Dari Bilik Suara ke Musyawarah Kiai Sepuh, Muktamar NU Ke-35 Teguhkan Tradisi Khidmah

JOMBANG, NUCOM —- Di antara deretan kursi muktamirin, Ketua PCNU Cilacap H Paiman Sahlan duduk dengan tenang. Ditangannya ada surat suara. Tugasnya sederhana, tapi berbobot, memilih sebanyak-banyaknya 5 nama calon Ketua Umum PBNU yang dianggap paling layak.
Bersama 552 peserta muktamirin lainnya, dia menunaikan amanah itu. Setiap PWNU, PCNU, hingga PCINU punya hak mengusulkan. Lima nama terbanyak hasil tabulasi itulah yang akan menjadi “titipan” warga NU seluruh dunia.
Tapi Ahad malam ini (30/8/2026) di Gedung Serba Guna (GSG) PP Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, bukan tentang siapa yang paling banyak suaranya.
Dinamika kepemimpinan NU memang berubah. Penetapan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031 tidak lagi selesai di bilik suara. Hasil dari 552 suara muktamirin itu akan diserahkan terlebih dahulu kepada Rais ‘Aam PBNU terpilih. Di sana akan ada catatan, pertimbangan, dan restu.
“Setelah mendapatkan restu dari Rais ‘Am terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA,” terang Prof Muhammad Nuh, mantan Mendikbud yang memaparkan mekanisme baru ini di hadapan peserta.
AHWA – Ahlul Halli wal Aqdi – adalah dewan 9 kiai sepuh. Mereka dipilih melalui usulan dari PWNU, PCNU, dan PCINU. Sembilan nama dengan akumulasi suara tertinggi ditetapkan sebagai pemegang amanah untuk memilih Rais ‘Aam. Dan dari musyawarah merekalah, bersama Rais ‘Aam terpilih, nama Ketua Umum akan diputuskan.
Ketua Umum pun bisa berasal dari dalam 9 anggota AHWA itu, atau dari ulama lain di luar daftar tersebut. Yang penting: ada kesediaan, ada restu, ada mufakat.
Berikut ketentuan lengkap pemilihan Ketua Umum PBNU 2026 – 2031:
- Musyawarah Mufakat: Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat.
- Peran AHWA: Jika mufakat tidak tercapai, maka Ketua Umum dipilih oleh Ahlul Halli wal ‘Aqdi.
- Penjaringan: Calon dijaring melalui pemungutan suara peserta muktamar. Setiap peserta memilih sebanyak-banyaknya 5 calon yang memenuhi syarat.
- Limq Besar: Hasil pemilihan diambil 5 besar untuk diserahkan kepada AHWA.
- Restu Rais ‘Aam: Calon yang masuk 5 besar dipilih oleh AHWA setelah menyampaikan kesediaan secara lisan/tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais ‘Aam terpilih.
Di GSG malam itu, tidak ada sorak sorai kampanye. Yang ada hanya doa, musyawarah, dan rasa tanggung jawab. Karena NU percaya, memilih pemimpin bukan soal menang-kalah. Ini soal titip nasib jam’iyah 100 tahun ke depan kepada orang yang paling siap mengabdi.
Dari suara 552 muktamirin, dari musyawarah 9 kiai sepuh di Ndalem Kasepuhan, dari restu Rais ‘Aam… lahirlah nahkoda baru PBNU.
Sebuah proses panjang, berliku, tapi menyentuh. Karena di NU, kekuasaan selalu dikembalikan kepada adab, kepada ulama, kepada Allah.***(IHA)
Baca juga: Ndalem kasepuhan Mbah Wahab Tempat AHWA Bermusyawarah Tentukan Ketua PBNU





