Membaca Muktamar, Saatnya NU Punya ‘KPU’, Melindungi Martabat Musyawarah Dari Transaksi

NUCOM —- Menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, seluruh mata Nahdliyin tertuju pada forum tertinggi ini. Membaca muktamar, maka saatnya NU Punya ‘KPU’ guna melindungi martabat musyawarah Dari transaksi
Mengapa? Muktamar bukan sekadar pesta demokrasi 5 tahunan. Muktamar adalah ruang musyawarah agung untuk menentukan arah khidmah NU. Memilih pemimpin. Dan merawat marwah jam’iyyah.
Sebagai organisasi terbesar di dunia, NU memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap proses di dalamnya berjalan dengan cara yang paling bermartabat. Terutama proses yang paling krusial yakni memilih pemimpin.
Selama ini kita terbiasa dengan panitia ad hoc. Dibentuk menjelang forum, bekerja keras, lalu selesai setelah acara usai. Namun seiring NU terus tumbuh dan semakin kompleks, kita perlu bertanya: Apakah sistem yang kita miliki saat ini sudah cukup untuk menjaga kedaulatan, independensi, dan kemurnian musyawarah NU?
Tulisan ini lahir dari kegelisahan sekaligus kecintaan para Punggawa Lesbumi PWNU Jawa Tengah. Bukan untuk menggugat, apalagi mencurigai para pengurus. Tetapi untuk bersama-sama merenung dan membenahi, agar tradisi luhur ahlul halli wal aqdi dan musyawarah NU tetap terjaga dari kemungkinan distorsi kepentingan.
Semoga gagasan kecil ini menjadi bagian dari doa dan ikhtiar kita bersama, demi NU yang semakin berdaulat dalam sistem, bermartabat dalam proses, dan terus istiqamah dalam khidmah. Amiin.
Salam, Redaksi NUCOM.
SAATNYA NU PUNYA ‘KPU’: MELINDUNGI MUSYAWARAH DARI TRANSAKSI
Oleh: Lesbumi PWNU Jawa Tengah
Menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 di Tambakberas, ada satu pertanyaan mendasar yang harus kita renungkan bersama:
Bagaimana memastikan proses pemilihan kepemimpinan NU berlangsung secara demokratis, bermartabat, transparan, dan benar-benar merdeka?
NU adalah jam’iyyah besar dengan tradisi luhur: musyawarah, ahlul halli wal aqdi, syuriyah, dan mufakat. Justru karena menghormati tradisi itu, kita wajib menjaga agar prosesnya tidak bergeser dari ruh pengabdian menjadi arena transaksi.
Dari Panitia Ad Hoc Menuju Lembaga Independen
Selama ini, di setiap Muktamar, Konferwil, Konfercab, hingga pemilihan di Banom, kita selalu membentuk panitia pemilihan.
Panitia itu penting. Tapi sifatnya ad hoc: dibentuk untuk satu kegiatan, bekerja dalam waktu terbatas, lalu bubar setelah forum selesai. Di titik inilah persoalannya.
NU sebesar hari ini, dengan 556 cabang dan wilayah yang DPT-nya baru saja diketok PBNU, belum memiliki lembaga permanen yang khusus, independen, dan profesional mengawal proses pemilihan. Mulai dari aturan, pembiayaan, pengawasan, pengaduan, hingga penegakan etik.
Dengan kata lain, kita sudah punya “panitia”, tapi belum punya “institusi penyelenggara pemilihan organisasi” yang mandiri.
Semakin besar organisasi, semakin besar kebutuhan terhadap sistem yang menjaga kedaulatan pergantian kepemimpinan.
Karena itu sudah saatnya kita menggagas: “KPU NU”.
“KPU NU” Bukan Meniru sistem demokrasi iNegara, Tapi Melindungi Khittah.
Sekali lagi, gagasan ini bukan berarti NU harus meniru sistem politik elektoral negara. Tidak.
NU tetap NU. Mekanisme AHWA, peran Syuriyah, dan musyawarah adalah ruhnya.
“KPU NU” hadir bukan untuk menggantikan Syuriyah. Lembaga ini bekerja membantu dan berada di bawah bimbingan Syuriyah, dengan tugas memastikan proses berjalan adil, sesuai aturan, dan tidak mudah diintervensi.
Panitia yang dibentuk menjelang forum memang orang-orang baik. Tapi mereka bisa berasal dari struktur yang sedang menjabat, atau memiliki kedekatan dengan kandidat. Dari sisi tata kelola, akan jauh lebih kuat jika ada lembaga khusus yang sejak awal mandatnya hanya satu: menjaga independensi.
3 Alasan Mengapa NU Membutuhkan “KPU” Internal
Pertama, Menjaga kedaulatan organisasi.
NU harus menentukan pemimpinnya sendiri, bebas dari intervensi eksternal.
Kedua, mencegah praktik transaksional.
