Jamaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi, Ini Alasannya

NU CILACAP ONLINE – Kementrian Agama (Kemenag) RI imbau jamaah umrah agar meninggalkan Arab Saudi sebelum tanggal 29  Zulkaidah atau 6 Juni 2024. Hal ini mengikuti kebijakan pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jamaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jamaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Kementerian Agama meminta ketentuan Arab Saudi dipatuhi. Sehingga jamaah umrah Indonesia agar pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

“Jamaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 pelaksanaannya oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pasal 94 menyebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jamaah umrah.

Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jamaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Anna menegaskan, ada sejumlah risiko bagi jamaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jamaah umrah bila menetap melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.

“Jamaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka jamaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna.

“PPIU yang memberangkatkan jamaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut ada di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya lagi.

Baca juga Kemenag Cilacap – PPIU Tekan Problem Umrah dan Haji Khusus

Visa Haji

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Baca juga 5 Pasti Umrah, Apa Saja? Yuk Ketahui di Sini

Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan jamaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi.

“Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jamaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki jamaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” terang Anna.

“Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU. Agar jamaah umrah benar-benar kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaiah,” terangnya.

Baca juga 92 Persen Visa Jamaah Haji Indonesia Telah Terbit

Lebih lanjut Anna Hasbie meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.

“Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut. Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota melalui berbagai cara baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button