Disiapkan Dana Rp2,36 Triliun Untuk Pondok Pesantren

NU CILACAP ONLINE – Dana Rp2,36 Triliun untuk Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, dialokasikan pemerintah guna menunjang kegiatan pembelajaran saat pemberlakuan masa normal baru atau new normal.

Banyak diberitakan oleh media masa. Bahwa pesantren menjadi salah satu yang harus disiapkan  guna melangsungkan proses kegiatan pendidikan di dalamnya.

Tidak hanya lembaga pesantren, lembaga pendidikan keagamaan non-Islam juga akan mendapatkan alokasi dana. Di luar pesantren, lembaga pendidikan non-Islam berbasis asrama juga mendapatkan prioritas.

Indonesia memang memiliki jumlah ribuan pesantren. Tentu dengan jutaan santri, juga siswa siswi yang menjalani proses pembelajaran. Sejak pandemi covid-19, pesantren mengambil kebijakan memulangkan santri.

Kemudian, pesantren mengalami kekosongan. Proses belajar mengajar juga dihentikan. Demi keselamatan semua, kebijakan itu diambil. Hasilnya, pesantre berhasil ikut menyumbang proses penghentian penyebaran virus corona.

Dalam sejarah pesantren, inilah peristiwa yang langka. Belum pernah terjadi sebelumnya di mana pesantren dikosongkan. Jutaan santri sudah menunggu, kapan saatnya kembali ke pesantren. Para pengasuh juga sudah rindu dengan para santri.

Pembagian Dana Pesantren

Penyiapan dana Rp2,36 Triliun untuk pesantren merupakan kabar kabar yang ditunggu-tunggu oleh kalangan pesantren. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, sudah ada diskusi secara teknis yang dilakukan Kementerian Agama mengenai afirmasi itu.

Muhadjir mengatakan, Kementerian Keuangan sudah menyetujui total anggaran sebesar Rp 2,36 triliun, agar dialokasikan secara benar dan mempertimbangkan proporsionalitas dari tiap-tiap pesantren.

Masalah proporsionalitas ini sangat penting, berapa jumlah santrinya, jumlah pengajar, pengasuh, dan lain-lainnya. Kalau bisa data itu nanti bisa dijadikan dasar untuk afirmasi pesantren ke depan.

Untuk bantuan operasional pesantren, madrasah, ataupun lembaga pendidikan keagamaan lainnya agar disertai dengan petunjuk teknis yang dikoordinir oleh Kemenag.

Bantuan Sosial untuk Pesantren

Selain dana Rp2,36 Triliun untuk pesantren, pemerintah juga sedang menyiapkan bantuan sosial unt pesantren. Komponen listrik sebagai sumber energi utama, masuk dalam skenario pemberian bansos kepada pesantren. Di samping jenis bantuan sosial yang berasal dari Kemensos dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Kemenag harus mempersiapkan peta 21 ribu pesantren dan akan diseleksi untuk diprioritaskan untuk dibantu oleh Kementerian PUPR. Bantuannya berupa tempat wudhu, MCK, dan tempat cuci tangan.

Kemenag juga telah menyatakan akan segera menyiapkan data lebih dari 1,2 juta nama ustad disertai NIK dan alamatnya agar dapat dipadankan ke dalam daftar sehingga tidak terjadi duplikasi dalam pemberian bantuan.

Protokol kesehatan di Pesantren

Terhadap rencana pengguliran dana Rp2,36 Triliun untuk pesantren, pihak pesantren, dan lembaga keagamaan lain, harus proaktif. Mereka dituntu untuk berkoordinasi dengan puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan untuk memperkuat pelayanan kesehatan di pesantren.

Proaktif tersebut seperti berkordinasi langsung, tanpa harus menunggu. Minimal dengan menjalin komunikasi. Terutama bagaimana pelaksanaan Protokol Kesehatan di Pesantren bisa disiapkan sebaik mungkin.

Terhadap pertanyaan kapan pondok pesantren akan dibuka, diserahkan kepada Gugus Tugas Covid masing-masing daerah.  Artinya, pihak pesantren juga harus proaktif dengan stakehilder di daerah masing-masing. (MAM, dari berbagai sumber)

Baca juga  NU, Organisasi Keagamaan & Kemasyarakatan Islam Aswaja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button