PBNU Menerima Wakaf Tanah Komjen Pol (Pur) H Dr Nurfaizi MM
NU Cilacap Online – Lembaga Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LWP PBNU) menerima wakaf tanah dari wakif Komjen Pol (Pur) H Dr Nurfaizi MM ditandai dengan penyerahan secara langsung sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan (BPN) dan Surat Keputusan Pengesahan Wakaf dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) di lokasi tanah wakaf yang berada di Desa Sindangsari RT 04 RW 05 Majenang, Senin 28/9.
Kedatangan rombongan Komjen Pol (Pur) H Dr Nurfaizi, MM beserta kuasa hukum dan Ketua LWP PBNU H Mardini beserta rombongan sempat dihadang oleh orang-orang yang tidak dikenal yang menduduki tanah wakaf.
Mereka disinyalir merupakan jamaat LDII yang didatangkan dari luar daerah, sempat terjadi ketegangan dan negosiasi yang cukup alot, hingga aparat kemanan mencoba melerai. Perwakilan dari wakif dan kuasa hukum beserta beberapa orang saja dari NU akhirnya dapat masuk ke lokasi.
Setelah PBNU berada di dalam lokasi tanah wakaf yang sebelumnya dikuasai dan ditembok rapat oleh jamaat LDII Majenang, H Mardani selaku pimpinan tertingggi Nadzir Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) memerintahkan untuk segera dilakukan pembongkaran tembok dengan alat berat, baru setelah pembongkaran seluruh pengurus NU beserta masyarakat berhasil masuk dan menduduki Masjid Saefurrohman.
Penegasan Wakaf
Setelah berada di Masjid seluruh warga NU yang hadir melaksanakan Shalat Dzuhur berjamaah dan setelahnya dilakukan kembali penegasan ikrar wakaf oleh wakif,
“Saya beserta keluarga dengan sadar dan lkhlas mewakafkan tanah ini kepada Nahdlatul Ulama (NU)“ ucap H Nurfaizi.
Setelah penegasan kembali ikrar wakaf, lalu dilanjutkan denga sambutan oleh LWP PBNU. Dalam sambutanya ketua LWP PBNU, H Mardani menyatakan menerima wakaf dari wakif dan akan menjaga serta memanfaatkannya dengan baik,
“Kami menerima tanah wakaf ini dan akan menjaga dan memanfaatkannya dengan baik,” ungkapnya.
Hadir pula dalam penyerahan tersebut, Kepala Kantor Kementrian Agama Kab Cilacap H Imam Tobroni, dalam sambutannya beliau menyampaikan pemerintah telah melihat proses wakaf yang dilakukuan oleh H Nurfaizi selaku wakif kepada Nahdlatul Ulama (NU) selaku Nadzir telah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Yang berhak mengelola tanah wakaf Nahdlatul Ulama ya NU buka siap-siapa” tegasnya.
Tembok Pembatas
Dilanjutkan dengan penyerahan bantuan dari Kemenag kepada Takmir Masjid yang sah yang tertera dalam Sistem Informasi Masjid yang dikelola oleh Kementrian Agama.
Ketua Muharrik Masjid Saifurrohman, Fatah Nurdin mengungkapkan rencana selanjutnya guna memberikan rasa aman dan memakmurkan masjid akan dilakukan pembangunan tembok pembatas di sebelah utara masjid.
Fatah Nurdin mengajak seluruh elemen nu beserta masyarakat untuk turut serta memakmurkan masjid. Sejumlah kegiatan pun telah dijadwalkan yang nantinya melibatkan seluruh unsur Nahdlatul Ulama (NU).
Baca juga Pengertian Wakaf, Rukun, Syarat, Harta Dan Pahala Wakaf
Kontributor: Badrus Soleh
Editor: Munawar AM