Hari Santri
Hari Santri Nasional ditetapkan dengan Keppres Nomor 22 tahun 2015, kemudian resmi menjadi Hari Nasional yang peringatannya setiap tanggal 22 Oktober. Hari yang bersifat dan berskala nasional itu diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.
Cara memperingati Hari Santri Nasional 22 Oktober antara lain dengan melaksanakan upacara dengan pedoman pelaksanaan yang ada, dibacakan ikrar santri sekaligus pembacaan Ikrar Santri dan naskah teks Resolusi Jihad KH Muhammad Hasyim Asyari.
Momen Hari Kaum Santri dan Pesantren ini semakin mendunia. Di sana sini terdengar para santri melantunkan lagu dengan semangat. Lagu Mars Hari Santri melengkapi kesemarakan peringatan dan upacara. Juga dinyanyikan di momen momen yang berkaitan dengan Hari Santri.
- Hukum & Syariah

KEPPRES RI Nomor 22 TAHUN 2015 Tentang HARI SANTRI
NU Cilacap Online – Keppres (Keputusan Presiden) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Hari Santri ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo bertepatan dengan tanggal 15 Oktober 2015.…
- Nasional

Resolusi Jihad: Cara NU Mempertahankan NKRI
NU Cilacap Online – Resolusi Jihad adalah Cara NU Mempertahankan NKRI. “NU sampai kapanpun akan terus berjuang tanpa lelah mempertahankan NKRI dan Resolusi Jihad ini adalah salah satu contoh yang…