Alibi Kuat SAR di Luar Kota, Keterangan Ajudan, Saksi-Saksi Mentahkan Tudingan SD Soal THR

SEMARANG, NUCOM – Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman (SAR) membantah pernah memerintahkan pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dia mengaku sedang berada di luar kota ketika pungutan uang tersebut dipersoalkan dalam perkara dugaan pemerasan yang menjeratnya.
SAR di Luar Kota Ketika THR Mengalir
Pembelaan SAR menjadi sorotan karena dirinya menyangkal adanya pertemuan maupun instruksi kepada mantan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (SD) untuk mengumpulkan uang THR pada akhir Februari 2026. SAR juga membantah keterangan mengenai pertemuan dengan SD yang dikaitkan dengan pengumpulan uang tersebut.
SAR menyampaikan pembelaan itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Ruang Tirta, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (13/10/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosana Irawati.
Dalam pleidoinya, SAR menjelaskan bahwa pada akhir Februari 2026 dirinya memiliki agenda bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah itu, dia berangkat ke Semarang untuk menghadiri rapat umum pemegang saham (RUPS) Bank Jateng pada 27 Februari dan kegiatan Dekranasda pada 28 Februari 2026.
Berdasarkan rangkaian agenda tersebut, SAR menegaskan tidak pernah mengadakan pertemuan, apalagi memberikan perintah kepada SD untuk mengumpulkan uang THR bagi Forkopimda pada akhir Februari 2026.
“Saya memohon dengan hormat keadilan dari Yang Mulia Majelis Hakim menghadapi perkara ini bahwa saya sama sekali tidak melakukan apa yang didakwakan kepada saya,” kata SAR, seperti dilansir Antara. Selasa, (13/10).
Pledoi SAR: Tidak Ada Pertemuan, Tidak Ada Perintah, Nama Tak Ada di Daftar Penerima THR
SAR juga mengaku tidak mengetahui adanya pengumpulan uang THR sebelum bertemu SD dan asisten Feri Andi Darma pada 11 Maret 2026.
Dalam pertemuan singkat di ruang kerja bupati tersebut, SD disebut menyampaikan bahwa sekitar 60 persen uang THR untuk Forkopimda telah terkumpul. Namun, SAR mengaku langsung menolak kegiatan itu dan meminta agar pengumpulan uang dihentikan.
Dia menegaskan tidak pernah memberikan instruksi untuk mengumpulkan uang tersebut. SAR juga mengklaim tidak mengetahui tempat penyimpanan uang yang telah terkumpul dan tidak menerima bagian dari uang tersebut.
Menurut SAR, komitmennya untuk tidak menerima THR semestinya menjadi alasan agar pengumpulan uang itu dihentikan setelah penolakan disampaikan.
Dia turut menyebut sejumlah langkah pencegahan korupsi yang diklaim telah dilakukan selama menjabat, di antaranya penandatanganan pakta integritas, penerbitan surat edaran mengenai larangan gratifikasi, serta Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
SAR juga menegaskan namanya tidak tercantum sebagai penerima uang THR dalam perkara yang sedang dihadapinya.
Keterangan Ajudan dan Saksi
Klaim SAR mengenai keberadaannya di luar kota dan bantahannya atas dugaan pemberian perintah menjadi bagian penting dalam pembelaannya. Keterangan saksi, termasuk ajudannya yang bernama Abil, juga menjadi perhatian dalam menguji rangkaian peristiwa yang dipersoalkan.
Keterangan Abil di persidangan disebut menguatkan pengakuan SAR. Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dicermati untuk menilai apakah terdapat kesesuaian antara agenda SAR waktu terjadinya pengumpulan uang, serta klaim mengenai pertemuan dengan SD.
Di sisi lain, pernyataan SAR yang membantah pertemuan maupun pemberian instruksi perlu diuji dengan keseluruhan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Dengan demikian, bantahan SAR dalam pleidoi merupakan posisi pembelaan terdakwa yang masih harus dinilai majelis hakim bersama fakta-fakta persidangan. Keterangan seorang saksi tidak dengan sendirinya menentukan kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya perintah pengumpulan uang THR.

SAR Minta Dibebaskan dari Dakwaan
Dalam nota pembelaannya, SAR memohon agar majelis hakim membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengaku ingin kembali berkumpul bersama keluarga dan mengabdi kepada masyarakat Cilacap. Syamsul juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perkara hukum yang menjeratnya.
“Saya mohon maaf kepada masyarakat Cilacap, istri, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ASN di lingkungan pemerintah kabupaten karena telah merusak citra dan nama baik Kabupaten Cilacap,” ujarnya, seperti dilansir Antara, Selasa, (13/10).
Kini, majelis hakim akan menilai nota pembelaan Syamsul bersama dakwaan, tuntutan jaksa, keterangan para saksi, serta alat bukti yang terungkap selama persidangan. Penilaian tersebut akan menentukan bagaimana bantahan mengenai keberadaan Syamsul di luar kota dan dugaan pengumpulan uang THR dipertimbangkan dalam putusan perkara.***(Nasrulloh/IHA)
Baca juga: Sidang Tipikor Bupati Cilacap Nonaktif, Kuasa Hukum SAR Tegaskan Tidak Ada Instruksi Iuran THR





