Kisah Teladan Warga Layansari Gandrungmangu, Ikrar Wakaf Sebidang Tanah

NU CILACAP ONLINE – Hari jumat siang itu langit begitu cerah nan terang selimuti bumi Desa Layansari, seorang pria bernama Masruri Bin H Mohammad Darudin. Setelah shalat jumat ia sudah berpakaian rapi bak santri, dan rupanya dia lagi bersiap diri memenuhi panggilan guna keperluan ikrar wakaf atas sebidang tanah milik.

Seorang warga RT 02 RW 05 Desa Layansari, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ini berencana mewakafkan tanahnya untuk tempat ibadat berupa Mushala dan Madrasah Diniyah bagi warga sekitar.

Tanah yang ia wakafkan telah resmi ukur dan mendapat sertifikat Badan Pertanahan Negara (BPN) Cilacap seluas 223 m2 terletak tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Dengan ditemani keluarga, dan seorang Nadzir resmi perwakilan dari Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Gandrungmangu, Masruri melakukan ikrar wakaf untuk, dan atas tanah yang akan diwakafkan dipandu oleh pejabat akte ikrar waqaf pemerintah setempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.

Ikrar wakaf merupakan pernyataan tulus dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola wakaf (nadzir) tentang niat hendak mewakafkan harta yang dimilikinya guna kepentingan agama, dan atau untuk kemaslahatan umat.

Ikrar wakaf merupakan bukti nyata telah terjadi transaksi penyerahterimaan harta wakaf yang sah menurut hukum Islam dan menjadi resmi menurut ketentuan hukum perundang-undangan Republik Indonesia.

“Limaslahatil Ummat, semoga jadi tabungan akhirat nanti,” kata bapak dari 2 anak itu saat ditanya tujuan mewakafkan sebidang tanahnya, Jumat (17/11/2023).

Ia berkeyakinan, mewakafkan harta benda tersebut nanti akan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya walaupun dirinya telah meninggal.

“Semakin banyak yang mengunakan dan memanfaatkannya, maka semakin banyak pahala yang mengalir kepada pewakafnya.” aku tulusnya.

Surat Pernyataan Wakaf
Surat Pernyataan Wakaf

Pewakafan Sebidang Tanah Telah Dibangun Mushala

Disampaikan sebidang tanah yang diwakafkan oleh Masruri Bin Haji Mohamad Darudin tersebut telah dibangun di atasnya sebuah gedung tempat ngangsu kaweruh agama bagi anak-anak mengaji, dan sebagai tempat ibadah. Mushala yang telah didirikan mendiang bapak ibunya yang merupakan warisan dari kakeknya sejak puluhan tahun silam.

Kegiatan ikrar wakaf tersebut diketahui dan disaksikan oleh bapak Kamilin bertindak sebagai nadzir NU dan juga beberapa perwakilan warga masyarakat sekitar Mushala, tokoh agama, dan perangkat desa.

“Wakaf ini kami berikan untuk NU, untuk kemaslahatan umat. Mushala Infarul Ghoyyi yang berdiri tahun 1999 dan semua itu merupakan amanah bapak ibu kami tercinta,” tambah suami dari Dina Inayati seorang aktivis Perempuan Gandrungmangu.

Suasana haru, hikmat nan khusyuk tampak terlihat dalam proses ikrar ijab kabul wakaf. Terutama saat pengucapan ikrar wakaf dan pemberian penjelasan tentang wakaf oleh Nasdzir dan juga petugas KUA setempat.

Kepala KUA Gandrungmangu Muhlison menjelaskan secara pelan dan gamblang pentingnya ikrar wakaf. Dia mengatakan banyak dari warga masyarakat yang tidak mengetahui tata cara perwakafan, dan tidak mementingkan betapa pentingnya ikrar wakaf.

Padahal menurutnya bahwa perwakafan yang baik haruslah dengan sah secara hukum agama dan negara. Karena dengan dilindungi oleh undang-undang hukum Republik Indonesia, maka harta wakaf akan aman.

“tidak sedikit kita dengar adanya kasus timbul dari ahli waris yang di kemudian hari menarik kembali Al-Mauquf (benda yang telah di wakafkan). Hal itu dikarenakan tidak adanya akte ikrar wakaf.” terangnya.

Maka untuk meminimalisir persoalan-persoalan yang mungkin timbul terhadap harta wakaf di kemudian hari, maka peraturan perundangan kini telah mencantumkan ikrar wakaf menjadi salah satu unsur yang harus dipenuhi pada saat perwakafan dilangsungkan.

“Ikrar wakaf secara resmi dilindungi undang-undang nomor 41 tahun 2004,” bebernya.

“Ini tujuannya untuk mengantisipasi kejadian tidak diinginkan di masa kemudian hari. Tapi terlepas dari itu, orang yang mau mewakafkan hartanya di jalan Allah SWT adalah perbuatan sangat mulia,” pungkasnya.

Akta Wakaf
Bukti Akta Wakaf

Keunggulan Wakaf ke Nahdlatul Ulama

Selaku Nadzir resmi organisasi perkumpulan NU Kamilin menjelaskan keunggulan wakaf ke Nadhir Organisasi perkumpulan seperti NU, dibanding ke Nadhir Perorangan.

“Kalau ke organisasi, akan terus ada, secara organisasi tapi kalau ke nadhir perorangan suatu saat akan meninggal, dan ini pun masih ada potensi konflik dikemudian hari.” tuturnya.

Seusai proses ikrar wakaf, semua yang hadir tampak membacakan kalimat tahlil, tahlil dan takbir, pujian kepada Allah SWT atas anugerah dan kelancaran proses ikrar. Selanjutnya, yaitu penandatanganan berkas, dan ramah tamah.

Wajah Masruri Bin Haji Mohamad Darudin tampak begitu lega, bahagia, dan betapa memancarkan jiwa keikhlasan yang luar biasa.

Barakallah.. Barakallah..

(iha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button