Seiring besarnya forum, potensi “politik uang” dan praktik yang mencederai adab berorganisasi juga meningkat. Kita harus berani membicarakannya secara terbuka.
Ketiga, menciptakan kepastian aturan.
Jangan sampai setiap Muktamar dan Konferensi punya aturan berbeda-beda tergantung panitianya. Lembaga independen bisa menyusun standar yang berlaku konsisten dari pusat sampai ranting.
Muktamar Tidak Boleh Menjadi Arena Transaksi
Ini bagian yang paling pahit, tapi harusnya kita jujur.
Jika seseorang menang karena kekuatan finansial, sementara kader lain yang punya kapasitas, integritas, dan rekam jejak pengabdian kalah karena tidak punya modal, maka yang dipertaruhkan bukan jabatan. Yang dipertaruhkan adalah masa depan NU.
Politik uang menciptakan utang budi politik. Hari ini dibiayai, besok merasa wajib “membalas”. Di situlah independensi organisasi mulai terancam.
Karena itu kita perlu menegaskan: Jabatan di NU bukan komoditas. Kepemimpinan NU adalah amanah.
Independensi Harus Dimulai dari Pembiayaan
Muktamar dan Konferensi butuh biaya besar. Persoalannya bukan hanya berapa, tapi dari mana asalnya.
Bagaimana jika seorang peserta harus mengeluarkan biaya besar, lalu ada pihak yang “membantu” transportasi, akomodasi, bahkan uang saku dengan konsekuensi dukungan? Ruang independensi jadi sangat rentan.
Solusinya: NU perlu Dana Muktamar dan Konferensi yang dikelola profesional dan transparan.
Bersumber dari iuran organisasi, kontribusi struktural, donasi yang sah dan tidak mengikat.
Dana ini untuk memenuhi kebutuhan dasar forum, termasuk fasilitasi peserta secara proporsional.
Dengan begitu peserta datang bukan karena “dibiayai calon”, tapi karena difasilitasi organisasi. Ini beda besar.
Aturan Tegas dan Sampai ke Tingkat Banom
Gagasan ini tidak akan jalan tanpa regulasi. NU perlu aturan khusus tentang larangan praktik transaksional dalam pemilihan. Definisinya luas: bukan hanya uang tunai, tapi juga barang, fasilitas, perjalanan, pelunasan utang, atau keuntungan lain yang bertujuan memengaruhi pilihan.
Yang tak kalah penting: ada kanal pengaduan, mekanisme pemeriksaan, dan sanksi yang jelas. Biar isu tidak berhenti jadi gosip.
Dan reformasi ini harus sampai ke bawah. Ke Banom, MWC, Ranting. Karena budaya organisasi dibangun dari kebiasaan.
Jika sejak muda kader dibiasakan memilih berdasarkan integritas dan pengabdian, maka itulah fondasi NU 100 tahun ke depan.
Fungsi “KPU NU” ke Depan
Lembaga ini idealnya punya 7 fungsi: Regulasi, Penyelenggaraan, Pengawasan, Pengaduan, Etik, Transparansi Pembiayaan, dan Pendidikan Kader.
Bentuk, kewenangan, dan kedudukannya tentu harus diputuskan di forum resmi Muktamar. Yang penting, gagasannya kita buka sekarang.
Muktamar yang Merdeka
Independensi NU bukan berarti menutup diri. NU boleh bekerja sama dengan siapa saja. Tapi kerja sama berbeda dengan ketergantungan.
Muktamar seharusnya menjadi ruang di mana peserta bermusyawarah dengan hati merdeka.
Tidak dibayangi amplop. Tidak dibebani utang budi. Tidak dikendalikan kekuatan ekonomi.
Yang berbicara adalah gagasan. Yang dinilai adalah kapasitas. Yang dipilih adalah yang paling layak mengemban amanah.
Kita tidak mencurigai kader. Kita sedang membangun sistem agar kader yang baik tidak kalah oleh mereka yang bermodal besar.
Kita tidak menghilangkan peran panitia. Kita meningkatkan tata kelola dari ad hoc menuju permanen dan profesional.
Sudah saatnya kita bertanya bukan hanya: “Siapa yang akan memimpin NU?”
Tapi juga: “Bagaimana pemimpin itu dipilih?”
Mari kita jadikan Muktamar ke-35 di Tambakberas ini sebagai titik awal.
Titik awal NU yang berdaulat dalam sistem, bermartabat dalam proses, dan tetap gembira dalam khidmah.
Karena Muktamar yang merdeka adalah fondasi NU yang berdaulat.
Salatiga, 22 Agustus 2026
Penulis: Abdul Gani, Ketua Lesbumi PWNU Jawa Tengah.
Editor : Imam Hamidi Antassalam.***(IHA)
Baca juga : Jelang Muktamar NU di Tambakberas, Muhammad Iqbal Umar Rilis Lagu Muktamar ke Tiga Puluh Lima





