Gubernur Jateng Umumkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

SEMARANG, NU Cilacap Online – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi baru-baru ini mengumumkan pemutihan, dan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan batas waktu dan kesempatan ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Sebagaimana dikatakan olehnya melalui akun tiktok @ahmadluthfiofficial, Tak hanya menghapus denda pajak, program tersebut juga akan menghapuskan tunggakan pokok.

Pokok Pajak dan Denda Dihapus

Berdasarkan rapat dengan Ditlantas Polda Jateng, Bapenda Jateng, serta Jasa Raharja Jateng, diambil langkah penghapusan pokok pajak dan dendanya dengan batas waktu.

“Dia (wajib pajak) datang harus bayar pajak berjalan yang 1 tahun 2025, maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu yakni 8 April hingga 30 Juni 2025.” sambungnya.

Adapun kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Luthfi menyebut tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini mencapai Rp 2,8 triliun.

“Saya bersama bupati, wali kota, berikut jajaran telah rapat tentang pajak kendaraan bermotor di Jateng. Posisinya pajak kendaraan di Jateng itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun,” kata Luthfi di Kantor Gubernur Jateng, Senin (24/3/2025) kemarin.

Syarat Penghapusan Tunggakan Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso menjelaskan, wajib pajak hanya perlu membayar pajak berjalan tahun 2025 agar piutang pajak kendaraannya bisa terhapus.

“Nggak ada mekanisme lain, bayar biasa saja. Misalnya menunggak 5 tahun, cukup bayar pajak tahun ini saja (2025-red), sisanya akan dihapuskan,” jelas Nadi.

Ia menjelaskan, saat ini dari 12 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 5 juta punya tunggakan, total nilai pajak yang bisa didapat jika tak ada tunggakan bisa mencapai Rp 4,3 miliar.

“Yang jelas kepatuhan mengalami penurunan. Upayanya sosialisasi ke masyarakat agar tertib membayar pajak. Salah satunya untuk meningkatkan kepatuhan juga, ini termasuk relaksasi juga untuk pembebasan tunggakan dan denda,” jelasnya. (IHA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button