Sosialisasi JPZIS dan ZISWAF MWCNU Adipala, Apa Sasarannya?

NU CILACAP ONLINE – Memandang masih terbatasnya pengelolaan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf di Kecamatan Adipala, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Adipala menggelar sosialisasi ZISWAF dan JPZIS bagi ta’mir masjid se Kecamatan Adipala.

Menjelang Ramadhan MWCNU Adipala mengadakan sosialisasi tentang Jaringan Pengelola Zakat Infak dan Sedekah (JPZIS) dan Zakat Infak Sedekah dan Wakaf (ZISWAF). Kegiatan ini dilaksanakan di gedung MWCNU Adipala, Rabu (26/2/2025).

Sosialisasi ini diikuti oleh ketua Ranting NU se-MWCNU Adipala dan ketua Takmir Masjid se-Kecamatan Adipala serta pengurus MWCNU Adipala.

Pada sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari dewan Syari’ah NU Care LAZISNU Cilacap Kiai Fathoni dan Sekretaris Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Cilacap Wiwit Ary Nugroho, S.Ant.

Kiai Fathoni memaparkan teknis pendistribusian zakat fitrah yang sesuai dengan aturan Islam.
Amil Zakat  hendaknya mengetahui kaifiyah zakat agar dalam pendistribusian sesuai dengan aturan.

Wiwit Ary Nugroho dalam paparannya menyampaikan kurangnya kepedulian warga Nahdliyin terhadap harta benda wakaf, legalitas dan sertifikasi aset wakaf serta keterbatasan dan pengelolaan wakaf. Untuk itu perlu adanya sosialisasi dan edukasi tentang wakaf yang berkelanjutan.

“Tiap kecamatan perlu adanya tata kelola harta benda wakaf yang baik yang memberikan manfaat bagi umat. Diperlukan pula adanya kolaborasi yang baik antara nadzir, NU, pemerintah dan masyarakat,” terang Wiwit.

Pentingnya pengelolaan wakaf

Dalam sambutan pembukanya ketua Tanfidziyah MWCNU Adipala Yusuf Munawar menyampaikan akan pentingnya pengelolaan harta wakaf jika dikelola dengan baik maka akan dapat mensejahterakan jamaah. Baca juga Pengangkatan JPZIS (Amil Zakat) Oleh NU Care LAZISNU

“Masih banyak masjid dan mushola di kecamatan Adipala yang status tanah wakafnya belum bersertifikat sehingga perlu adanya percepatan sertifikasi secara massal dan kami dari MWCNU yang akan menjembatani proses sertifikat tersebut,” terang Yusuf. Baca juga JPZIS Karangrena Jemput Zakat Warga Yang Panen Padi

“Selain itu termasuk perubahan nadzir perorangan kepada nadzir badan hukum yang ada di Nahdlatul Ulama,” imbuhnya.

Yusuf berharap setelah adanya sosialisasi ini di tiap masjid atau mushola ada kepengurusan Jaringan Pengelola Zakat Infak dan Sedekah (JPZIS) agar lebih tertib dan teratur sesuai ajaran syariat Islam yang benar.

“Sementara ini untuk Kecamatan Adipala yang sudah pengajuan SK JPZIS sudah 45 Masjid dan Mushola. Untuk yang belum pengajuan akan ditunggu paling lambat tanggal 10 Maret 2025,” imbuh Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button