Rais Syuriyah PBNU: ‘Keputusan Memberhentikan Gus Yahya adalah Ketetapan’

NU Cilacap Online – Keputusan syuriyah memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai ketua umum PBNU adalah ketetapan, belum berubah hingga sekarang. Rais Syuriyah PBNU Prof Muhammad Nuh mengutarakan hal tersebut usai mengikuti forum silaturahim Pesantren Tebuireng, Sabtu (06/12/2025).
Ketum Diberhentikan adalah Sanksi Organisasi
“Bagi Syuriyah, keputusan apa yang sudah diambil di Rapat Harian Syuriyah dan posisi syuriyah itu sebagai supremasi yang ada di struktur organisasi PBNU, tentu itu sudah selesai,” jelasnya.
Keputusan tersebut diambil menurutnya bukan karena masalah individu, melainkan murni sanksi dari persoalan berorganisasi.
“Tidak ada perselisihan individu, tetapi konteksnya adalah konteks karena ada kesalahan. Dan dari kesalahan itulah maka diberikan sanksi itu, mundur atau diberhentikan,” ungkapnya.
Dalam forum silaturahim Pesantren Tebuireng, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2009-2014 Prof Nuh mengaku menyampaikan apa adanya yang sedang terjadi.
“Kami menyampaikan soal apa yang sedang terjadi dan mengapa syuriyah mengambil keputusan itu,”
Forum yang dihelat sebagai tindak lanjut dari pertemuan di Pesantren Ploso pada Ahad (30/11) lalu, untuk mencari alternatif-alternatif, solusi yang terbaik bagi Nahdlatul Ulama.
Saat ditanya kemungkinan ada dorongan islah dari kiai sepuh, Prof Nuh menegaskan akan menerima sebagai saran. Namun, kebijakan organisasi tetap harus melalui mekanisme organisasi yang berlaku yakni melalui sidang pleno Syuriyah.
Tugas dan Fungsi Mustasyar PBNU
Namun demikian, Prof Nuh berharap setelah kiai-kiai sepuh mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak, para kiai sepuh akan memberikan pandangan-pandangan terbaik demi kebaikan Nahdlatul Ulama ke depan.
“Mudah-mudahan sekecil apa pun peluang itu, kalau memang itu demi kebaikan Nahdlatul Ulama harus kita tindak lanjuti, kita cari, sehingga sekali lagi demi kebaikan Nahdlatul Ulama. Saya kira itu,” tuturnya.
“Adapun kiai sepuh, anggota Mustasyar sesuai tugas dan fungsinya yakni memberikan arahan, pertimbangan dan/atau nasehat kepada pengurus NU menurut tingkatannya, diminta ataupun tidak, baik secara perorangan maupun kolektif. Ini amanat Pasal 17 Anggaran Dasar dan Pasal 57 Anggaran Rumah Tangga NU,” lanjut Rais Syuriah PBNU Prof. Nuh.

Hadir 7 dari 30 Anggota Mustasyar PBNU
Perlu diketahui, silaturrahim sesepuh NU atau Mustasyar PBNU di Ndalem Kasepuhan Pesantren Tebuireng hadir 7 dari 30 orang anggota Mustasyar. Hadir secara daring melalui zoom antara lain KH Ma’ruf Amin, KH Abdullah Ubab Maimoen, dan Nyai Shinta Nuriyah Wahid. Sedang yang hadir secara luring adalah KH Anwar Manshur, KH Nurul Huda Jazuli, KH Said Aqil Siroj, dan Nyai Mahfudhoh Aly Ubaid.
“Kami tetap menghormati saran dan masukan beliau yang hadir, baik secara daring maupun luring. Saran dan masukan kami perhatikan, tapi pengambilan keputusan tetap harus melalui mekanisme organisasi. Untuk itu, rapat pleno tetap dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan pada Selasa-Rabu (9-10/12),” pungkas Prof Nuh.
Pleno Syuriyah Sepenuhnya Legal
Terpisah, Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum dan Media Prof. Muh. Mukri mengutarakan agenda Rapat Pleno PBNU tetap dihelat dan sepenuhnya legal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Termasuk soal administratif yang diperdebatkan, kami jamin sepenuhnya bahwa Undangan/Pemberitahuan Rapat Pleno telah sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku di internal NU,” kata Prof. Mukri mengonfirmasi ke redaksi NUCOM. Senin, (08/12)
Pleno Wewenang Syuriyah
Terkait undangan Rapat Pleno yang hanya ditandatangani oleh Rais Aam dan Katib PBNU, tanpa tanda tangan unsur Tanfidziyah, Prof. Mukri menjawab bahwa forum Pleno memang wewenang Syuriyah.
Rais Aam adalah Pimpinan Rapat Pleno PBNU, sebagaimana Rais PWNU/PCNU juga Pimpinan Rapat Pleno di tingkat kepengurusan masing-masing.
“Silahkan baca Pasal 8 Perkum 10/2025 tentang Rapat dan Pasal 4 Perkum 16/2025 tentang Pedoman Administrasi. Sangat jelas, undangan tersebut telah memenuhi ketentuan tersebut,” imbuhnya.
Menjawab pendapat yang merujuk klausul AD/ART Nahdlatul Ulama dan menuntut Rais Aam melibatkan Ketua Umum dalam Rapat Pleno, Prof. Mukri menyatakan bahwa klausul itu berlaku dalam kondisi normal.
“Kita semua sudah tahu, Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB dan sejak saat itu kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” tutupnya.
Adapun agenda Rapat Pleno PBNU akan berlangsung di Hotel Sultan Jakarta, beralamat di Jl. Gatot Subroto, RT.2/RW.1, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, hotel berbintang lima yang berdiri di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). (IHA)





