaah haji, kata “DAM” sering terdengar menakutkan. Padahal, pembayaran DAM Haji sebenarnya mudah kalau tahu ilmunya. Berikut ini Panduan Lengkap, Niat, Hukum, dan Cara Pembayarannya Lewat KBHINU atau Lazisnu Cilacap

Bagi jamaah haji, kata “DAM” sering terdengar menakutkan. Padahal, pembayaran DAM Haji sebenarnya adalah bagian normal dari rangkaian ibadah, terutama bagi jemaah Haji Tamattu’ dan Qiran, atau bagi yang tidak sengaja melanggar larangan ihram.

Lewat lembaga resmi seperti KBIHU NU Cilacap atau melalui Lazisnu Cilacap, proses pembayaran DAM kini bisa dilakukan dengan mudah, baik saat berada di Tanah Suci maupun setelah kembali ke tanah air.

Lantas, apa itu DAM Haji? Kapan wajib bayar? Dan bagaimana bacaan niatnya? Berikut panduan lengkapnya.

Apa Itu DAM Haji?

Secara istilah, DAM Haji adalah denda berupa penyembelihan hewan yang wajib ditunaikan sebagai bentuk tebusan atas pelanggaran tertentu selama ibadah haji.

Kata “dam” berarti “darah”, karena denda ini memang ditunaikan dengan menyembelih hewan kurban.

Namun DAM bukan hanya soal denda. Bagi jemaah Haji Tamattu’ dan Qiran, DAM juga menjadi bentuk syukur atas kemudahan yang Allah berikan, karena bisa menggabungkan umrah dan haji dalam satu perjalanan.

Kapan Seseorang Wajib Bayar DAM?

Ada tiga kondisi utama yang mewajibkan jemaah membayar DAM:

1. Melanggar larangan ihram – seperti memakai wewangian, mencukur rambut, atau mengenakan pakaian yang dilarang saat ihram.
2. Meninggalkan wajib haji – misalnya tidak mabit di Mina atau Muzdalifah.
3. Melaksanakan Haji Tamattu’ atau Qiran – yaitu menggabungkan umrah dan haji dalam satu rangkaian ibadah.

Cara Pembayaran DAM: Sembelih atau Puasa

Secara umum, bentuk pembayaran DAM adalah menyembelih seekor kambing di wilayah Tanah Haram. Dagingnya kemudian dibagikan kepada fakir miskin di sana.

Namun syariat juga memberi keringanan. Bagi jemaah yang belum mampu secara finansial, DAM bisa diganti dengan puasa 10 hari: tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari sisanya setelah pulang ke tanah air.

Menariknya, menurut pandangan Ahlusunnah wal Jamaah yang dikuatkan dengan ijtihad Imam Hambali, penyembelihan DAM boleh dilakukan di tanah air dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin setempat. Ini menjadi kemudahan bagi jemaah Indonesia.

Di Cilacap, kemudahan ini difasilitasi oleh KBIHU NU melalui Lazisnu, sehingga jamaah tidak perlu bingung mencari tempat penyembelihan yang sah.

Bacaan Niat DAM Haji Tamattu’

Pembayaran DAM dilakukan dengan niat yang jelas. Berikut lafal niat yang bisa dibaca dalam hati atau dilafalkan:

نَوَيْتُ هَدْيَ هَذِهِ الدَّمِ حَجَّ التَّمَتُّعِ لِلهِ تَعَالَى

Latin:
Nawaitu hadya hadzihi addami hajja at-tamattu’i lillahi ta’ala.

Artinya:
“Aku berniat menyembelih hadyu untuk dam haji tamattu’ karena Allah Ta’ala.”

Niat ini dibaca saat hendak menyembelih hewan. Tidak wajib berbahasa Arab, yang penting niatnya jelas untuk melunasi DAM Haji Tamattu’.

Doa Saat Menyembelih

Saat proses penyembelihan berlangsung, bacalah doa berikut:

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي

Bismillahi wallahu akbar, Allahumma minka wa laka, Allahumma taqabbal minni

Artinya:
“Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, hewan ini dari-Mu dan untuk-Mu, ya Allah terimalah dariku.”

Doa ini bersumber dari hadis riwayat Imam Muslim.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Waktu: DAM disembelih pada Hari Nahar, 10 Zulhijah, setelah melontar Jumrah Aqabah dan tahallul, atau pada hari-hari Tasyrik, 11-13 Zulhijah.

Tempat: Utama disembelih di kawasan Tanah Haram, Makkah atau Mina. Namun jika mengikuti pendapat yang membolehkan, penyembelihan bisa dilakukan di tanah air melalui lembaga resmi seperti Lazisnu Cilacap.

693 Ekor Domba Siap Didistribusikan untuk 10.395 Penerima Manfaat

Ketua Lazisnu Cilacap Harun Ar Rasyid menyampaikan, pembayaran DAM jamaah binaan KBIHU NU Cilacap dilakukan langsung melalui Korwil KBIHU NU.

“Domba akan didistribusikan ke 24 lokasi pada Rabu besok, 27 Mei 2026. Sejumlah 693 ekor domba (gembel) dengan bobot kotor 26-32 kg per ekor, dan disalurkan dalam bentuk bingkisan daging kurban kepada 10.395 penerima manfaat,” ujarnya.

Distribusi ini menjadi bukti nyata bahwa DAM tidak hanya menggugurkan kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi saluran kebermanfaatan sosial bagi masyarakat sekitar.

Dengan memahami ini, jemaah tidak perlu lagi merasa khawatir atau bingung. DAM Haji bukan beban, melainkan bagian dari kesempurnaan ibadah dan bentuk ketaatan kepada Allah SWT yang juga membawa manfaat bagi sesama.

Bagi jemaah binaan KBIHU NU Cilacap, konsultasi dan pembayaran DAM bisa dilakukan langsung melalui Lazisnu untuk memastikan prosesnya sesuai tuntunan syariat dan tepat sasaran. (IHA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button